Laporan Dugaan Penipuan Mengendap Tiga Bulan, Korban Pertanyakan Keseriusan Polres Mimika

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 07 Juni 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Laporan Dugaan Penipuan Mengendap Tiga Bulan, Korban Pertanyakan Keseriusan Polres Mimika

Laporan Dugaan Penipuan Mengendap Tiga Bulan, Korban Pertanyakan Keseriusan Polres Mimika

TIMIKA Tribunnusantara-web.id – Kekecewaan mendalam disampaikan Tabita Djonler, pelapor dalam kasus dugaan penipuan yang dilaporkan ke Polres Mimika sejak 15 Maret 2026. Hingga memasuki Juni 2026, atau hampir tiga bulan setelah laporan diterima, pelapor mengaku belum mendapatkan kepastian maupun perkembangan penanganan perkara yang dilaporkannya.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor TBL/B/270/III/2026/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH, Tabita melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dengan terlapor atas nama Benyamin Simbiak.07/6/26

Namun hingga kini, menurut pelapor, proses hukum yang diharapkan berjalan justru terkesan berjalan di tempat.

"Kami sudah menempuh prosedur hukum, datang membuat laporan, memberikan keterangan, dan menunggu. Tetapi sampai sekarang belum ada kepastian yang kami terima. Kami merasa laporan kami hanya menjadi berkas yang tersimpan di atas meja penyidik," ujar pihak keluarga pelapor.

Keluarga pelapor mengaku berulang kali menghubungi penyidik untuk menanyakan perkembangan perkara. Namun jawaban yang diterima disebut selalu sama, yakni diminta untuk menunggu karena penyidik akan menghubungi kembali setelah melakukan langkah lanjutan.

"Setiap kami bertanya kapan kasus ini berjalan, jawabannya hanya, 'Ibu pulang dulu, nanti kami hubungi.' Sampai hari ini tidak ada informasi lanjutan yang kami terima," ungkapnya.

Menurut pelapor, penyidik juga pernah menyampaikan rencana untuk mengirim surat panggilan kepada terlapor di kawasan Pos 400 Kuala Kencana. Namun hingga saat ini, mereka mengaku belum mengetahui apakah langkah tersebut benar-benar telah dilakukan atau belum.

Kondisi tersebut membuat pelapor mempertanyakan komitmen pelayanan hukum yang diberikan kepada masyarakat kecil.

"Kami hanya ingin kejelasan. Apakah laporan masyarakat kecil memang harus menunggu berbulan-bulan tanpa kepastian? Kami sudah mengeluarkan waktu, tenaga, dan biaya untuk datang melapor dari tempat yang jauh. Kalau laporan seperti ini tidak ditindaklanjuti, lalu rakyat kecil harus mengadu ke mana lagi?" katanya.

Pelapor juga meminta Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja penyidik yang menangani perkara tersebut agar tidak muncul persepsi adanya perlakuan berbeda dalam pelayanan hukum.

"Kami berharap Kapolres dapat mengevaluasi kinerja penyidik dan memastikan setiap laporan masyarakat diproses secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Polisi adalah penegak hukum yang seharusnya hadir memberikan rasa keadilan, bukan menambah beban masyarakat yang sedang mencari keadilan," tegasnya.

Hingga berita ini ditulis, pihak pelapor mengaku masih menunggu informasi resmi dari Polres Mimika terkait perkembangan laporan yang telah mereka ajukan sejak Maret 2026.

Editor : Bruce Elang