Laporan Dugaan Penipuan Tabita Djonler di Polres Mimika Dipertanyakan: Lima Bulan Berlalu, Penyidik Belum Beri Kepastian
Laporan Dugaan Penipuan Tabita Djonler di Polres Mimika Dipertanyakan: Lima Bulan Berlalu, Penyidik Belum Beri Kepastian
Timika, Tribunnusantara-web.id — Penanganan laporan dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan Tabita Djonler di Polres Mimika kembali menuai sorotan. Lebih dari lima bulan sejak laporan dibuat, pelapor mengaku belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan perkara yang ditanganinya.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor TBL/B/270/III/2026/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH, yang dibuat pada 15 Maret 2026, dengan terlapor berinisial BS atas dugaan tindak pidana penipuan.
Bagi Tabita, persoalan ini bukan perkara sepele. Ia mengaku telah berulang kali berupaya mendapatkan informasi mengenai tindak lanjut laporan tersebut, namun hingga kini belum mendapatkan kejelasan sebagaimana yang diharapkannya.
Berulang Kali Hubungi Penyidik, Respons Dipertanyakan
Menurut keterangan Tabita, dirinya telah beberapa kali menghubungi penyidik yang menangani perkara tersebut, baik melalui telepon seluler maupun pesan WhatsApp.
Tujuannya sederhana: mempertanyakan sejauh mana laporan yang telah dibuatnya diproses.
Namun, menurut pengakuannya, komunikasi tersebut tidak mendapatkan respons yang memadai.
Kondisi tersebut membuat Tabita mempertanyakan keseriusan penanganan laporannya.
“Saya hanya ingin tahu perkembangan laporan saya. Kalau memang ada kendala, sampaikan kepada saya. Jangan dibiarkan tanpa kepastian,” demikian inti keberatan Tabita sebagaimana disampaikan kepada redaksi.
Persoalan semakin menjadi perhatian ketika upaya konfirmasi juga dilakukan untuk memperoleh penjelasan mengenai posisi perkara.
Bukan Sekadar Menunggu, Pelapor Menuntut Kepastian
Keluhan Tabita bukan berarti dirinya meminta polisi memaksakan suatu perkara menjadi pidana.
Yang dipersoalkan adalah kepastian proses.
Jika laporan masih dalam tahap penyelidikan, tentu ada prosedur yang harus dilalui. Jika membutuhkan pemeriksaan tambahan, keterangan saksi atau alat bukti lainnya, hal tersebut juga dapat dijelaskan kepada pelapor sesuai ketentuan.
Namun, apabila komunikasi antara pelapor dan penyidik tidak berjalan dengan baik, maka wajar apabila muncul pertanyaan publik mengenai sejauh mana profesionalitas pelayanan laporan masyarakat dilaksanakan.
Laporan masyarakat bukan sekadar nomor registrasi. Di belakang setiap laporan ada orang yang berharap memperoleh perlindungan dan kepastian hukum.
Kapolres dan Kapolda Diminta Turun Tangan
Tabita meminta Kapolres Mimika dan Kapolda Papua Tengah memberikan perhatian terhadap penanganan laporan tersebut.
Ia berharap pimpinan kepolisian melakukan evaluasi terhadap proses penanganan perkara, termasuk memeriksa apakah seluruh tahapan telah berjalan sesuai prosedur dan apakah terdapat kendala yang menyebabkan perkara belum menunjukkan perkembangan yang jelas
Evaluasi tersebut penting bukan untuk menghakimi penyidik, melainkan untuk memastikan bahwa laporan masyarakat ditangani secara profesional, transparan dan akuntabel.
Pertanyaan yang kini muncul pun cukup sederhana:
Apa perkembangan laporan Tabita Djonler sejak 15 Maret 2026?
Apa saja langkah yang telah dilakukan penyidik?
Apakah pelapor maupun saksi-saksi telah diperiksa?
Jika belum, apa kendalanya?
Pertanyaan tersebut seharusnya dapat dijawab secara proporsional oleh pihak kepolisian.
Jangan Sampai Kepercayaan Publik Tergerus
Kepolisian merupakan institusi yang menjadi salah satu pintu utama masyarakat ketika mencari keadilan. Karena itu, kualitas pelayanan dan profesionalitas setiap petugas menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik.
Apabila laporan masyarakat berlarut-larut tanpa informasi yang memadai, bukan tidak mungkin muncul persepsi negatif terhadap kinerja aparat.
Karena itu, kasus Tabita Djonler perlu dilihat secara objektif.
Bukan soal siapa yang benar dan siapa yang salah, melainkan apakah proses hukum telah berjalan sebagaimana mestinya.
Jika penyidik telah bekerja sesuai prosedur, maka penjelasan mengenai tahapan penanganan perkara akan menjadi jawaban yang paling tepat.
Sebaliknya, jika ditemukan adanya kelalaian atau ketidakprofesionalan, pimpinan kepolisian perlu mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Kode Etik Polri Jangan Hanya Menjadi Aturan di Atas Kertas
Anggota Polri terikat pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam konteks pelayanan kepada masyarakat, profesionalitas, tanggung jawab, penghormatan terhadap hak masyarakat serta pelaksanaan tugas sesuai ketentuan harus menjadi prinsip utama.
Karena itu, dugaan adanya pelayanan yang lamban atau komunikasi yang tidak berjalan patut dievaluasi apabila memang terbukti terjadi.
Kritik terhadap kinerja oknum bukan berarti kritik terhadap institusi Polri secara keseluruhan. Justru evaluasi diperlukan agar citra dan kepercayaan terhadap institusi tetap terjaga.19/19/19/2026
Pelapor Tak Butuh Janji, Tetapi Kepastian
Lebih dari lima bulan menunggu membuat Tabita merasa kecewa.
Ia berharap laporannya tidak berhenti sebagai berkas administrasi, tetapi benar-benar mendapatkan penanganan sesuai prosedur hukum.
Kini bola berada di tangan Polres Mimika dan jajaran Polda Papua Tengah.
Publik menunggu penjelasan:
Apakah laporan tersebut sedang berjalan, mengalami kendala, atau memang belum ditindaklanjuti secara optimal?
Satu hal yang jelas, masyarakat yang datang melapor kepada polisi tidak seharusnya dibiarkan terus bertanya tanpa mendapatkan kepastian mengenai proses yang sedang berjalan.
Keadilan bukan hanya tentang hasil akhir perkara. Keadilan juga dimulai dari proses yang profesional, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang bagi Polres Mimika, penyidik terkait, terlapor berinisial BS, maupun pihak lainnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan dokumen laporan yang diterima redaksi dan keterangan dari pihak pelapor. Pernyataan mengenai lambannya proses merupakan keterangan dari pelapor dan bukan kesimpulan redaksi mengenai adanya pelanggaran oleh penyidik. Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak.
Editor: Bruce Elang








































Komentar via Facebook