LAPORAN POLISI MEMBARA DI ARUI BAB: WARGA LAPORKAN KADES DAN 4 WARGA, DUGAAN PENGANIAYAAN, ANCAMAN DAN PERAMPASAN DISOROT
LAPORAN POLISI MEMBARA DI ARUI BAB: WARGA LAPORKAN KADES DAN 4 WARGA, DUGAAN PENGANIAYAAN, ANCAMAN DAN PERAMPASAN DISOROT
Tanimbar Tribunnusantara-web.id – Suasana Desa Arui Bab, Kecamatan Wertamrin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, memanas. Seorang warga, Agapitus Melsasail (47), resmi membawa persoalan yang dialaminya ke ranah hukum dengan melaporkan Kepala Desa Arui Bab bersama empat warga lainnya ke Polres Kepulauan Tanimbar (KKT).
Laporan pengaduan tersebut disampaikan pada Rabu (12/8/2026). Agapitus melaporkan dugaan sejumlah tindak pidana, antara lain penganiayaan, kekerasan atau perampasan, penghasutan, ancaman, serta dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut bukan sekadar persoalan cekcok antarwarga. Dalam dokumen pengaduan yang diterima media ini, Agapitus menguraikan rangkaian peristiwa yang menurut pengakuannya melibatkan kekerasan fisik, tekanan, ancaman terhadap keselamatan dirinya dan keluarganya, hingga dugaan penguasaan barang miliknya.
Rapat Desa Berujung Dugaan Pengeroyokan
Menurut laporan Agapitus, persoalan bermula pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIT ketika berlangsung pertemuan pemerintah desa di Alun-alun Desa Arui Bab.
Pertemuan tersebut disebut membahas hasil eksekusi tanah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Saumlaki. Dalam pertemuan itu, warga disebut diminta mengumpulkan uang sebesar Rp360.000 per kepala keluarga.
Agapitus mengaku meminta kesempatan menyampaikan pendapat mengenai iuran tersebut. Ia menyatakan bersedia ikut mengumpulkan uang apabila Desa Arui Bab telah dinyatakan menang dalam proses persidangan.
Namun, menurut pengaduannya, pernyataan tersebut justru memicu keributan.
Agapitus mengaku ditarik, didorong dan dikeroyok oleh beberapa orang. Ia kemudian memilih melarikan diri untuk menyelamatkan diri.
Persoalan disebut tidak berhenti di lokasi pertemuan.
Ancaman Bakar Rumah dan Usir Keluarga?
Dalam laporan tertulisnya, Agapitus juga menyebut adanya dugaan ancaman yang disampaikan melalui pengeras suara setelah pertemuan.
Ia melaporkan bahwa Samuel Takndare, SH diduga mengeluarkan pernyataan bernada ancaman terhadap dirinya dan keluarganya.
Media ini tidak akan menghakimi kebenaran pernyataan tersebut. Namun, karena materi yang dilaporkan menyangkut dugaan ancaman terhadap keselamatan seseorang, Polres KKT dituntut membongkar secara terang apa yang sebenarnya terjadi, siapa yang berbicara, kepada siapa pernyataan diarahkan, serta apakah terdapat saksi dan bukti pendukung.
Jika benar ancaman pembakaran rumah, pengusiran dari kampung dan ancaman terhadap keluarga pernah disampaikan, maka persoalan tersebut tentu bukan perkara sepele.
Dipanggil ke Kantor Desa, Motor dan Sensor Disebut Dipaksa Diserahkan
Rangkaian laporan berlanjut pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 09.30 WIT.
Agapitus mengaku dipanggil melalui pengeras suara oleh Yohanis Kamamas untuk menghadap ke Kantor Desa.
Setibanya di kantor desa, ia mengaku dijemput oleh empat orang Linmas.
Menurut pengaduannya, di dalam kantor desa dirinya kemudian dipaksa menyerahkan satu unit sepeda motor dan satu unit mesin sensor.
Agapitus juga mengaku mendapat ancaman bahwa barang-barang tersebut akan dijual untuk membayar pengacara.
Tidak hanya itu, ia mengaku dipaksa menandatangani surat pernyataan yang menurutnya dibacakan oleh Samuel Takndare dan Yohanis Kamamas.
Jika seluruh keterangan tersebut terbukti, pertanyaan hukumnya menjadi serius: apakah proses tersebut merupakan penyelesaian persoalan secara sah, atau justru telah berubah menjadi tindakan pemaksaan dan penguasaan barang milik warga?
Jawabannya harus diberikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional, bukan melalui tekanan massa ataupun kekuasaan di tingkat desa.
Lima Orang Dilaporkan
Dalam laporan tersebut, lima orang dilaporkan ke Polres Kepulauan Tanimbar, yakni:
1. Ivo Sanamas – Kepala Desa Arui Bab;
2. Yohanis Kamamas – Sekretaris Desa Arui Bab;
3. Linus Lolonlun – Warga Arui Bab;
4. Paskalis Batlayeri – Warga Arui Bab;
5. Samuel Takndare, SH – Warga Arui Bab.
Mereka belum dinyatakan bersalah. Status dan keterlibatan masing-masing pihak sepenuhnya harus dibuktikan melalui proses hukum.
Polres KKT Jangan Biarkan Laporan Mengendap
Kasus ini kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di Kepulauan Tanimbar.
Polisi tidak cukup hanya menerima laporan. Jika terdapat dugaan tindak pidana, penyidik harus bekerja dengan prinsip profesional, transparan, objektif dan berdasarkan alat bukti.
Apalagi laporan tersebut menyangkut dugaan kekerasan fisik, ancaman terhadap warga dan keluarga, serta dugaan penguasaan barang.
Penyidik patut memeriksa seluruh pihak yang mengetahui kejadian, termasuk warga yang hadir dalam pertemuan, Linmas yang disebut berada di kantor desa, pihak pemerintah desa, serta saksi-saksi lain yang relevan.
Bukti rekaman pengeras suara, rekaman telepon, video, surat pernyataan, dokumen kepemilikan kendaraan dan mesin, serta bukti medis—jika ada—juga penting untuk diuji secara hukum.
Jangan Sampai Kekuasaan Desa Berubah Menjadi Tekanan
Pemerintahan desa seharusnya menjadi tempat warga mendapatkan perlindungan dan pelayanan, bukan ruang yang membuat warga merasa tertekan.
Jika benar terjadi kekerasan atau pemaksaan, maka siapa pun pelakunya harus bertanggung jawab sesuai hukum.
Sebaliknya, jika tuduhan yang dilaporkan tidak terbukti, pihak yang dilaporkan juga memiliki hak untuk mendapatkan pemulihan nama baik sesuai ketentuan hukum.
Karena itu, Polres KKT harus membuka perkara ini secara terang. Jangan ada kesan laporan warga kecil dibiarkan berlarut hanya karena pihak yang dilaporkan memiliki posisi atau pengaruh di kampung.
Pemdes Arui Bab Minta Waktu Beri Klarifikasi
Sementara itu, Pemerintah Desa Arui Bab melalui Sekretaris Desa Yosep Kamamas, yang dikonfirmasi media ini, meminta waktu untuk memberikan penjelasan.
“Besok kami bertemu langsung dengan awak media untuk memberikan penjelasan lebih detail tentang kronologis masalah tersebut,” ujar Sekdes.
Klarifikasi pemerintah desa tersebut penting dan akan menjadi bagian dari pemberitaan berimbang setelah diperoleh.
Catatan Hukum
Dalam laporan yang diterima media, pelapor mencantumkan sejumlah pasal KUHP lama dan KUHP baru. Namun, karena UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai berlaku pada 2 Januari 2026, konstruksi pasal yang tepat untuk peristiwa pada Agustus 2026 perlu diverifikasi berdasarkan fakta, tempus delicti, unsur tindak pidana dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai contoh, Pasal 433 UU No. 1 Tahun 2023 mengatur tindak pidana pencemaran, sedangkan pencurian dengan kekerasan dalam KUHP Nasional antara lain diatur dalam Pasal 479. Karena itu, media sebaiknya tidak langsung menyimpulkan pasal yang dilanggar sebelum penyidik menentukan konstruksi hukumnya.
Kini bola berada di tangan Polres Kepulauan Tanimbar.
Masyarakat menunggu apakah laporan tersebut akan ditindaklanjuti secara serius atau justru berhenti sebagai tumpukan berkas.
Hukum harus berdiri di atas bukti, bukan di bawah tekanan.
Penulis: JCS
Editor: Bruce Elang








































Komentar via Facebook