Law Firm Golda Turun Langsung ke Lapas Timika, Bekali Tahanan dengan Pemahaman Hukum: "Jangan Sampai Kehilangan Hak Karena Tidak Tahu Hukum"
Law Firm Golda Turun Langsung ke Lapas Timika, Bekali Tahanan dengan Pemahaman Hukum: "Jangan Sampai Kehilangan Hak Karena Tidak Tahu Hukum"
Timika Tribunnusantara-web.id – Ketidaktahuan terhadap hukum masih menjadi salah satu persoalan yang kerap merugikan masyarakat, termasuk mereka yang tengah menjalani proses pidana. Berangkat dari kondisi tersebut, Law Firm Golda bersama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika menggelar Penyuluhan Sadar Hukum bagi para tahanan di Aula Lapas Kelas IIB Timika, Jumat (26/6).
Puluhan warga binaan mengikuti kegiatan yang mendapat pendampingan langsung dari Kepala Lapas Kelas IIB Timika, Hernowo, beserta jajaran.
Pendiri Law Firm Golda, CPL Edoardus Rahawarin, menegaskan bahwa setiap warga negara, termasuk tahanan, tetap memiliki hak-hak hukum yang wajib dihormati dan dilindungi negara.
Menurutnya, banyak masyarakat yang justru kehilangan haknya bukan karena terbukti bersalah, melainkan karena tidak memahami proses hukum yang sedang dijalani.
"Kesadaran hukum adalah benteng pertama bagi setiap warga negara. Memahami hak dan kewajiban hukum merupakan bekal penting agar setiap orang memperoleh perlindungan hukum secara adil sesuai peraturan perundang-undangan," tegas Edoardus.
Kepala Lapas Kelas IIB Timika, Hernowo, mengapresiasi kolaborasi tersebut. Ia menilai edukasi hukum menjadi bagian penting dari proses pembinaan warga binaan agar mereka memahami posisi hukumnya sekaligus mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.
Dalam sesi materi, Advokat Lukman Cakim, S.H. mengupas secara mendalam hak-hak tahanan selama proses penyidikan. Ia menegaskan bahwa setiap tersangka memiliki hak memperoleh pendampingan hukum, mengetahui secara jelas sangkaan yang dikenakan, hingga mengajukan penangguhan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia mengingatkan bahwa proses hukum harus berjalan sesuai aturan sehingga hak-hak setiap orang tetap terlindungi dan tidak diabaikan.
Sementara itu, Advokat Hendra Jamlae, S.H. menekankan bahwa kesadaran hukum bukan hanya soal mengetahui aturan, tetapi juga membangun sikap patuh terhadap hukum serta memanfaatkan bantuan hukum secara tepat dalam memperjuangkan keadilan.
Ia mengajak seluruh peserta menjadikan masa pembinaan sebagai titik balik untuk memperbaiki diri dan menata masa depan yang lebih baik setelah kembali ke lingkungan masyarakat.
Kegiatan berlangsung dinamis dengan sesi dialog yang interaktif. Para tahanan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi mengenai berbagai persoalan hukum yang mereka hadapi.
Melalui kegiatan ini, Law Firm Golda bersama Lapas Kelas IIB Timika menegaskan komitmennya membangun budaya sadar hukum di lingkungan pemasyarakatan. Edukasi hukum diharapkan mampu memperkuat pemahaman warga binaan mengenai hak dan kewajiban hukum, sehingga proses peradilan berjalan lebih adil, transparan, dan menghormati hak asasi setiap orang.
(Laporan Humas Lapas Kelas IIB Timika)
Editor : Bruce Elang








































Komentar via Facebook