LBH Setya Kita Pancasila Turun Gunung! Kasus Aleta Diangkat Jadi Alarm Darurat Perundungan Digital

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 10 Mei 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

LBH Setya Kita Pancasila Turun Gunung! Kasus Aleta Diangkat Jadi Alarm Darurat Perundungan Digital

LBH Setya Kita Pancasila Turun Gunung! Kasus Aleta Diangkat Jadi Alarm Darurat Perundungan Digital

Jakarta, Tribunnusantata-web.id Kasus dugaan perundungan dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap Aleta kini memasuki babak serius. Lembaga Bantuan Hukum Setya Kita Pancasila resmi turun tangan dan menyatakan komitmen penuh mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

Langkah ini bukan sekadar pendampingan hukum biasa. LBH Setya Kita Pancasila menegaskan bahwa perkara Aleta adalah simbol darurat perlindungan anak dan perempuan di ruang digital yang semakin brutal dan tidak terkendali.10/05/2026

Dalam siaran pers resmi bernomor SKP/LBH/05/2026, tim kuasa hukum yang diterjunkan diisi nama-nama yang disebut memiliki kekuatan akademik dan pengalaman litigasi nasional, yakni Prof. Nuno, Samuel Hutahean, dan Michael Nainggolan.

Ketua LBH SKP menegaskan, kasus ini bukan hanya soal satu korban, melainkan cermin rusaknya etika ruang digital yang mulai mengancam generasi muda Indonesia.

 “Aleta adalah amanah. Ia mewakili suara banyak anak Indonesia yang membutuhkan keberanian negara hadir. Kami tidak hanya membela satu korban. Kami membela marwah ruang digital yang harus aman, sehat, dan beradab bagi seluruh anak bangsa.”

Pernyataan keras juga disampaikan Prof. Nuno yang menyebut perundungan digital sebagai ancaman serius bagi peradaban.

 “Hukum harus menjadi pagar, bukan palu. Perundungan, baik di dunia nyata maupun dunia maya, adalah ancaman serius bagi peradaban. Keadilan tidak boleh berhenti di pasal. Ia harus dirasakan oleh korban.”

LBH SKP memastikan pengawalan hukum akan dilakukan secara total, mulai dari pelaporan polisi, pembuktian digital, hingga proses persidangan. Tidak hanya pidana, jalur perdata juga disiapkan untuk memastikan hak korban dipulihkan, termasuk aspek psikologis yang kerap diabaikan dalam banyak kasus serupa.

Di tengah maraknya kasus kekerasan verbal terhadap perempuan di media sosial, kehadiran Natasha menjadi simbol ajakan bagi korban lain agar tidak lagi memilih diam.

“Kami hadir untuk membangkitkan keberanian perempuan Indonesia. Setiap korban berhak mendapat pendampingan. Kami siap melayani, mengawal, dan membela teman-teman perempuan yang mengalami hal serupa.”

Sementara itu, Michael Nainggolan menegaskan generasi muda advokat harus berada di garis depan membela korban kekerasan digital.

 “Kami berkomitmen penuh membela perempuan milenial yang terdampak. Kami bekerja di bawah arahan Prof. Nuno sebagai senior dan panutan kami dalam hukum.”

LBH Setya Kita Pancasila juga memberikan dukungan penuh kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menuntaskan perkara secara profesional, objektif, dan berpihak pada keadilan korban.

Kasus Aleta kini bukan lagi sekadar perkara hukum. Ia berubah menjadi ujian besar: apakah negara benar-benar hadir melindungi anak dan perempuan dari kekerasan digital yang semakin ganas di era media sosial.

(*****)