Lewat Jaksa Masuk Sekolah, Kejari Maluku Tenggara Ingatkan Bahaya Bullying dan Jejak Digital

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 12 April 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Lewat Jaksa Masuk Sekolah, Kejari Maluku Tenggara Ingatkan Bahaya Bullying dan Jejak Digital

Langgur, TribunNusantara.web.id |  Suasana aula SMP Negeri Unggulan Ohoijang, Jumat, 10 Maret 2026, berbeda dari biasanya. Bukan guru yang berdiri di depan kelas, melainkan dua jaksa dari Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara. Mereka datang membawa satu pesan utama: perundungan bukan kenakalan biasa, melainkan persoalan hukum dan kemanusiaan yang dampaknya bisa panjang.

Melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Kejari Maluku Tenggara kembali menyasar kalangan pelajar sebagai bagian dari upaya preventif menekan pelanggaran hukum sejak dini. Topik yang diangkat kali ini relevan dengan keseharian remaja: bullying dan cyberbullying.

Dua jaksa dari bidang intelijen, Raihan Thahir, S.H., Kepala Sub Seksi I Intelijen, serta Mhd. Walid Ramadhan Nasution, S.H., Kepala Sub Seksi II Intelijen, memaparkan bagaimana tindakan mengejek, mengintimidasi, menyebar aib, hingga mempermalukan seseorang di media sosial dapat berujung pada konsekuensi hukum.

Di hadapan para siswa, keduanya menjelaskan bahwa perundungan tidak selalu berbentuk kekerasan fisik. Ucapan yang merendahkan, tekanan kelompok, hingga unggahan bernada hinaan di ruang digital dapat meninggalkan luka psikologis yang dalam. Dalam konteks hukum, sejumlah tindakan tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan, terutama ketika menyangkut pencemaran nama baik atau penyebaran konten bermuatan intimidasi.

Materi tidak disampaikan secara satu arah. Sesi berlangsung interaktif, diselingi diskusi dan tanya jawab. Beberapa siswa mengangkat tangan, berbagi pengalaman tentang candaan yang berujung saling menyakiti atau konflik yang bermula dari media sosial. Dari sana, jaksa mencoba mengurai batas tipis antara bercanda dan perundungan.

Menurut pihak Kejari, pendekatan dialogis sengaja dipilih agar siswa tidak merasa digurui. Remaja usia sekolah menengah pertama berada pada fase pencarian jati diri, rentan terhadap pengaruh lingkungan dan tekanan pergaulan. Karena itu, edukasi hukum dinilai perlu dikemas dengan bahasa yang dekat dan contoh konkret.

Program Jaksa Masuk Sekolah sendiri merupakan agenda nasional kejaksaan yang bertujuan menanamkan kesadaran hukum sejak dini. Di Maluku Tenggara, kegiatan ini rutin menyasar berbagai sekolah dengan tema yang disesuaikan dengan isu aktual di kalangan pelajar, mulai dari narkotika hingga literasi digital.

Melalui kegiatan tersebut, Kejari berharap siswa tidak hanya memahami definisi hukum secara normatif, tetapi juga menyadari konsekuensi dari setiap tindakan, termasuk di ruang digital yang kerap dianggap tanpa batas. Jejak digital, para jaksa mengingatkan, tidak mudah terhapus dan dapat menjadi bukti hukum.

Di akhir sesi, para siswa diajak untuk menjadi agen perubahan di lingkungan sekolah: berani menolak perundungan, tidak ikut menyebarkan konten merugikan, serta mendukung teman yang menjadi korban. Upaya pencegahan, dalam pandangan Kejari, tidak cukup hanya dengan penindakan. Edukasi dan kesadaran kolektif menjadi fondasi utama.

Di tengah meningkatnya penggunaan gawai di kalangan remaja, langkah preventif semacam ini menjadi relevan. Sekolah bukan hanya ruang belajar akademik, melainkan juga arena pembentukan karakter dan kesadaran hukum generasi muda.