LMHA Mimika Tegaskan Tak Pernah Wawancarai Soal Jila dan Sembilan Perempuan: Ketua Umum Sem Bukaleng Sikom Minta Klarifikasi, Hentikan Pencatutan Nama Lembaga dan Tempuh Jalur Hukum
TIMIKA, PAPUA TENGAH —TribunNusantara-web.id Ketua Umum Lembaga Masyarakat Hukum Adat (LMHA) Timika, Sem Bukaleng Sikom, S.I.Kom., menyatakan keberatan keras terhadap pemberitaan atau konten media yang dinilai mencatut nama LMHA maupun nama Ketua LMHA dalam pemberitaan mengenai peristiwa di Kampung Jila, Kabupaten Mimika, serta isu mengenai sembilan perempuan.
Sem Bukaleng menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan wawancara terkait persoalan tersebut. Karena itu, apabila terdapat konten yang menggunakan nama, jabatan, foto, atau identitas LMHA seolah-olah sebagai sumber pernyataan, pihaknya menyatakan hal tersebut tidak benar dan perlu diklarifikasi secara terbuka.
“Saya sebagai Ketua Umum LMHA Timika tidak pernah memberikan wawancara mengenai kejadian di Jila maupun persoalan sembilan perempuan tersebut. Kami dengan tegas meminta agar informasi yang mengatasnamakan saya dan lembaga kami segera diklarifikasi. Jangan menjual atau mencatut nama lembaga untuk kepentingan pemberitaan maupun kepentingan kelompok tertentu,” tegas Sem Bukaleng Sikom.
-LMHA Siapkan Keberatan dan Langkah Hukum
LMHA Timika menyatakan akan menempuh langkah keberatan secara resmi serta mempertimbangkan upaya hukum apabila ditemukan pihak yang dengan sengaja menggunakan nama lembaga atau Ketua LMHA tanpa kewenangan.
Menurut Sem, apabila memang terdapat wawancara yang mengatasnamakan dirinya, pihak yang membuat, menyebarluaskan, maupun menjadi sumber konten tersebut harus mampu menunjukkan siapa narasumber sebenarnya, kapan wawancara dilakukan, di mana wawancara berlangsung, serta bukti rekaman atau dokumentasi wawancara.
LMHA juga meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan apabila terdapat dugaan pencatutan identitas, penyebaran informasi palsu, atau tindakan lain yang berpotensi merugikan nama baik individu maupun lembaga.
“Kami meminta aparat kepolisian tidak langsung menyimpulkan, tetapi melakukan pemeriksaan secara objektif. Kalau memang ada pelanggaran hukum, silakan diproses sesuai ketentuan hukum positif yang berlaku,” ujarnya.
-Jangan Campuradukkan Tugas LMHA dengan Konflik Bersenjata
Sem Bukaleng juga menegaskan bahwa LMHA memiliki fungsi dan tanggung jawab tersendiri dalam masyarakat adat, khususnya berkaitan dengan sumber daya alam, sumber daya manusia, perlindungan kepentingan masyarakat adat, serta kehidupan sosial masyarakat di wilayah adat.
Karena itu, LMHA tidak ingin lembaganya diseret ke dalam persoalan yang berada di luar kewenangan kelembagaan.
Ia menegaskan bahwa persoalan yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan TNI, Polri maupun kelompok bersenjata harus ditempatkan sesuai ranah dan mekanisme masing-masing.
“Kami tidak ingin mengintervensi tugas pihak lain. LMHA mempunyai fungsi dan tanggung jawab sendiri. Kami bekerja untuk masyarakat adat, sumber daya alam, sumber daya manusia dan kepentingan masyarakat di wilayah kami,” katanya.
-Jurnalis Diminta Verifikasi Sumber Sebelum Memberitakan
LMHA Timika juga memberikan perhatian serius terhadap praktik jurnalistik di era media sosial. Menurut Sem Bukaleng, wartawan dan kreator konten memiliki tanggung jawab besar untuk melakukan verifikasi sebelum mempublikasikan informasi, terutama ketika membawa nama tokoh adat, organisasi masyarakat, atau lembaga resmi.
Ia mengingatkan agar media tidak menggunakan foto suatu lembaga untuk mendukung berita yang sebenarnya berasal dari pihak lain.
“Jangan sampai foto lembaga A dipasang, tetapi isi beritanya merupakan pernyataan orang atau lembaga lain. Ini bisa menyesatkan publik dan merusak martabat serta nama baik pihak yang fotonya digunakan,” tegasnya.
Menurutnya, kebebasan pers dan kebebasan berekspresi harus berjalan bersama akurasi, verifikasi, tanggung jawab dan penghormatan terhadap hak orang lain.
-LMHA: Jangan Jadikan Media sebagai Alat Provokasi
LMHA Timika meminta seluruh wartawan, kreator digital dan pengelola media elektronik maupun media sosial agar memahami secara baik kondisi sosial, budaya dan keamanan di Papua sebelum mengangkat isu sensitif.
Sem menilai pemberitaan yang tidak diverifikasi berpotensi menimbulkan salah persepsi, memperkeruh suasana, bahkan menciptakan konflik baru di tengah masyarakat.
“Kami tidak ingin media menjadi alat provokasi. Papua membutuhkan pemberitaan yang jujur, berimbang dan bertanggung jawab. Kalau ada persoalan, tanyakan langsung kepada sumber yang bersangkutan. Jangan membuat kesimpulan sendiri dan jangan menggunakan nama orang tanpa izin,” katanya.
-LMHA Tegaskan Bukan Provokator
Sem Bukaleng kembali menegaskan bahwa LMHA Timika bukan lembaga provokasi dan tidak memiliki agenda untuk menghancurkan suku, masyarakat maupun negara.
Sebaliknya, menurut dia, LMHA hadir sebagai bagian dari masyarakat adat untuk menjaga kepentingan masyarakat serta ikut mempertahankan kehidupan sosial yang aman dan bermartabat.
“LMHA Timika bukan provokator. Kami adalah bagian dari masyarakat dan mempunyai tanggung jawab menjaga kepentingan masyarakat adat serta keutuhan kehidupan bermasyarakat dan bernegara,” ujarnya.
Ia meminta seluruh pihak tidak mudah percaya terhadap konten yang beredar di media sosial sebelum memastikan sumber dan kebenarannya.
-Pesan Tegas LMHA untuk Media
LMHA Timika menyampaikan beberapa sikap penting:
LMHA tidak pernah memberikan wawancara terkait isu Jila dan sembilan perempuan sebagaimana informasi yang beredar, menurut keterangan Ketua Umum LMHA.
Nama Ketua Umum dan nama LMHA tidak boleh dicatut tanpa konfirmasi dan persetujuan.
Media dan kreator konten wajib melakukan verifikasi terhadap narasumber dan materi pemberitaan.
Penggunaan foto, identitas atau nama lembaga harus sesuai dengan konteks pemberitaan.
Jika terdapat dugaan pelanggaran hukum, LMHA akan menempuh mekanisme keberatan dan jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
LMHA meminta kepolisian melakukan pemeriksaan apabila terdapat laporan terkait dugaan pencatutan nama, penyebaran informasi palsu atau tindakan yang merugikan pihak tertentu.
Sem Bukaleng Sikom, S.I.Kom.
Ketua Umum Lembaga Masyarakat Hukum Adat (LMHA) Timika
AMUNGME — AMUNGSA
Amolongo Amakaniee Kinaonak, Wa Wa Koya.
Penulis:M.G.FAKAUBUN








































Komentar via Facebook