Luturmas - UP3 Yang Terjadi Akibat Perbuatan Melawan Hukum.
Luturmas - UP3 Yang Terjadi Akibat Perbuatan Melawan Hukum.
Saumlaki, Tribunnusantara-web.id Menanggapi pemberitaan sejumlah media tentang persoalan utang pihak ketiga yang kini menjadi perbincangan publik dan teristimewa di daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) 28/01/26
Pengacara Kondang di Kabupaten Kepulauan Tanimbar Kilyon Luturmas, SH, yang juga merupakan kuasa hukum di salah satu pengusaha yang disebut sebut dalam sejumlah media, Dirinya menyampaikan bahwa,kita berbicara soal utang pihak ketiga (UP3) itu terjadi akibat perbuatan melawan hukum atau wanprestasi yang dilakukan oleh pemerintah Daerah terhadap sejumlah pengusaha yang terlibat dalam mengerjakan sejumlah proyek yang disiapkan oleh pemerintah daerah sudah selesai prosedurnya,"bebernya.
Karna pemerintah daerah belum melaksanakan kewajibannya sebagai pihak yang memerintahkan untuk mengerjakan sehingga berlarut-larut dalam menyelesaikan pembayaran, Maka para pihak terkait melakukan kewajiban hukum dengan mengajukan gugatan ke pengadilan negeri, pengadilan tinggi bahkan juga Mahkamah Agung (MK) untuk mencari keadilan dan kebenaran ke pihak penegak hukum tertinggi dalam hal ini Mahkamah Agung(MA) tentang hak-hak mereka yang belum di bayarkan,"ujar pengacara top di bumi Duan Lolat.
Lanjut Luturmas bahwa dari aspek hukum itu sudah sangat jelas skali karna sudah Putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tnggi dan lebih tertinggi dalam hal ini Mahkamah Agung,bahkan juga telah mengeluarkan keputusan yang tetap.
Maka harus ada kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD, Karna ini perkara perbuatan melawan hukum yang menjadi hutang pemerintah daerah kepada pihak ketiga,Karena sudah pasti ada yang mengakui pekerjaan dan di manfaatkan oleh masyarakat secara keseluruhan di kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Menurutnya telah belasan tahun setelah gugatan diajukan ke pengadilan negeri namun sayangnya hingga sampai saat ini pemerintah daerah belum menuntaskan kewajibannya untuk membayar utang utang tersebut."ujarnya.
Tambah Luturmas,bahwa kadang tersebar di kalangan masyarakat bahwa utang pihak ketiga ini hanya milik seseorang contoh seperti sering di sebut milik Agus Theodorus,Maka dengan demikian perlu saya jelaskan bahwa utang pihak ketiga tidak serta merta ke Agus Theodorus,Tapi ada beberapa orang diantaranya seperti Jemi Angker, Meri Kanety, Kica, Toko Netral dan sejumlah pihak lain yang tidak dapat disebutkan satu persatu,Tapi kurang lebih ada dua belas pengusaha yang punya nama,jadi kalau ada isu atau info lain itu jangan di percaya,karna itu hoax.
Sejumlah media melansir secara bertubi-tubi sehingga cukup menarik perhatian publik.
Tapi perlu saya tegaskan bahwa terkait dengan informasi yang dilansir tidak menentu pada pokok persoalan dan hanya mendengar sepihak dan tidak melalui konfirmasi kepada yang bersangkutan dengan narasumber yang jelas sehingga pihaknya menegaskan bahwa terkait dengan UP3 yang diputuskan secara berjenjang mulai dari pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung yang memutuskan dan menetapkan itu sudah sah.
Maka utang pihak ketiga itu sudah final dan segera harus bayar oleh pemda karena ini sudah putusan ingkra dari Mahkamah Agung jadi wajib untuk pemerintah daerah membayar.
Perlu di jelaskan bahwa putusan pengadilan hingga Mahkamah Agung itu tidak bisa di ganggu gugat oleh siapapun dia,Jadi terkait dengan pemberitaan di sejumlah media tentang UP3 itu milik Agus Theodorus itu tidak benar alias hoax, Karna pemberitaan tersebut mungkin karna tidur terlalu miring, Lucunya lagi ada pendapat kejaksaan bahwa harus begini harus begitu namun sebagai saya kuasa hukum berpendapat bahwa pendapat kejaksaan itu silakan saja,tetapi perkara ini telah mengajukan dan membuktikan sampai pada para saksi bahkan segala alat bukti oleh para pihak dari penggugat maupun tergugat."ujarnya.
Olehnya itu perlu saya tegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung itu sudah incra dan final jadi siapapun dia yang mau berkomentar silakan saja,asalkan jangan membakar."bebenya.
Sebagai seorang kuasa hukum saya menghimbau kepada rekan rekan media yang melansir UP3 ini semestinya dengan narasumber yang lebih jelas supaya bisa dapat di pertanggung jawab,karna bisa mengarah ke substansi hukum.
" Para media yang melangsir UP3,tersebut mestinya ada nara sumbernnya,supaya lebih ukurat,jangan pake pikiran Gugel lainnya lalu main hajar sesuka hati tanpa dasar."tutup luturmas..
JCS








































Komentar via Facebook