MAKSI TAYARO BERSUARA KERAS: JANGAN ATAS NAMA “MIMIKA RUMAH KITA”, IDENTITAS DAN HAK ADAT AMUNGME–KAMORO DIABAIKAN!
MAKSI TAYARO BERSUARA KERAS: JANGAN ATAS NAMA “MIMIKA RUMAH KITA”, IDENTITAS DAN HAK ADAT AMUNGME–KAMORO DIABAIKAN!
Timika Tribunnusantara-web.id — Tokoh Intelektual Kamoro, *Maksi Tayaro, S.Sos.*, menegaskan bahwa semangat *“Mimika Rumah Kita”* tidak boleh menjadi alasan untuk mengaburkan identitas, sejarah, budaya, dan hak-hak masyarakat adat Amungme dan Kamoro.10/10/26
Menurut Maksi, persatuan memang penting, tetapi persatuan tanpa penghormatan terhadap akar adat berisiko kehilangan makna. Mimika harus terbuka bagi semua warga, namun keterbukaan itu tidak boleh menghapus pengakuan terhadap masyarakat adat yang memiliki sejarah dan ikatan dengan tanah leluhurnya.
“Jangan sampai slogan persatuan terdengar indah, tetapi identitas adat justru terpinggirkan. **Mimika boleh menjadi rumah bersama, tetapi Amungme dan Kamoro tidak boleh kehilangan tempat, suara, dan penghormatan terhadap hak adatnya. Eme Neme Yauware harus dihormati!**” tegas Maksi.
Konstitusi dan Otonomi Khusus Harus Menjadi Pegangan
Maksi mengingatkan, penghormatan terhadap masyarakat adat bukan sekadar persoalan slogan atau seruan moral. **Pasal 18B ayat (2) UUD 1945** mengamanatkan pengakuan dan penghormatan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya, sepanjang memenuhi persyaratan konstitusional. Sementara **Pasal 28I ayat (3) UUD 1945** menegaskan penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.
Perlindungan terhadap Orang Asli Papua juga menjadi bagian dari kerangka **UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2021**. Ketentuan pelaksanaannya antara lain diatur melalui **PP Nomor 106 Tahun 2021**, yang telah diubah dengan **PP Nomor 46 Tahun 2025**. "Rujukan UU Otonomi Khusus Papua"
Karena itu, Maksi mendorong pemerintah daerah agar memastikan kebijakan pembangunan, pelayanan publik, dan pengelolaan ruang hidup masyarakat berjalan dengan menghormati hak adat sesuai ketentuan hukum. Pemerintah juga perlu membuka ruang dialog dengan masyarakat adat agar tidak muncul kesan bahwa identitas lokal hanya dijadikan simbol, sementara aspirasinya kurang diperhatikan.
Ia menegaskan, kritik tersebut bukan ajakan untuk memecah belah masyarakat, melainkan seruan agar pembangunan Mimika berpijak pada keadilan, penghormatan budaya, dan kepastian hukum.
“Jangan kaburkan identitas adat atas nama persatuan. Persatuan yang kuat justru lahir ketika sejarah, budaya, dan hak masyarakat adat dihormati. Eme Neme Yauware bukan sekadar kata-kata; nilai yang dikandungnya harus tercermin dalam sikap dan kebijakan,”* tutup Maksi.
*MAKSI TAYARO, S.Sos.*
*Tokoh Intelektual Kamoro*
*L*Editor: Bruce Elang*








































Komentar via Facebook