Malam Tahun Baru Berujung Penjara: Pria Mabuk Bersajam di Landmark Langgur Dilimpahkan ke Jaksa
Langgur, TribunNusantara.web.id | Hiruk-pikuk malam pergantian tahun di kawasan Landmark Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara, berubah tegang ketika seorang pria mabuk mengacungkan pisau ke arah pengguna jalan. Peristiwa yang terjadi pada dini hari 1 Januari 2026 itu kini berujung ke meja jaksa, setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap.
Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi mengatakan, tersangka berinisial M.B., alias Musa, ditangkap tangan oleh anggota yang tengah berpatroli sekitar pukul 03.30 WIT. Saat itu, Musa berdiri di samping Landmark Langgur, tepat di depan Rumah Makan Sari Minang, sambil menghalangi pengendara dan mengacungkan senjata tajam.
“Anggota yang sedang patroli menemukan tersangka dalam kondisi mabuk sambil membawa pisau berbentuk sangkur. Langsung dilakukan penangkapan di tempat,” kata Rian dalam keterangan pers, 10 Februari 2026. Ia didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sebilah pisau sebagai barang bukti. Setelah pemeriksaan, Musa ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam ilegal. Ia dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Berkas perkara Musa telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum atau P-21. Pada 9 Februari 2026, tersangka bersama barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara untuk proses hukum selanjutnya.
Kapolres mengatakan, peristiwa itu menjadi pengingat bahwa miras dan senjata tajam kerap menjadi pemicu gangguan keamanan. Karena itu, polisi meningkatkan patroli di sejumlah titik rawan, seperti Kompleks Pemda, kawasan Landmark, Ohoibun, Mangga Dua, dan sekitarnya.
Polres juga menggandeng aparat ohoi serta pemuda setempat untuk melakukan ronda bersama. Upaya ini, kata Rian, ditujukan untuk menjaga ketertiban masyarakat, terutama di malam hari.
“Kami akan terus melakukan tindakan preventif, khususnya terhadap peredaran miras dan kepemilikan senjata tajam. Tapi bagi pelanggar hukum, penegakan hukum tetap kami lakukan,” ujarnya.
Ia mengimbau para pemuda menjauhi minuman keras dan tidak membawa senjata tajam secara ilegal.
“Pergaulan yang salah bisa merusak masa depan. Setiap perbuatan akan dipertanggungjawabkan di depan hukum,” kata Rian.
Bagi polisi, kasus Musa bukan sekadar penangkapan rutin. Ia menjadi contoh kecil bagaimana euforia malam pergantian tahun, jika tak terkendali, bisa berujung pada proses pidana yang panjang.
(Evav)








































Komentar via Facebook