Maluku Raih Penghargaan Nasional, Benhur Watubun Ingatkan: Prestasi Harus Dibuktikan dengan Pemerataan Pendidikan
Maluku Raih Penghargaan Nasional, Benhur Watubun Ingatkan: Prestasi Harus Dibuktikan dengan Pemerataan Pendidikan
JAKARTA, Tribunnusantara-web.id — Penghargaan nasional yang diraih Pemerintah Provinsi Maluku mendapat apresiasi dari Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G. Watubun.
Namun, bagi Benhur, penghargaan tersebut bukan alasan untuk berhenti berbenah. Justru capaian itu harus menjadi pemicu untuk memperkuat pembenahan sektor pendidikan, terutama di tengah karakter geografis Maluku sebagai daerah kepulauan.
Hal itu disampaikan Benhur saat menghadiri Malam Penghargaan Batch II hasil kerja sama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan tvOne di Jakarta, Kamis malam (17/9/2026).
Kehadirannya sekaligus menjadi bagian dari upaya mengawal capaian pemerintah daerah Maluku di tingkat nasional.
Benhur menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, jajaran aparatur pemerintah, Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, serta jajaran Dinas Pendidikan di 11 kabupaten/kota yang dinilai telah bekerja sehingga Maluku memperoleh penghargaan tersebut.
“Ini prestasi yang membanggakan. Kami DPRD Maluku mengapresiasi Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa bersama jajaran aparatur yang mendukung. Terutama Dinas Pendidikan serta jajaran pendidikan di kabupaten dan kota se-Maluku yang terus bekerja keras sehingga prestasi ini diraih,” ujar Benhur.
Jangan Terjebak Euforia Penghargaan
Benhur menegaskan, penghargaan nasional tidak boleh hanya menjadi simbol keberhasilan pemerintah di atas panggung.
Menurutnya, keberhasilan pendidikan harus diukur dari dampaknya terhadap masyarakat, khususnya peserta didik dan guru yang berada di wilayah terpencil dan pulau-pulau.
“Kita harus terus membenahi sistem pendidikan di Maluku secara menyeluruh. Kesejahteraan guru, pemerataan guru di wilayah kepulauan, peningkatan kualitas pendidikan, serta kemudahan akses anak-anak menuju fasilitas sekolah harus menjadi perhatian utama,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi penting mengingat tantangan pendidikan Maluku tidak hanya berkaitan dengan kualitas pembelajaran, tetapi juga persoalan geografis, konektivitas antarpulau, ketersediaan tenaga pendidik serta fasilitas pendidikan.
Pendidikan Adalah Hak Konstitusional
Secara konstitusional, pendidikan merupakan hak setiap warga negara.
Pasal 31 UUD 1945 menegaskan hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan dan kewajiban pemerintah mengusahakan serta menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional.
Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan melalui UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam kerangka tersebut, pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dan peningkatan mutu pendidikan merupakan bagian penting dari penyelenggaraan sistem pendidikan nasional.
Karena itu, menurut Benhur, penghargaan yang diterima pemerintah harus diterjemahkan menjadi kebijakan yang semakin menyentuh kebutuhan masyarakat.
Sekolah di Wilayah Terpencil Harus Menjadi Prioritas
Benhur secara khusus meminta agar sekolah-sekolah di daerah terpencil dan kepulauan mendapatkan perhatian yang lebih serius.
Ia menilai jangan sampai pembangunan pendidikan berjalan dengan kecepatan yang berbeda antara pusat perkotaan dan wilayah pelosok.
“Kami DPRD akan terus mengawal kinerja OPD terkait dalam implementasi peningkatan mutu pendidikan di Maluku. Fokus dan prioritas kita adalah sekolah-sekolah di daerah terpencil,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar ketimpangan distribusi guru dan fasilitas pendidikan tidak dibiarkan berlarut-larut.
Dalam konteks standar pendidikan nasional, pemerintah memiliki kewajiban memastikan penyelenggaraan pendidikan memenuhi standar yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022.
Dana Rp2 Miliar Diminta Tepat Sasaran
Benhur juga menyoroti dana stimulan sebesar Rp2 miliar yang disebut diraih dalam capaian tersebut.
Ia meminta dana itu dimanfaatkan secara efektif, transparan, akuntabel dan tepat sasaran, terutama untuk kebutuhan pendidikan yang paling mendesak.
“Jangan sampai dana tersebut hanya habis pada kegiatan administratif. Harus terlihat manfaatnya bagi sekolah, guru dan peserta didik, terutama mereka yang berada di wilayah yang masih mengalami keterbatasan,” ujarnya.
Pengelolaan keuangan pemerintah daerah sendiri memiliki dasar hukum dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur prinsip pengelolaan APBD, pelaksanaan anggaran, pertanggungjawaban serta pengawasan.
Karena itu, menurut Benhur, setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kesejahteraan Guru Tidak Boleh Terpinggirkan
Selain fasilitas sekolah, persoalan guru juga menjadi perhatian.
Benhur menilai kualitas pendidikan tidak dapat dilepaskan dari kualitas, profesionalitas dan kesejahteraan tenaga pendidik.
Hal tersebut sejalan dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang mengatur kedudukan guru sebagai tenaga profesional serta hak dan kewajiban yang melekat pada profesi tersebut.
Ia meminta pemerintah memberikan perhatian terhadap proses sertifikasi, peningkatan kompetensi dan pemenuhan hak-hak guru sesuai ketentuan yang berlaku.
“Guru adalah salah satu faktor utama dalam menentukan kualitas pendidikan. Karena itu, pemerataan guru, peningkatan kompetensi dan kesejahteraan pendidik harus menjadi bagian dari kebijakan pendidikan,” katanya.
Guru Harus Adaptif terhadap Teknologi
Benhur juga mengingatkan bahwa dunia pendidikan menghadapi tantangan baru akibat perkembangan teknologi digital.
Menurutnya, teknologi dapat menjadi instrumen positif untuk memperluas akses dan meningkatkan kualitas pembelajaran apabila dimanfaatkan secara tepat.
Karena itu, guru dituntut tidak gagap teknologi dan terus meningkatkan kapasitas.
“Para pendidik harus mengikuti perkembangan teknologi informasi agar materi pembelajaran dapat disampaikan dengan cara yang lebih interaktif dan mudah dipahami siswa. Guru merupakan benteng penting dalam mengarahkan pemanfaatan teknologi secara positif bagi anak didik,” lanjutnya.
Namun, modernisasi pendidikan tidak cukup hanya dengan menyediakan perangkat teknologi. Infrastruktur dasar, konektivitas dan kemampuan sumber daya manusia juga harus dipastikan tersedia secara merata.
DPRD: Ukuran Keberhasilan Bukan Sekadar Penghargaan
Sebagai lembaga legislatif daerah, DPRD memiliki fungsi pembentukan perda, anggaran dan pengawasan sesuai ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.
Karena itu, Benhur menegaskan DPRD akan terus mengawal pelaksanaan program pemerintah di sektor pendidikan.
Pengawasan tersebut, menurutnya, harus diarahkan tidak hanya pada besaran anggaran, tetapi juga pada hasil dan dampaknya.
Apakah sekolah di pulau-pulau memperoleh guru? Apakah fasilitas pendidikan memenuhi standar? Apakah anak-anak dapat mengakses sekolah dengan mudah? Dan apakah kualitas pembelajaran benar-benar meningkat?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus menjadi bagian dari evaluasi pemerintah dan DPRD.
Prestasi Harus Terlihat di Sekolah
Benhur kembali mengingatkan bahwa penghargaan nasional merupakan capaian yang patut diapresiasi, tetapi bukan garis akhir.
“Teruslah berbenah. Penghargaan harus menjadi pemicu untuk melakukan pembenahan yang lebih mendasar. Keberhasilan pendidikan bukan hanya dilihat dari penghargaan yang diterima pemerintah, tetapi dari perubahan nyata yang dirasakan guru, siswa, orang tua dan masyarakat,” pungkasnya.
Dengan demikian, penghargaan yang diraih Maluku diharapkan tidak berhenti sebagai prestasi administratif, tetapi menjadi momentum mempercepat pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan dari perkotaan hingga wilayah terpencil dan pulau-pulau di Maluku.
Editor: Bruce Elang








































Komentar via Facebook