Mangkir dari Panggilan Polisi, Pj Kepala Desa Lorulung Disorot Soa Mudi Rumyaru

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 19 Maret 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Mangkir dari Panggilan Polisi, Pj Kepala Desa Lorulung Disorot Soa Mudi Rumyaru

Saumlaki, TribunNusantara.web.id |  Polemik dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pelepasan lahan di Desa Lorulung, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, kian memanas. Pejabat (Pj) Kepala Desa Lorulung dilaporkan mangkir dari undangan klarifikasi yang dilayangkan oleh Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar pada Jumat, 19 Maret 2026.

Ketiakhadiran tersebut menuai kekecewaan dari keluarga besar Soa Mudi Rumyaru, pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran terkait pelepasan tanah seluas 16 hektare di wilayah petuanan desa setempat.

Kepala Soa Mudi Rumyaru, Isaiyas Nusmese, mengatakan pihaknya menilai ketidakhadiran itu bukan tanpa alasan. “Kami menduga ada upaya menghindar dari proses klarifikasi atas laporan penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.

Menurut Isaiyas, pihaknya memiliki sejumlah dokumen yang memperkuat klaim kepemilikan adat atas tanah tersebut. Salah satu dokumen penting adalah surat tertanggal 8 Agustus 1998 yang ditandatangani oleh mantan Kepala Desa Lorulung—yang juga merupakan orang tua dari pejabat kepala desa saat ini. Dalam surat itu, disebutkan bahwa tanah Ampat Kormpau atau Popolan merupakan milik Soa Mudi Rumyaru, bukan pihak lain.

“Dokumen itu jelas menyatakan status tanah sebagai milik soa kami. Ini bukan klaim sepihak,” kata Isaiyas.

Penolakan juga datang dari warga yang tergabung dalam tujuh marga di bawah Soa Mudi Rumyaru. Mereka menilai surat pelepasan tanah yang dikeluarkan oleh pejabat kepala desa sarat kepentingan pribadi.

“Kami menolak keras. Ini tanah leluhur, bukan untuk diperjualbelikan secara sepihak,” ujar salah satu warga.

Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar diketahui telah mengirimkan undangan kedua kepada pejabat kepala desa tersebut. Jika kembali tidak diindahkan, kasus ini berpotensi berlanjut ke ranah perdata di Pengadilan Negeri Saumlaki.

Isaiyas menegaskan, pihaknya siap menempuh jalur hukum demi mempertahankan hak adat mereka. “Kami akan terus berproses sampai keadilan ditegakkan,” katanya.

Di sisi lain, keluarga besar Soa Mudi Rumyaru mendesak Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk mengevaluasi kinerja pejabat kepala desa. Mereka menilai kepemimpinan yang dijalankan saat ini tidak mencerminkan penghormatan terhadap sejarah dan hak-hak masyarakat adat.

Kasus ini menambah daftar panjang konflik agraria di wilayah timur Indonesia, yang kerap melibatkan tumpang tindih antara administrasi pemerintahan dan hak ulayat masyarakat adat.