Marak Perdagangan Kayu Ilegal di Fakfak, Gakkum Didesak Sikat Oknum Nakal hingga ke Akar!
Fakfak, TribunNusantara.web.id | Maraknya penjualan kayu olahan tanpa izin resmi di Kabupaten Fakfak menuai sorotan tajam dari pelaku usaha legal. Pimpinan PT. Fakfak Indah Group, Wardy Taraya, menyesalkan lemahnya pengawasan terhadap praktik jual-beli kayu ilegal yang kini berlangsung secara terbuka di wilayah tersebut.
Dalam wawancaranya melalui sambungan telepon WhatsApp, Wardy mengungkapkan bahwa sejumlah oknum diduga masih leluasa memperjualbelikan kayu olahan yang tidak memiliki tanda registrasi atau cap resmi (unbranding). Praktik tersebut, menurutnya, bukan hanya merusak iklim usaha, tetapi juga merugikan negara dari sisi pendapatan pajak dan retribusi kehutanan.
“Kami ini perusahaan resmi, setiap tahun rutin membayar pajak dan mengurus izin lengkap sesuai ketentuan. Tapi ketika masih ada oknum yang jual kayu ilegal secara bebas tanpa sanksi tegas, tentu kami sangat dirugikan,” tegas Wardy.
Wardy meminta agar Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) segera turun tangan untuk melakukan operasi lapangan dan penertiban menyeluruh terhadap pelaku-pelaku yang diduga memperjualbelikan kayu tanpa izin di Fakfak.
Persyaratan Resmi dan Izin Usaha Penjualan Kayu
Untuk menjalankan usaha pengolahan dan penjualan hasil hutan, pelaku usaha wajib memiliki izin dan memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan, di antaranya:
1. Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor P.21/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020.
2. Tanda Daftar Penjual Hasil Hutan Kayu (TDPHHK) bagi pelaku usaha perdagangan kayu olahan.
3. Dokumen Legalitas Kayu (DKP) atau Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK) sesuai sistem SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu) yang menjadi standar nasional dan internasional.
4. Laporan Produksi dan Perdagangan Kayu secara berkala ke Dinas Kehutanan atau instansi berwenang daerah.
Tanpa izin dan dokumen tersebut, setiap aktivitas pengolahan, penampungan, maupun penjualan kayu dianggap ilegal.
Sanksi dan Upaya Hukum bagi Pelaku Perdagangan Kayu Ilegal
Pelanggaran terhadap ketentuan kehutanan dan perizinan dapat dijerat dengan sanksi pidana berat, sebagaimana diatur dalam:
? Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,
Pasal 12–17 menyebutkan bahwa setiap orang yang mengangkut, menguasai, atau memperjualbelikan hasil hutan tanpa izin dapat dikenai:
Pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 2,5 miliar.
? Selain pidana, pemerintah juga dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin, penyitaan barang bukti, dan penutupan tempat usaha.
Desakan Penindakan Tegas
Wardy menegaskan, bila penegakan hukum tidak segera dilakukan, maka dikhawatirkan akan muncul persaingan tidak sehat di sektor kehutanan serta kerusakan lingkungan akibat penebangan liar yang tidak terkontrol.
“Kami tidak ingin Fakfak dikenal sebagai wilayah bebas kayu ilegal. Pemerintah harus hadir, karena kalau pengusaha resmi terus dirugikan, siapa lagi yang mau patuh aturan?” ujarnya menutup pembicaraan.
Kini bola panas ada di tangan aparat penegak hukum dan lembaga terkait. Publik menunggu keseriusan Gakkum KLHK, Dinas Kehutanan Papua Barat, serta Polres Fakfak untuk menuntaskan praktik perdagangan kayu ilegal yang kian meresahkan masyarakat dan merugikan negara.
(Red)








































Komentar via Facebook