MARWAH ADAT AMUNGME DIPERTARUHKAN! Dualisme Lemasa Disorot, Yayasan Tuarek Tegaskan Hak Ulayat atas Besi Scrap Freeport
MARWAH ADAT AMUNGME DIPERTARUHKAN!
Dualisme Lemasa Disorot, Yayasan Tuarek Tegaskan Hak Ulayat atas Besi Scrap Freeport
TIMIKA, PAPUA TENGAH — Tribunnusantara-web.id Konflik internal yang membelit lembaga adat suku Amungme kini dinilai telah memasuki fase yang mengkhawatirkan. Intelektual muda Amungme asal Waa/Banti, Maroni Natkime, melontarkan kritik keras terhadap dualisme kepemimpinan di tubuh Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme yang dianggap mengikis marwah adat demi kepentingan kelompok dan bisnis tertentu.11/05/2026
Menurut Maroni, lembaga adat yang seharusnya menjadi benteng perjuangan hak-hak masyarakat Amungme justru terjebak dalam konflik legitimasi dan perebutan pengaruh. Ia menyebut banyak figur yang mengatasnamakan adat, tetapi tidak lahir melalui mekanisme resmi Musyawarah Besar (Mubes).
“Sangat miris melihat lembaga adat dijadikan kendaraan kepentingan bisnis tanpa data dan legitimasi yang sah. Kalau ini terus dibiarkan, kultur dan harga diri suku Amungme akan runtuh,” tegasnya, Selasa (12/5/2026).
Ia juga menyindir keras para intelektual yang dinilai hanya aktif berbicara di ruang publik, tetapi minim keberanian membela hak ulayat masyarakat adat di tanah Amungsa. Bahkan, Maroni secara terbuka menantang pihak-pihak yang meragukan sejarah legalitas wilayah adat untuk datang langsung melihat fakta sejarah yang ia klaim masih tersimpan kuat dalam memori masyarakat adat.
“Kalau belum paham sejarah January Agreement dan hak ulayat di wilayah kami, datang ke Maroni. Jangan bicara seolah paling tahu sejarah Amungme,” katanya tajam.
Besi Scrap Freeport: “Sudah Diputuskan Adat, Jangan Dipolitisasi Lagi”
Sorotan utama juga diarahkan pada polemik pengelolaan besi tua (scrap) sisa operasional PT Freeport Indonesia yang selama ini memicu tarik-menarik kepentingan.
Tokoh adat Dianu Omaleng menegaskan bahwa persoalan tersebut sejatinya telah selesai secara adat melalui Sidang Peradilan Adat pada 7 Mei 2024 yang dipimpin Lenis Kogoya. Dalam sidang itu, Yayasan Tuarek Natkime dinyatakan sebagai pemilik hak ulayat yang sah dan memiliki legitimasi penuh atas pengelolaan besi scrap tersebut.
Menurutnya, keputusan itu tidak lahir secara sepihak, melainkan melalui pemeriksaan dokumen sejarah, legalitas adat, dan rekam jejak hubungan ulayat sejak awal perjanjian dengan perusahaan tambang.
“Keputusan adat itu final dan sah. Yayasan Tuarek adalah pemilik ulayat sesungguhnya berdasarkan sejarah dan dokumen yang ada. Tidak boleh lagi ada pihak yang memprovokasi masyarakat demi kepentingan pribadi,” tegasnya.
Pernyataan tersebut kini menjadi penegasan keras bagi semua pihak agar menghormati mekanisme hukum adat yang berlaku di tanah Amungme. Sejumlah tokoh masyarakat menilai, jika konflik kepentingan terus dipelihara, maka bukan hanya stabilitas sosial yang terancam, tetapi juga kehormatan adat yang selama ini dijaga turun-temurun oleh masyarakat Amungme di wilayah Mimika.
(*****)








































Komentar via Facebook