Maryam Desak Pemerintah Usut Dugaan Perusakan Kawasan Resapan Air oleh Perusahaan Sawit di Bangka Selatan
Bangka Selatan, TribunNusantara.web.id | Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Maryam, SH., MH., menyoroti serius dugaan aktivitas perkebunan sawit yang merusak kawasan resapan air di Kabupaten Bangka Selatan. Ia menilai, praktik pembukaan lahan oleh perusahaan tersebut tidak hanya berpotensi melanggar hukum lingkungan, tetapi juga mengancam ketahanan pangan masyarakat lokal.
Maryam mengungkapkan, kawasan yang diduga digarap perusahaan berada di sekitar Desa Pergam dan Desa Serdang—dua wilayah yang selama ini dikenal sebagai lumbung padi bagi Bangka Selatan. Aktivitas perkebunan yang menyentuh area sensitif sumber air, menurutnya, merupakan tindakan berbahaya karena dapat mengganggu sistem irigasi dan menurunkan produktivitas sawah masyarakat.
“Ini bukan persoalan sepele. Resapan air adalah penopang utama kehidupan di desa-desa pertanian. Jika rusak, dampaknya akan sangat panjang—mulai dari gagal panen, kekeringan, hingga krisis air bersih,” tegas politisi Partai Demokrat itu, Minggu (11/10).
Ia menekankan bahwa setiap aktivitas usaha, termasuk perkebunan sawit, wajib tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku. Regulasi mengenai hal tersebut, kata Maryam, telah diatur secara rinci dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Di antaranya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
“Setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan wajib memiliki izin lingkungan yang didasarkan pada hasil kajian AMDAL atau UKL-UPL. Tanpa itu, berarti melanggar aturan,” ujar Maryam.
Ia mendesak pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan instansi teknis terkait, untuk segera meninjau legalitas izin usaha perusahaan yang diduga membuka lahan di kawasan resapan air tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, Maryam meminta agar pemerintah tidak ragu menjatuhkan sanksi administratif bahkan pidana sesuai ketentuan hukum.
“Kita tidak boleh menutup mata. Pemerintah harus bertindak tegas, jangan sampai perusahaan seenaknya mengeruk keuntungan dengan mengorbankan lingkungan dan masyarakat kecil,” tambahnya.
Maryam juga menguraikan dampak ekologis yang dapat timbul dari pembukaan lahan sawit di sekitar sumber air, mulai dari hilangnya keanekaragaman hayati hingga terjadinya erosi dan sedimentasi sungai.
Ia menyebut, penggunaan pupuk kimia dan pestisida di perkebunan sawit berpotensi mencemari air irigasi yang digunakan petani, sehingga menurunkan kualitas air dan mengganggu kesehatan masyarakat.
“Kalau dibiarkan, kerusakan lingkungan ini bisa berujung pada bencana ekologis. Ketika sumber air hilang, tidak ada lagi yang bisa menggantikannya dalam waktu singkat,” ujarnya dengan nada tegas.
Lebih lanjut, Maryam membeberkan sejumlah regulasi lain yang berpotensi dilanggar oleh aktivitas perkebunan sawit di kawasan tersebut. Ia menyebut Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai yang secara tegas melarang penanaman sawit atau tanaman berakar tunggang besar di daerah sempadan sungai dan penyangga sumber air.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga melarang penanaman sawit di kawasan hutan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Dalam tata ruang, kawasan resapan air dan persawahan adalah zona yang harus dilindungi. Jika penanaman sawit masuk ke area itu, maka jelas melanggar rencana tata ruang wilayah (RTRW). Pemerintah daerah wajib melakukan penegakan hukum,” tegasnya.
Maryam menilai, kasus ini harus menjadi momentum bagi pemerintah provinsi dan kabupaten untuk memperketat pengawasan izin usaha perkebunan. Ia juga mendorong keterlibatan masyarakat dan lembaga independen untuk melakukan audit lingkungan secara terbuka agar publik mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan.
“Transparansi sangat penting. Kita ingin pembangunan berjalan, tapi bukan dengan mengorbankan alam dan masa depan generasi,” pungkasnya.
Langkah Maryam ini menegaskan komitmennya terhadap perlindungan lingkungan hidup dan tata kelola pembangunan berkelanjutan di Bangka Belitung. Ia berharap, kasus dugaan perusakan kawasan resapan air oleh perusahaan sawit tersebut segera diusut tuntas agar tidak menjadi preseden buruk bagi investasi di daerah.








































Komentar via Facebook