Masela Mulai Dibangun, IMEJJ Jakarta-Jabar Desak Pemda Malra dan Tual Buka Kajian Dampak Lingkungan

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 25 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Masela Mulai Dibangun, IMEJJ Jakarta-Jabar Desak Pemda Malra dan Tual Buka Kajian Dampak Lingkungan

Masela Mulai Dibangun, IMEJJ Jakarta-Jabar Desak Pemda Malra dan Tual Buka Kajian Dampak Lingkungan

Zulfikri Rahayaan: Jangan Sampai Mega Proyek Energi Tinggalkan Beban Ekologi bagi Laut dan Pulau-Pulau Maluku

Jakarta Tribunnusantara-web.id  — Dimulainya pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) LNG Abadi Masela di Kepulauan Tanimbar kembali memunculkan tuntutan agar pembangunan industri migas berskala besar tersebut tidak hanya dilihat dari sisi investasi dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari risiko ekologis, keberlanjutan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, serta kehidupan masyarakat kepulauan Maluku.

Sekretaris Jenderal Ikatan Mahasiswa Evav Jakarta–Jawa Barat (IMEJJ Jakarta-Jabar), Zulfikri Rahayaan, mendorong sekaligus mendesak Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dan Pemerintah Kota Tual agar mengambil langkah konkret melakukan kajian dampak lingkungan dan sosial terhadap wilayah yang berpotensi terdampak secara regional.

Menurut Zulfikri, pemerintah daerah tidak boleh hanya menjadi penonton ketika proyek bernilai investasi sekitar US$20,9 miliar atau sekitar Rp342 triliun mulai masuk ke tahap pembangunan. Pemerintah menyatakan proyek tersebut mencakup fasilitas LNG di Kepulauan Tanimbar dan dirancang menjadi salah satu proyek energi terbesar di Indonesia. 25/9/26

  “Kami mendorong dan mendesak pemerintah daerah Maluku Tenggara dan Kota Tual untuk tidak menunggu sampai terjadi kerusakan baru kemudian bertindak. Kajian terhadap dampak lingkungan, wilayah konservasi, pesisir, laut dan pulau-pulau kecil harus menjadi perhatian sejak sekarang,” tegas Zulfikri.

Jangan Hanya Hitung Investasi, Hitung Juga Risiko Ekologi

Zulfikri menilai besarnya investasi dan posisi Masela sebagai PSN tidak boleh menjadi alasan untuk mengesampingkan prinsip kehati-hatian lingkungan.

Ia meminta pemerintah daerah membuka ruang partisipasi masyarakat dalam mengawasi dampak proyek, terutama terhadap wilayah pesisir dan laut yang menjadi sumber kehidupan masyarakat kepulauan.

Menurutnya, kajian harus melihat keterhubungan ekosistem laut, pesisir dan daratan, bukan hanya batas administratif lokasi fasilitas utama proyek.

Hal ini penting karena kawasan proyek berada di sekitar Laut Arafura dan fasilitas pengolahan LNG dibangun di Pulau Yamdena, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Pemerintah sendiri menyebut proyek Masela berada di kawasan lepas pantai Kepulauan Tanimbar dan memiliki arti strategis bagi ketahanan energi nasional.

Laut Arafura Jangan Menjadi Korban Pembangunan

IMEJJ Jakarta-Jabar meminta pemerintah melakukan kajian serius terhadap potensi dampak kegiatan offshore, termasuk aktivitas pengeboran, instalasi fasilitas bawah laut, lalu lintas kapal, pembangunan infrastruktur pendukung dan kemungkinan perubahan kualitas perairan.

Zulfikri menilai kajian harus mencakup ekosistem yang mempunyai nilai penting bagi masyarakat pesisir dan nelayan, termasuk mangrove, lamun, terumbu karang, wilayah tangkap ikan serta jalur ekologis biota laut.

Menurutnya, dampak ekologis tidak boleh dihitung hanya berdasarkan titik lokasi fasilitas proyek.

   “Laut tidak mengenal batas administrasi. Karena itu, kajian dampak juga harus melihat konektivitas ekosistem dan pola pergerakan massa air. Jangan sampai pemerintah daerah baru bereaksi setelah nelayan kehilangan wilayah tangkap atau ekosistem pesisir mengalami kerusakan,” ujarnya.

Pulau-Pulau Kecil Memiliki Daya Dukung Terbatas

Perhatian juga diarahkan terhadap pembangunan fasilitas di daratan Pulau Yamdena.

Zulfikri mengingatkan bahwa pembangunan industri berskala besar di pulau membutuhkan perhitungan ketat terhadap daya dukung lingkungan, ketersediaan air, perubahan penggunaan lahan, erosi, sedimentasi, limbah dan tekanan terhadap masyarakat lokal.

Pulau kecil memiliki karakter ekologis yang berbeda dengan kawasan daratan luas. Karena itu, menurut dia, pembangunan tidak boleh hanya menggunakan pendekatan ekonomi dan konstruksi.

  “Yang harus dihitung bukan hanya berapa triliun investasinya dan berapa tenaga kerja yang terserap. Pemerintah juga wajib menghitung berapa besar daya dukung alam yang tersedia dan bagaimana kondisi masyarakat setelah proyek berjalan,” kata Zulfikri.

Air Bersih Jangan Sampai Menjadi Masalah Baru

Salah satu persoalan yang diminta menjadi perhatian adalah ketersediaan air bersih.

Zulfikri meminta pemerintah memastikan kebutuhan air untuk kegiatan industri dan populasi pekerja tidak mengurangi akses masyarakat terhadap sumber air bersih.

Ia juga meminta adanya kajian hidrogeologi yang transparan, termasuk potensi perubahan muka air tanah dan risiko intrusi air laut apabila pengambilan air tanah dilakukan secara berlebihan.

“Air bersih adalah kebutuhan dasar masyarakat. Jangan sampai pembangunan industri menghasilkan pertumbuhan ekonomi, tetapi masyarakat lokal justru menghadapi persoalan baru karena tekanan terhadap sumber air,” tegasnya.

CCS Juga Harus Diawasi Ketat

Perhatian juga diarahkan terhadap teknologi Carbon Capture and Storage (CCS) yang menjadi bagian dari pengembangan Masela.

Menurut Zulfikri, penggunaan teknologi CCS tidak boleh hanya dipromosikan sebagai solusi pengurangan emisi. Aspek keselamatan, pemantauan, integritas penyimpanan karbon dan potensi kebocoran harus diawasi berdasarkan standar teknis dan lingkungan yang berlaku.

Kementerian ESDM menyebut investasi Masela mencakup sekitar US$1 miliar untuk teknologi CCS, sementara proyek ditargetkan menghasilkan hingga 9,5 juta ton LNG per tahun.

Karena itu, menurut Zulfikri, masyarakat harus memperoleh informasi yang memadai mengenai risiko dan mekanisme pengawasan teknologi tersebut.

Pemda Malra dan Tual Diminta Tidak Pasif

Meski pusat kegiatan proyek berada di Kepulauan Tanimbar, Zulfikri meminta Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dan Pemerintah Kota Tual ikut memperkuat pengawasan dan kajian regional sesuai kewenangan masing-masing.

Ia mengusulkan sedikitnya beberapa langkah:

1. Membuka informasi lingkungan yang relevan kepada publik;

2. Melakukan kajian dampak terhadap wilayah pesisir dan laut yang berada dalam kewenangan daerah;

3. Memetakan kawasan konservasi dan ekosistem penting;

4. Melibatkan masyarakat adat, nelayan, akademisi dan organisasi masyarakat sipil;

5. Memantau kualitas air laut dan ekosistem pesisir secara berkala;

6. Memastikan perlindungan sumber air masyarakat;

7. Membuat mekanisme pengaduan lingkungan yang mudah diakses masyarakat;

8. Memastikan setiap kegiatan pembangunan sesuai persetujuan lingkungan dan dokumen pengelolaan lingkungan yang telah disetujui.

Sudah Ada Persetujuan Lingkungan, Pengawasan Justru Harus Diperketat

Secara faktual, Pemerintah melalui Kementerian ESDM menyebut Persetujuan Lingkungan berdasarkan dokumen AMDAL telah diterbitkan pada 13 Februari 2026, sebelum proyek memasuki tahap pembangunan fisik.

Karena itu, tuntutan mahasiswa bukan semestinya dipahami sebagai permintaan untuk mengulang AMDAL dari awal, melainkan mendorong transparansi, pengawasan terhadap pelaksanaan komitmen lingkungan, kajian dampak kumulatif dan keterlibatan publik.

Kerangka hukumnya cukup jelas. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan, peran masyarakat, pengawasan hingga sanksi administratif.

Sementara PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur persetujuan lingkungan, perlindungan mutu laut, pengendalian kerusakan lingkungan, pengawasan serta penegakan hukum lingkungan.

Untuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, terdapat UU Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana diubah antara lain dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 dan UU Nomor 6 Tahun 2023. Regulasi tersebut mengatur pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta memberikan ruang bagi masyarakat, termasuk masyarakat hukum adat dan masyarakat lokal, dalam pengelolaan wilayah tersebut.

Sedangkan apabila kegiatan pembangunan bersinggungan dengan kawasan hutan, aspek perubahan peruntukan, penggunaan kawasan, perlindungan dan pengawasan kehutanan harus mengacu pada ketentuan kehutanan yang berlaku, termasuk PP Nomor 23 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 8 Tahun 2026.

“Jangan Wariskan Kerusakan kepada Generasi Evav”

Zulfikri menegaskan, IMJJ Jakarta-Jabar tidak berada pada posisi menolak pembangunan atau investasi. Namun, pembangunan harus memberikan manfaat yang adil sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.

 “Kami tidak anti-investasi. Yang kami tolak adalah pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan dan kepentingan masyarakat lokal. Masela harus menjadi proyek yang memberikan manfaat bagi Maluku, bukan meninggalkan beban ekologis bagi generasi berikutnya,” katanya.

Ia meminta pemerintah daerah Maluku Tenggara dan Kota Tual segera mengambil posisi yang jelas dengan memperkuat kajian, pengawasan dan partisipasi publik.

Sebab, bagi masyarakat kepulauan, laut bukan sekadar ruang kosong tempat investasi berlangsung. Laut adalah sumber pangan, ruang budaya, sumber penghidupan dan bagian dari masa depan masyarakat.

“Masela boleh menjadi proyek energi nasional. Tetapi laut, pulau dan kehidupan masyarakat Maluku juga harus tetap menjadi prioritas nasional,” pungkas Zulfikri.

Editor: Bruce Elang