Masyarakat Diharapkan Waspada Terhadap Berbagai Tawaran Investasi Yang Janjikan Keuntungan Tidak Masuk Akal

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 18 Desember 2025

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Masyarakat Diharapkan Waspada Terhadap Berbagai  Tawaran Investasi Yang Janjikan Keuntungan Tidak Masuk Akal

Ambon,Tribun-nusantara.web.id. Maraknya investasi ilegal dan pinjaman online (pinjol) bermasalah kembali menjadi perhatian serius Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku.

Kepala OJK Maluku, Andi Muhammad Yusuf, mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal.

Peringatan tersebut disampaikan Andi Yusuf dalam kegiatan  Media Gathering, OJK Maluku Apresiasi Media Massa 2025 yang berlangsung di Lantai 5 Kantor OJK Maluku Kamis (18/12/2025).

"Saat ini investasi ilegal sangat marak. Bapak Ibu buka Facebook, media sosial apa pun, bahkan di lingkungan sekolah, selalu ada tawaran investasi.

Hati-hati, karena korbannya tidak sedikit dan tersebar di seluruh Indonesia, ujar  Andi mengingatkan.

Menurutnya, Penyebab Utama Masyarakat Terjerat

Pinjol ada dua faktor utama yang menyebabkan masyarakat mudah terjebak investasi ilegal.

1.rendahnya literasi keuangan, khususnya di daerah.

2.keinginan memperoleh keuntungan besar dalam waktu singkat.

“Kalau ada yang menawarkan investasi Rp10 juta, bulan depan kembali Rp15 juta bahkan 100 persen, itu harus langsung dicurigai. Semua orang ingin untung, tapi tidak ada yang bisa melipatgandakan uang secara instan,” terang Andi

OJK Maluku mengungkap sejumlah modus yang kerap digunakan pelaku, antara lain:

-Menggunakan nama dan logo perusahaan legal, namun hanya memodifikasi sedikit tampilan.

-Menawarkan keuntungan besar dengan skema mencari member baru.

-Promosi masif dan murah melalui media sosial.

-Memanfaatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan foto pejabat publik untuk menarik kepercayaan.

-Menjanjikan kekayaan cepat dan kemudahan tanpa risiko.

“paling sering yang menawarkan adalah orang dekat, tetangga, bahkan keluarga, dilengkapi foto-foto seolah didukung pejabat atau pemerintah.

Ini yang harus diwaspadai,” tegasnya

Andi juga menegaskan bahwa, masyarakat harus selalu berpegang pada prinsip 2L: Legal dan Logis.

“Pastikan investasi tersebut terdaftar di OJK dan masuk akal secara logika. Kalau tidak legal dan tidak logis, tinggalkan,” tegasnya.

Ditambahkan, Untuk memastikan legalitas, masyarakat diminta mengecek langsung melalui kanal resmi OJK, karena pelaku kerap menggandakan website perusahaan legal untuk menipu korban.

Selain investasi ilegal, OJK juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membagikan data pribadi, seperti KTP, nama ibu kandung, nomor rekening, kode CVV kartu, dan identitas lainnya.

“Data pribadi inilah yang sering disalahgunakan. Banyak laporan ke OJK, masyarakat tidak pernah meminjam, tapi tiba-tiba ditagih pinjaman. Bahkan suara saat mengangkat telepon bisa direkam dan disalahgunakan,” ungkap Andi

Berdasarkan survei OJK tahun 2021, masyarakat terjerat pinjol karena:

-Menutup utang lama dengan utang baru.

-Kondisi ekonomi menengah ke bawah.

-Rendahnya pemahaman tentang pinjaman online.

-Faktor gaya hidup.

“Hasil survei menunjukkan profesi guru termasuk yang paling banyak terjerat pinjol. Ini menjadi keprihatinan bersama,” kata Andi.

Menutup sambutannya, Andi kembali mengingatkan bahwa pinjaman online pada dasarnya boleh, asalkan dilakukan di platform yang legal dan digunakan secara bijak.

“Kunci utama adalah literasi keuangan. Jangan tergiur janji manis. Ingat selalu: legal dan logis,” tutupnya.

(H.R)