Menanti Payung Hukum 'Negeri Raja-Raja': Komisi I DPRD Maluku Pacu Perda Masyarakat Adat.
AMBON,Tribun-nusantara.web.id. Eksistensi ratusan tahun komunitas adat di Maluku kerap kali berbenturan dengan absennya pengakuan yuridis dari negara. Menjawab persoalan mendasar ini, Komisi I DPRD Provinsi Maluku resmi menginisiasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat sebagai program legislasi prioritas pada tahun 2026. Langkah strategis ini diambil guna memberikan kepastian hukum yang konkret bagi wilayah berjuluk Negeri Raja-Raja tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solihin Buton kepada wartawan di ruangan komisi I Kantor DPRD Provinsi Maluku, Karang Panjang Ambon Senin (26/7/2026) mengungkapkan bahwa rancangan regulasi ini bukan sekadar pemenuhan dokumen administratif, melainkan instrumen vital untuk memitigasi konflik horizontal yang kerap terjadi di akar rumput.
"Masih banyak komunitas adat di Maluku yang belum diakui secara administratif maupun yuridis. Padahal, mereka adalah pilar sejarah dan budaya kita. Perda inisiatif tahun 2026 ini adalah jawaban langsung atas kebutuhan riil masyarakat di lapangan," ujar Solihin.
Tiga Poin Krusial yang Dibidik Perda Adat Maluku:
-Perlindungan Hak Konstitusional: Menjamin kepastian hukum atas struktur kelembagaan adat dan pelestarian nilai budaya turun-temurun.
-Legalitas Wilayah dan Hak Tradisional: Mempertegas batas serta hak kelola wilayah adat guna meminimalisasi sengketa agraria dan konflik kelembagaan.
-Penguatan Identitas Lokal: Mewajibkan pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota (seperti Maluku Tengah dan Buru) untuk mengakui eksistensi pemerintahan tradisional yang dipimpin oleh para Raja.
Guna menyusun draf yang aplikatif dan bebas dari celah hukum, Komisi I DPRD Maluku telah melakukan studi banding ke Provinsi Kalimantan Timur, yang tercatat sukses menerapkan regulasi serupa sejak tahun 2015.
Solihin, legislator asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyebutkan, rekam jejak Kalimantan Timur memberikan referensi matang agar Perda Maluku nantinya bersifat implementatif dan tidak mandul saat dieksekusi.
Komisi I DPRD Maluku optimistis pembahasan Perda ini dapat rampung sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku. Melalui regulasi baru ini, identitas historis Maluku diharapkan tidak lagi sekadar menjadi romantisme masa lalu atau warisan budaya lisan, melainkan berdaulat penuh di bawah perlindungan hukum negara.
(H.R)








































Komentar via Facebook