MENGUJI ARAH BARU POLRI: BENNY K. HARMAN SODORKAN 7 DESAKAN KEPADA CALON KAPOLRI SUYUDI
MENGUJI ARAH BARU POLRI: BENNY K. HARMAN SODORKAN 7 DESAKAN KEPADA CALON KAPOLRI SUYUDI
Reformasi Polri Tak Cukup dengan Pergantian Kapolri, Publik Menunggu Bukti Penegakan Hukum yang Adil dan Profesional
*JAKARTA*Tribunnusantara-web.id — Uji kelayakan dan kepatutan (*fit and proper test*) Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) di Komisi III DPR RI, Kamis (1/10/2026), menjadi momentum penting untuk menguji arah baru institusi Bhayangkara.
Komisi III DPR RI kemudian menyetujui Suyudi sebagai calon Kapolri secara aklamasi. Sebelumnya, Suyudi memaparkan visi kepemimpinannya dengan mengusung tema **“Polisi Bersama Masyarakat”** serta program 100 hari pertama yang dibagi dalam tiga tahap evaluasi dan perbaikan.
Namun, pergantian pucuk pimpinan Polri tidak boleh berhenti pada pergantian nama dan slogan. Tantangan sesungguhnya adalah memastikan institusi kepolisian semakin profesional, independen, transparan, humanis, sekaligus tegas terhadap kejahatan.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, **Benny K. Harman**, menyodorkan sejumlah catatan kritis yang menurutnya perlu menjadi perhatian serius calon Kapolri.
Benny menekankan bahwa masyarakat membutuhkan kepolisian yang bekerja berdasarkan hukum dan kepentingan publik, bukan institusi yang dipersepsikan dekat dengan kepentingan kekuasaan.
1. POLRI HARUS KEMBALI TEGAS SEBAGAI PENEGAK HUKUM
Benny mempertanyakan bagaimana calon Kapolri akan memastikan Polri tidak digunakan sebagai instrumen kepentingan politik maupun kekuasaan.
Pertanyaan tersebut memiliki landasan konstitusional. **Pasal 30 ayat (4) UUD 1945** menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Karena itu, menurut Benny, Polri harus berdiri di atas hukum dan kepentingan negara, bukan menjadi alat untuk menekan kelompok yang berbeda pandangan.
Isu kriminalisasi terhadap lawan politik, konflik agraria, sengketa sumber daya alam, maupun persoalan pertambangan harus ditangani berdasarkan hukum, bukti dan prosedur yang objektif.
**Polisi harus menjadi pelindung hukum, bukan pelindung kepentingan.**
Prinsip tersebut juga sejalan dengan mandat **UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia**, yang hingga kini berstatus berlaku.
2. REFORMASI KULTURAL: HENTIKAN AROGANSI, PERKUAT PELAYANAN
Benny juga menyoroti pentingnya reformasi kultural di tubuh Polri.
Menurutnya, persoalan kepolisian tidak cukup diselesaikan dengan perubahan struktur, penambahan anggaran, teknologi maupun sarana-prasarana. Yang lebih penting adalah perubahan perilaku dan budaya kerja aparat.
Salah satu fenomena yang menjadi sorotan adalah munculnya persepsi **“no viral, no justice”**, yakni anggapan bahwa suatu perkara baru memperoleh perhatian serius setelah menjadi viral.
Benny sebelumnya juga pernah menyerukan reformasi kultural di institusi penegak hukum dan menyoroti praktik *no money, no justice* serta *no viral, no justice* sebagai persoalan yang harus dibenahi.
Karena itu, calon Kapolri dituntut membangun:
- **zero tolerance** terhadap pungutan liar dan pemerasan;
- pemberantasan praktik *backing* terhadap kegiatan ilegal;
- pelayanan kepolisian yang cepat dan tidak diskriminatif;
- mekanisme pengawasan internal dan eksternal yang efektif; serta
- pertanggungjawaban yang jelas terhadap anggota yang melanggar hukum.
3. HUKUM HARUS TAJAM KE ATAS, HUMANIS KE BAWAH
Kritik lain yang perlu dijawab Kapolri baru adalah persepsi ketimpangan dalam penegakan hukum.
Kasus perjudian daring, narkotika jaringan, pertambangan ilegal, perdagangan orang, hingga kejahatan terorganisasi tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku lapangan.
**Aktor intelektual dan jaringan di belakang kejahatan harus dibongkar.**
Di sisi lain, pendekatan represif terhadap masyarakat kecil harus dihindari sepanjang tidak terdapat alasan hukum yang sah.
Petani, nelayan, pengemudi ojek daring, aktivis, maupun masyarakat yang menyampaikan kritik tidak boleh diperlakukan seolah-olah menjadi musuh negara hanya karena berbeda pendapat.
Penegakan hukum harus tetap tegas, tetapi tidak boleh kehilangan sisi kemanusiaannya.
4. PROFESIONALISME PENYIDIKAN: HENTIKAN PENYALAHGUNAAN PASAL
Benny juga mendorong pembenahan profesionalisme penyidikan.
Penggunaan ketentuan pidana, termasuk ketentuan terkait aktivitas digital, harus dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan unsur pidana yang benar-benar terpenuhi.
Polri juga didorong memperkuat **scientific crime investigation**, sehingga proses penyidikan tidak semata-mata bertumpu pada pengakuan tersangka.
Bukti ilmiah, pemeriksaan saksi, alat bukti, analisis digital, forensik dan prosedur hukum harus menjadi fondasi utama.
Ukuran keberhasilan penyidikan bukan sekadar berapa banyak orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi **berapa banyak perkara yang dibangun secara sah, profesional dan mampu bertahan dalam proses peradilan.**
5. POLRI HARUS BERPIHAK KEPADA KORBAN
Perlindungan terhadap korban, khususnya perempuan dan anak, harus menjadi salah satu indikator keberhasilan kepemimpinan Kapolri.
Benny mempertanyakan bagaimana Polri akan memastikan laporan masyarakat diterima dan ditindaklanjuti secara profesional, terutama dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual, maupun tindak pidana terhadap kelompok rentan.
Pelayanan korban harus cepat.
Informasi perkembangan perkara juga harus jelas.
**SP2HP tidak boleh hanya menjadi formalitas administratif, tetapi harus menjadi instrumen transparansi bagi masyarakat yang mencari keadilan.**
Polri juga dituntut memastikan setiap laporan masyarakat ditangani berdasarkan hukum, bukan berdasarkan status sosial, jabatan, kekayaan atau koneksi.
6. TRANSPARANSI ANGGARAN DAN REKRUTMEN HARUS DIJAGA
Dengan besarnya anggaran yang dikelola institusi kepolisian, transparansi dan akuntabilitas menjadi tuntutan publik.
Benny menyoroti perlunya pembenahan dalam:
**Pertama**, transparansi pengisian jabatan strategis di tubuh Polri.
**Kedua**, pemberantasan praktik jual beli jabatan apabila terbukti terjadi.
**Ketiga**, memastikan proses rekrutmen anggota Polri bebas dari praktik percaloan.
**Keempat**, memperkuat pengawasan terhadap penggunaan anggaran agar benar-benar kembali kepada kepentingan pelayanan dan keamanan masyarakat.
Rekrutmen anggota Polri harus menjadi pintu masuk untuk membangun institusi yang bersih. Jangan sampai masyarakat miskin yang memiliki kemampuan justru tersingkir karena tidak memiliki akses, sementara mereka yang memiliki uang dan koneksi mendapatkan jalan lebih mudah.
7. PUBLIK MENUNGGU JANJI YANG TERUKUR: 100 HARI DAN SATU TAHUN
Pertanyaan terakhir sekaligus paling penting adalah soal ukuran keberhasilan.
Publik tidak membutuhkan terlalu banyak slogan.
Masyarakat membutuhkan target yang dapat diukur.
Karena itu, Benny mendorong calon Kapolri menjelaskan secara konkret:
**Apa yang akan diselesaikan dalam 100 hari pertama?**
**Apa target reformasi yang dapat dilihat masyarakat dalam satu tahun?**
**Berapa perkara yang menjadi prioritas?**
**Bagaimana penurunan pengaduan terhadap anggota Polri ditargetkan?**
**Bagaimana memastikan laporan masyarakat memperoleh kepastian hukum?**
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena calon Kapolri sendiri dalam pemaparannya menyatakan program 100 hari akan dilakukan melalui tiga tahap: pemetaan kondisi dan pembangunan *baseline*, pengujian perbaikan, kemudian menunjukkan hasil sekaligus melakukan koreksi. Suyudi juga menyatakan siap mempertanggungjawabkan kepemimpinannya melalui pengawasan DPR dan ruang koreksi masyarakat.
Dengan demikian, masyarakat berhak menagih janji tersebut setelah kepemimpinan benar-benar berjalan.
BUKAN KAPOLRI YANG DISUKAI KEKUASAAN, TETAPI YANG DIPERCAYA RAKYAT
Pada akhirnya, pergantian Kapolri tidak boleh hanya dimaknai sebagai pergantian pucuk pimpinan.
Yang harus berubah adalah kualitas pelayanan, profesionalisme aparat, keberanian menindak kejahatan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Indonesia membutuhkan kepolisian yang berani menghadapi kejahatan tanpa pandang bulu, tetapi tetap menghormati hak asasi manusia dan prinsip negara hukum.
“Kami tidak membutuhkan Kapolri yang dicintai kekuasaan. Kami membutuhkan Kapolri yang ditakuti penjahat dan dicintai rakyat.”
Kalimat tersebut menjadi inti harapan terhadap arah baru Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ketika rakyat melihat polisi, yang seharusnya muncul bukan rasa takut, melainkan rasa aman.
Sebab ukuran keberhasilan Polri pada akhirnya bukan seberapa banyak kekuasaan yang dimiliki, melainkan **seberapa besar rasa aman, keadilan dan kepercayaan yang mampu diberikan kepada rakyat.**
**Editor: Bruce Elang**








































Komentar via Facebook