MERAH PUTIH BERKIBAR DI MIMIKA: SATU RUMAH, SATU BENDERA
Tribun-nusantara.web.id. TIMIKA, PAPUA TENGAH – Dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Distrik Mimika Baru mengajak seluruh masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih selama bulan Agustus 2026.
Ajakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 7 ayat (3) disebutkan bahwa Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia oleh setiap warga negara yang memiliki hak penggunaan rumah, gedung, kantor, sarana pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menindaklanjuti instruksi Bupati Mimika, Kepala Distrik Mimika Baru, Merlyn Temorubun, mengimbau seluruh masyarakat, pelaku usaha, pemilik toko, pengelola hotel, restoran, kios, serta seluruh pemilik bangunan usaha untuk memasang Bendera Merah Putih, umbul-umbul, dan berbagai dekorasi bernuansa kemerdekaan.
Merlyn Temorubun juga menegaskan bahwa seluruh kepala kelurahan di wilayah Distrik Mimika Baru harus berkoordinasi dengan ketua RT dan tokoh masyarakat setempat untuk mengingatkan warga yang belum memasang bendera maupun umbul-umbul di rumah, toko, dan rumah toko (ruko).
Selain itu, pemerintah kelurahan diharapkan memastikan kebersihan dan kerapian lingkungan menjelang peringatan 17 Agustus sehingga setiap jalan dan kawasan permukiman dapat menampilkan suasana yang bersih, indah, dan penuh semangat nasionalisme.
Gerakan ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk penghormatan kepada para pahlawan yang telah berjuang demi kemerdekaan Indonesia. Semangat persatuan dan gotong royong diharapkan menjadi kekuatan utama dalam membangun Kabupaten Mimika yang lebih maju, aman, dan sejahtera.
"Satu Rumah, Satu Bendera. Satu Hati, Indonesia Maju."
?? Dirgahayu Republik Indonesia ke-81.
Merdeka!








































Komentar via Facebook