Merasa Laporan Diabaikan, Ibu Widya Desak Polri Usut Dugaan Pelanggaran Etik dalam Perkara Perceraiannya dengan Aiptu Darius Limbong

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 03 Agustus 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Merasa Laporan Diabaikan, Ibu Widya Desak Polri Usut Dugaan Pelanggaran Etik dalam Perkara Perceraiannya dengan Aiptu Darius Limbong

Merasa Laporan Diabaikan, Ibu Widya Desak Polri Usut Dugaan Pelanggaran Etik dalam Perkara Perceraiannya dengan Aiptu Darius Limbong

JAKARTA Tribunnusantara-web.id – Ibu Widya ML mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang, menurut pengakuannya, terjadi dalam penanganan perkara rumah tangganya dengan Aiptu Darius Limbong. Ia juga meminta seluruh pihak yang disebut mengetahui proses tersebut diperiksa secara profesional, transparan, dan akuntabel.03/08/2026

Widya menilai berbagai laporan yang pernah disampaikannya tidak memperoleh tindak lanjut sebagaimana mestinya. Ia mempertanyakan mengapa mekanisme penegakan Kode Etik Profesi Polri, yang menurutnya telah diatur secara jelas dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006, belum pernah diterapkan terhadap pihak yang dilaporkannya.

Menurut Widya, Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 yang merupakan pelaksanaan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatur bahwa setiap dugaan pelanggaran etik anggota Polri harus diproses melalui mekanisme Komisi Kode Etik Polri. Selain itu, ia juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

"Kalau aturan sudah jelas mengatur mekanisme pemeriksaan dan sanksi, mengapa laporan saya tidak pernah diproses melalui sidang kode etik? Apakah aturan itu hanya menjadi dokumen tanpa implementasi?" ujar Widya dalam keterangannya.

Ia mempertanyakan apakah laporan yang pernah disampaikannya kepada jajaran kepolisian, termasuk Kapolres, Wakapolres, maupun unsur Provos, pernah ditindaklanjuti melalui mekanisme Sidang Komisi Kode Etik sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku. Menurut pengakuannya, hingga kini ia belum pernah memperoleh informasi mengenai adanya proses tersebut.

Widya juga mengisahkan bahwa beberapa hari sebelum sidang perceraian berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, ia mendatangi Kapolrestabes Makassar saat itu untuk memohon perlindungan dan meminta agar persoalan rumah tangganya dapat diselesaikan secara adil. Menurut pengakuannya, dalam pertemuan tersebut ia disarankan agar tidak menghadiri sidang perceraian. Namun, ia memilih tetap datang ke persidangan karena ingin mengetahui alasan gugatan cerai yang diajukan suaminya.

Dalam persidangan, Widya mengaku menemukan dokumen yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta dan telah menyampaikan keberatannya di hadapan majelis hakim. Namun ia menilai keberatan tersebut tidak memperoleh perhatian sebagaimana yang diharapkannya.

Kini, Widya mengaku harus membesarkan enam anak seorang diri setelah perceraian tersebut. Ia berharap institusi Polri membuka kembali ruang pemeriksaan terhadap seluruh laporan yang pernah disampaikannya agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap dugaan pelanggaran etik.

Widya menegaskan perjuangannya bukan semata-mata menyangkut persoalan pribadi, melainkan untuk mencari kepastian hukum dan keadilan. Ia berharap seluruh proses dilakukan secara objektif, transparan, serta berdasarkan ketentuan hukum dan kode etik yang berlaku di lingkungan Polri.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan Widya belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Editor: Bruce Elang