Mercy Barends Kritik Putusan PN Dobo: Keadilan 833 Guru Aru Dipertaruhkan

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 26 Maret 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Mercy Barends Kritik Putusan PN Dobo: Keadilan 833 Guru Aru Dipertaruhkan

Jakarta, TribunNusantara.web.id | Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Mercy Chriesty Barends, menilai putusan Pengadilan Negeri Dobo dalam perkara perdata Nomor 13/Pdt.G/2025/PN Dobo mencederai rasa keadilan ratusan guru di Kabupaten Kepulauan Aru.

Putusan tersebut berkaitan dengan gugatan 395 guru SD dan SMP yang mewakili total 833 guru di kabupaten itu atas hak Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus Guru yang disebut telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta ditransfer ke kas daerah.

“Jika sejak awal pengadilan mengetahui tidak memiliki kewenangan absolut, mengapa proses persidangan tetap dilanjutkan hingga putusan akhir?” kata Mercy dalam keterangan tertulis, Jumat, 26 Maret 2026.

Menurut Mercy, persoalan ini bukan semata soal prosedur hukum, melainkan menyangkut kepastian hak aparatur sipil negara yang telah menjalankan kewajibannya.

Ia menegaskan para guru telah memenuhi tanggung jawab profesional mereka di ruang-ruang kelas, sementara negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menunaikan hak yang telah ditetapkan dan dianggarkan.

Mercy mempertanyakan konsistensi dan akuntabilitas proses peradilan. Ia menilai, apabila pengadilan menyatakan tidak memiliki kompetensi absolut, seharusnya hal itu diputuskan sejak awal melalui putusan sela, bukan setelah rangkaian persidangan berjalan hingga akhir.

“Guru menuntut keadilan dan hak mereka karena telah dianggarkan dalam APBN dan telah ditransfer ke kas daerah. Putusan ini justru menimbulkan ketidakpastian dan memperpanjang penderitaan mereka,” ujarnya.

Perkara ini bermula dari tuntutan para guru atas pembayaran tunjangan yang mereka nilai belum diterima secara penuh, meski alokasi anggarannya disebut telah tersedia.

Gugatan tersebut kemudian diproses sebagai perkara perdata di PN Dobo. Namun dalam putusan akhirnya, pengadilan menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

Bagi Mercy, putusan itu menghadirkan pertanyaan mendasar tentang akses keadilan. Ia menilai para guru kini harus kembali menempuh jalur hukum lain, yang berarti tambahan waktu, biaya, dan beban psikologis.

“Negara tidak boleh abai. Jangan sampai guru yang menjadi fondasi pendidikan generasi muda justru dibiarkan berjuang sendiri untuk memperoleh haknya,” kata legislator daerah pemilihan Maluku itu.

Ia menyatakan akan mendorong pengawasan dan pendalaman lebih lanjut, baik terhadap aspek administrasi anggaran maupun terhadap proses hukum yang berlangsung. Menurutnya, penyelesaian persoalan ini harus memastikan kepastian hukum sekaligus perlindungan hak para guru.

Di tengah polemik tersebut, ratusan guru di Kepulauan Aru masih menanti kepastian atas hak yang mereka yakini telah dijanjikan negara. Sengketa ini tak sekadar perkara administratif, melainkan ujian bagi komitmen negara dalam menghormati kerja dan martabat pendidik di daerah terluar.