Meriam Adat Ditancap, Dendam Dikubur: Kapolda Maluku Hadir di Perdamaian Ngadi
Tual, TribunNusantara.web.id | Dentang adat menggantikan gema amarah. Di Desa Ngadi, Kecamatan Dullah Utara, Kota Tual, Kamis, 8 Januari 2026, sebuah konflik berdarah akhirnya ditutup dengan ritual yang lebih tua dari republik itu sendiri. Pemasangan Sasi (Hawear) dan penancapan Meriam Portugis (Lela) menandai berakhirnya permasalahan penganiayaan yang merenggut nyawa almarhum Nurdin Bugis.
Di tengah prosesi sakral itu hadir Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, menegaskan sikap negara: perdamaian berbasis kearifan lokal bukan pelarian dari hukum, melainkan jalan bermartabat untuk mencegah luka baru.
Ritual adat tersebut menjadi pernyataan bersama antara keluarga korban dan keluarga enam pelaku untuk mengakhiri permusuhan, dendam, dan potensi kekerasan lanjutan. Di tanah yang pernah diselimuti ketegangan, adat kembali mengambil peran sebagai peneduh.
Adat sebagai Penjaga Damai
Prosesi dipimpin langsung oleh Raja Dullah, Raja Tual, dan Raja Ohoitahit. Rangkaian ritual diawali dengan pembacaan sumpah adat, dilanjutkan pemasangan Sasi—larangan adat yang mengikat seluruh pihak—serta penancapan Meriam Portugis (Lela), simbol perdamaian yang memiliki konsekuensi sosial dan sanksi adat yang tegas.
Dalam tradisi Kei, Sasi bukan sekadar tanda larangan. Ia adalah peringatan moral. Melanggarnya berarti berhadapan dengan sanksi adat yang berat, rasa malu sosial, dan putusnya kepercayaan komunitas.
Kehadiran Kapolda Maluku bersama unsur Forkopimda Kota Tual, tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat setempat mencerminkan dukungan negara terhadap penyelesaian konflik secara damai, berkeadilan, dan berakar pada nilai lokal, tanpa menegasikan supremasi hukum nasional.
Negara Hadir, Adat Bekerja
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Tual menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia mengajak warga menjadikan adat dan hukum sebagai dua pilar yang saling menguatkan dalam kehidupan bersama.
Sementara itu, Kapolda Maluku menekankan bahwa perdamaian adat bukan seremoni kosong. “Perdamaian adat memiliki kekuatan moral dan sanksi sosial yang sangat kuat,” ujar Irjen Pol. Dadang Hartanto.
Ia mengingatkan bahwa pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat bukan semata tugas Polri, melainkan tanggung jawab kolektif seluruh elemen bangsa. Konflik sosial, kata dia, tidak pernah melahirkan pemenang sejati.
“Dalam konflik tidak ada yang benar-benar menang. Yang kalah menjadi abu, yang menang pun menjadi arang,” ujarnya, merujuk pada luka panjang yang selalu tersisa dari kekerasan.
Menjaga Damai yang Telah Disepakati
Prosesi adat di Desa Ngadi menjadi penanda penting bahwa damai bukan hanya dicapai, tetapi harus dijaga. Adat telah berbicara, negara telah hadir, dan masyarakat kini memikul tanggung jawab bersama untuk memastikan kesepakatan itu tidak runtuh oleh emosi sesaat.
Di bawah Sasi yang terpasang dan Meriam adat yang tertancap, Desa Ngadi menutup satu bab kelam dan membuka harapan baru: keamanan yang lahir dari kesadaran, bukan ketakutan; perdamaian yang dijaga bersama, bukan dipaksakan.
(Evav)








































Komentar via Facebook