Milad KAHMI ke-60 di Tual: BBM Subsidi Jadi Sorotan, KAHMI Dorong Pemerintah Buka Data dan Benahi Distribusi
TUAL, Tribunnusantara-web.id — Peringatan Milad KAHMI ke-60 di Kota Tual tidak sekadar menjadi agenda silaturahmi dan kegiatan sosial. Di tengah persoalan kebutuhan dasar masyarakat, ketersediaan dan distribusi BBM bersubsidi mulai didorong masuk ke ruang diskusi publik untuk mencari akar persoalan dan merumuskan rekomendasi kebijakan.18/9/26
Rangkaian kegiatan Milad KAHMI ke-60 diisi antara lain dengan pemeriksaan kesehatan gratis bagi masyarakat yang berlangsung Jumat (18/9/2026) di Gedung Baileo, Kelurahan Lodar El, Kota Tual.
Kegiatan tersebut dilaksanakan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Tual melalui UPTD Puskesmas Tual dan UPTD Puskesmas UN Kota Tual.
Sebanyak 39 masyarakat mengikuti pemeriksaan kesehatan yang meliputi pemeriksaan gula darah, kolesterol dan asam urat, disertai konsultasi kesehatan singkat.
Namun, di balik kegiatan sosial tersebut, KAHMI Kota Tual juga mulai mengarahkan perhatian pada persoalan yang lebih luas: bagaimana memastikan kebutuhan dasar masyarakat benar-benar tersedia, terjangkau dan terdistribusi secara adil.
Salah satu persoalan yang akan dibawa ke forum Focus Group Discussion (FGD) adalah ketersediaan dan distribusi BBM bersubsidi.
BBM Subsidi Bukan Sekadar Persoalan Antrean
Ketua Panitia Milad KAHMI ke-60 Kota Tual, Drh. Ahmad Syarif Nuhuyanan, mengatakan FGD akan menjadi ruang untuk menghimpun informasi dari berbagai pihak sebelum rekomendasi disusun.
“Panitia merencanakan dialog publik dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) dengan fokus pembahasan terhadap isu dan persoalan yang berkembang di masyarakat, diawali dengan persoalan terkait ketersediaan dan distribusi BBM subsidi,” ujar Ahmad, Jumat (18/9/2026).
Menurutnya, forum tersebut diharapkan tidak berhenti pada pembahasan normatif, tetapi menghadirkan pihak-pihak yang mempunyai informasi dan kewenangan terkait.
Langkah tersebut menjadi penting karena persoalan BBM bersubsidi menyangkut kepentingan masyarakat luas dan berkaitan dengan sistem penyediaan, pendistribusian, konsumen pengguna serta harga jual eceran BBM yang telah diatur pemerintah.
Ada Aturan, Ada Pengawasan, Publik Berhak Bertanya
Secara regulasi, penyediaan dan pendistribusian BBM mengacu antara lain pada Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang telah mengalami beberapa perubahan, termasuk melalui Perpres Nomor 69 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 117 Tahun 2021.
Kerangka tersebut mengatur jenis BBM tertentu, BBM khusus penugasan serta mekanisme penyediaan dan pendistribusiannya. Dengan demikian, ketika masyarakat mempertanyakan kelangkaan, antrean panjang, keterbatasan pasokan atau distribusi yang tidak merata, persoalannya bukan sekadar persoalan teknis di lapangan, tetapi layak dilihat dalam perspektif tata kelola distribusi energi.
Bahkan, pemerintah telah memiliki pengaturan khusus mengenai penyaluran BBM tertentu dan BBM khusus penugasan pada subpenyalur di wilayah tertinggal, terdepan, terluar dan terpencil, termasuk melalui Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2025.
Karena itu, KAHMI dinilai tepat jika mendorong FGD untuk membedah persoalan secara berbasis data.
Berapa kuota BBM yang dialokasikan? Berapa realisasi penyalurannya? Di mana titik penyaluran? Siapa konsumen pengguna? Apakah distribusi sesuai kuota dan ketentuan? Dan apakah masyarakat memperoleh BBM sesuai hak serta ketentuan yang berlaku?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka oleh pihak yang berwenang.
KAHMI Minta Persoalan Jangan Berhenti di Keluhan
Koordinator Presidium KAHMI Kota Tual, Ibnu Salim Oat, S.H., mengatakan momentum Milad ke-60 harus menjadi ruang refleksi sekaligus proyeksi bagi alumni KAHMI untuk mengambil bagian dalam pembangunan Kota Tual.
Menurut Ibnu, sejumlah persoalan daerah membutuhkan gagasan dan kerja bersama, mulai dari kebijakan efisiensi anggaran, stabilitas harga, ketersediaan BBM dan minyak tanah, dinamika inflasi hingga ancaman El Niño yang berpotensi meningkatkan risiko kekeringan dan kebakaran.
“KAHMI merasa terpanggil untuk ikut bertanggung jawab terhadap problematika tersebut dengan membangun sinergitas bersama Pemerintah Daerah, memberikan pikiran-pikiran yang konstruktif berbasis solusi dengan pendekatan kebijakan dan program serta mengambil peran dalam setiap etape pembangunan yang sedang berjalan,” ujar Ibnu.
Ia menegaskan, KAHMI tidak ingin sekadar menjadi organisasi yang menyampaikan kritik, tetapi juga berupaya menghadirkan gagasan dan rekomendasi yang dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan pemerintah.
Pemkot Tual Perlu Hadir dengan Data
Persoalan BBM bersubsidi pada akhirnya membutuhkan koordinasi lintas pihak.
Hal ini karena berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan energi dan sumber daya mineral memiliki pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, sementara pengelolaan minyak dan gas bumi berada pada kewenangan pemerintah pusat.
Artinya, Pemkot Tual tidak dapat menyelesaikan seluruh persoalan BBM secara sendiri. Namun pemerintah daerah tetap memiliki posisi strategis dalam koordinasi, penyampaian aspirasi masyarakat, pemantauan kondisi lapangan serta membangun komunikasi dengan instansi dan pihak yang memiliki kewenangan.
Di sinilah FGD KAHMI dapat menjadi ruang yang penting.
Pemerintah, DPRD, aparat pengawasan, Pertamina atau badan usaha penyalur, BPH Migas dan pemangku kepentingan lainnya dapat didorong untuk duduk bersama menjelaskan kondisi sebenarnya berdasarkan data.
Jangan Biarkan BBM Menjadi Persoalan Berulang
Ketersediaan BBM sangat berkaitan dengan aktivitas ekonomi masyarakat Kota Tual dan kepulauan di sekitarnya. Gangguan distribusi dapat berdampak pada transportasi, nelayan, perdagangan, harga barang dan mobilitas masyarakat.
Karena itu, persoalan BBM tidak cukup dijawab dengan pernyataan bahwa “stok tersedia” apabila di lapangan masyarakat masih menghadapi kesulitan mendapatkan BBM.
Sebaliknya, kritik publik juga harus berbasis data agar tidak berubah menjadi tuduhan tanpa dasar.
Yang diperlukan adalah transparansi.
Data kuota, realisasi, jadwal distribusi, titik penyaluran dan mekanisme pengawasan perlu menjadi bagian dari pembahasan apabila memang tersedia dan dapat dibuka sesuai ketentuan.
Dari Milad Menuju Agenda Kebijakan
Ibnu mengatakan KAHMI Kota Tual akan menyusun lanskap pemikiran yang memotret berbagai persoalan daerah setelah seluruh rangkaian Milad selesai.
Forum diskusi nantinya akan melibatkan pihak-pihak terkait untuk menghasilkan rekomendasi yang dapat disampaikan kepada Pemerintah Daerah, DPRD, Majelis Wilayah dan Majelis Nasional KAHMI sesuai kewenangan masing-masing.
“Semua ini dilakukan untuk pembangunan daerah dan masyarakat Kota Tual menuju cita-cita Ummatan Wahidah,” katanya.
Rangkaian Milad KAHMI ke-60 tahun 2026 mengusung tema “60 Th KAHMI untuk Kedaulatan Bangsa”. Kegiatan diawali dengan tasyakuran pada Kamis (17/9/2026), kemudian dilanjutkan dengan agenda sosial dan kemasyarakatan.
Panitia juga menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota Tual Hi. Akhmad Yani Renuat, S.Sos., M.Si., M.H., beserta jajaran Pemerintah Kota Tual atas dukungan terhadap rangkaian kegiatan tersebut.
Pada akhirnya, Milad KAHMI ke-60 di Kota Tual tidak hanya diharapkan menjadi perayaan organisasi, tetapi menjadi titik awal konsolidasi gagasan dan keberanian membuka persoalan publik secara objektif.
BBM bersubsidi harus tersedia bagi masyarakat sesuai ketentuan. Jika ada masalah distribusi, harus dibuka penyebabnya. Jika ada hambatan kewenangan, harus dijelaskan. Dan jika ditemukan dugaan pelanggaran, harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan hukum yang berlaku.
Dengan pendekatan tersebut, FGD KAHMI diharapkan tidak berhenti sebagai forum diskusi, tetapi menghasilkan rekomendasi konkret yang dapat diuji, dipantau dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Kota Tual.
Editor: Bruce Elang








































Komentar via Facebook