Mile 32 Kembali Bergerak Galian C Dikabarkan Segera Dibuka, Legalitas dan AMDAL Jadi Kunci"

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 29 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Mile 32 Kembali Bergerak Galian C Dikabarkan Segera Dibuka, Legalitas dan AMDAL Jadi Kunci

"Mile 32 Kembali Bergerak Galian C Dikabarkan Segera Dibuka, Legalitas dan AMDAL Jadi Kunci"

Paulus Pinimet: Pembukaan Kembali Diharapkan Dukung Kebutuhan Material dan Pembangunan di Mimika

TIMIKA, Tribunnusantara- — TribunNusantara-web.id — Aktivitas bahan galian yang berada di kawasan Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, dikabarkan akan segera dibuka kembali.

Rencana tersebut menjadi perhatian para pelaku usaha, asosiasi maupun konsumen material konstruksi di Kabupaten Mimika, mengingat kebutuhan bahan material untuk mendukung pembangunan daerah terus meningkat.29/9/26

Informasi mengenai rencana pembukaan kembali tersebut disampaikan Paulus Pinimet (Papi), Direktur CV Timika Putra Jaya, melalui pemberitahuan tertanggal 29 September 2026.

Dalam pemberitahuan tersebut, disebutkan bahwa lokasi bahan galian merupakan aset yang dikaitkan dengan Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (LEMASA) Kabupaten Mimika.

Paulus menyampaikan bahwa telah terdapat keputusan atau kesepakatan antara pihak LEMASA dengan pimpinan PT Freeport Indonesia (PTFI) terkait rencana pembukaan kembali aktivitas bahan galian tersebut.

Bukan Sekadar Dibuka, Legalitas Harus Dipastikan

Meski rencana pembukaan kembali Galian C dinilai dapat membantu memenuhi kebutuhan material pembangunan, aspek legalitas pertambangan dan perlindungan lingkungan tetap menjadi perhatian utama.

Dalam kerangka hukum pertambangan nasional, kegiatan pengusahaan mineral dan batuan berada dalam rezim UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU Nomor 2 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur antara lain mengenai perizinan, wilayah pertambangan, pembinaan dan pengawasan, serta aspek lingkungan, reklamasi dan pascatambang.

Pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan juga diatur melalui PP Nomor 96 Tahun 2021, sebagaimana telah diubah, terakhir melalui PP Nomor 39 Tahun 2025.

Karena itu, apabila Galian C Mile 33 benar-benar akan kembali beroperasi, maka status izin dan dasar hukum kegiatan tersebut perlu dipastikan kepada instansi yang berwenang.

AMDAL dan UKL-UPL Tidak Boleh Diabaikan

Selain perizinan pertambangan, persoalan lingkungan menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari aktivitas penggalian material.

PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur mengenai persetujuan lingkungan, pengendalian kerusakan lingkungan, pengelolaan mutu air dan udara, pengawasan serta sanksi administratif.

Dengan demikian, sebelum aktivitas penggalian dilakukan kembali, perlu dipastikan terlebih dahulu apakah kegiatan tersebut berdasarkan karakteristik, skala dan lokasinya wajib AMDAL, UKL-UPL atau SPPL.

Pertanyaan publik pun menjadi jelas:

Apakah Persetujuan Lingkungan telah tersedia?

Apakah dokumen AMDAL atau UKL-UPL telah memenuhi ketentuan?

Bagaimana pengendalian debu, sedimentasi, air permukaan, kerusakan jalan dan dampak terhadap masyarakat sekitar?

Bagaimana rencana reklamasi setelah kegiatan penggalian selesai?

Hal tersebut penting agar kepentingan pembangunan tidak berjalan dengan mengorbankan lingkungan.

CV Timika Putra Jaya Buka Ruang Kolaborasi

Paulus Pinimet dalam pemberitahuannya juga menyebut bahwa CV Timika Putra Jaya siap membuka ruang kolaborasi dengan asosiasi maupun pihak-pihak yang membutuhkan material.

Ia juga menyampaikan bahwa dokumen berkaitan dengan bahan galian tersebut telah dipersiapkan.

Namun, klaim mengenai kelengkapan dokumen dan perizinan tetap perlu diverifikasi secara administratif oleh instansi berwenang. Keberadaan dokumen badan usaha atau perizinan usaha umum tidak dengan sendirinya dapat disamakan dengan terpenuhinya seluruh persyaratan khusus untuk melakukan kegiatan pertambangan.

Kepentingan Adat, Investasi dan Lingkungan Harus Berjalan Bersama

Rencana pembukaan kembali Galian C Mile 33 juga menyentuh kepentingan masyarakat adat dan pembangunan daerah.

Jika benar terdapat kesepakatan antara LEMASA dan PTFI sebagaimana disampaikan Paulus Pinimet, maka kesepakatan tersebut perlu berjalan beriringan dengan seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

Pemerintah dan instansi teknis juga memiliki peran penting untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut memenuhi persyaratan pertambangan, lingkungan, keselamatan kerja dan tata ruang.

Dengan demikian, pembukaan kembali Galian C tidak hanya memberikan kepastian pasokan material bagi pembangunan Mimika, tetapi juga memberikan kepastian hukum kepada pengusaha, masyarakat adat, konsumen dan masyarakat sekitar.

Publik membutuhkan kegiatan usaha yang berjalan, tetapi juga membutuhkan kepastian bahwa kegiatan tersebut legal, transparan dan tidak merusak lingkungan.

Paulus Pinimet (Papi)

Direktur CV Timika Putra Jaya

Editor: Bruce Elang