Miliar Rupiah APBD Diduga “Menghilang”, Penanganan Kasus Jembatan Waa–Banti Disorot
Miliar Rupiah APBD Diduga “Menghilang”, Penanganan Kasus Jembatan Waa–Banti Disorot
Mimika, Tribunnusantara-web.id ASTAGA.Ada Dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek pembangunan jembatan Waa–Banti di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, kembali menjadi sorotan publik. 24/04/2026
Proyek senilai Rp11,8 miliar tersebut hingga kini belum menunjukkan kejelasan penyelesaian, sementara penanganan hukumnya dinilai tidak transparan.
Desakan keterbukaan disampaikan oleh Edoardus Rahawadan yang meminta aparat kepolisian, khususnya jajaran Polres Mimika, memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan kasus tersebut.
Ia menyoroti dua pimpinan kepolisian yang pernah dan sedang menjabat, yakni I Gede Era Adhinata dan Billyandha Hildiario Budiman, untuk menjelaskan status penanganan perkara yang dinilai belum memiliki kepastian hukum.
“Publik berhak mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan, terutama untuk kasus yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar,” ujar Edoardus.
Penanganan Kasus Dipertanyakan
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kasus ini sebelumnya ditangani oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Mimika dan sempat berada pada tahap penyelidikan lanjutan.
Bahkan, perkara tersebut disebut-sebut telah menjadi perhatian pihak kejaksaan dan berada dalam proses yang mengarah pada penetapan tersangka. Namun, perkembangan itu tidak berlanjut secara terbuka ke publik.
Perubahan signifikan terjadi setelah pejabat yang menangani kasus tersebut di tingkat penyidik, yakni Kanit Tipikor, tidak lagi menjabat. Sejak saat itu, informasi mengenai kelanjutan perkara menjadi terbatas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Mimika terkait status terkini penanganan kasus tersebut.
DPRK Mimika Diminta Aktif Mengawasi
Selain aparat penegak hukum, perhatian juga diarahkan kepada DPRK Mimika.
Lembaga legislatif daerah tersebut dinilai memiliki fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran, termasuk proyek infrastruktur.
Edoardus mempertanyakan sejauh mana pengawasan dilakukan terhadap proyek jembatan yang kini diduga mangkrak tersebut.
“Pengawasan anggaran merupakan fungsi utama DPRK. Ketika ada proyek bernilai besar bermasalah, publik tentu menunggu sikap dan langkah konkret dari lembaga tersebut,” ujarnya.
Aspek Hukum dan Kepastian Penanganan
Secara hukum, dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek pemerintah dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi apabila ditemukan unsur kerugian negara dan penyalahgunaan kewenangan.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, prinsip kepastian hukum juga dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28D ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Proyek Infrastruktur Jadi Sorotan
Jembatan Waa–Banti dirancang sebagai salah satu infrastruktur pendukung aktivitas masyarakat di wilayah Distrik Tembagapura.
Namun, kondisi proyek yang belum jelas penyelesaiannya memunculkan pertanyaan terkait efektivitas penggunaan anggaran daerah.
Sejumlah pihak juga mendorong agar instansi teknis terkait, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, memberikan penjelasan terbuka mengenai progres proyek tersebut.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga saat ini, berbagai pihak yang disebut dalam persoalan ini, termasuk kepolisian, DPRK Mimika, dan instansi teknis terkait, belum memberikan keterangan resmi kepada publik.
Masyarakat kini menunggu transparansi dan kejelasan atas penanganan kasus tersebut, mengingat proyek ini menggunakan anggaran publik dan berdampak langsung pada kepentingan masyarakat.
"Elang"








































Komentar via Facebook