MIMIKA PERKUAT PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL, DITARGETKAN MENJADI YANG TERBAIK DI TANAH PAPUA

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 06 Agustus 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

MIMIKA PERKUAT PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL, DITARGETKAN MENJADI YANG TERBAIK DI TANAH PAPUA

Tribun-nusantara.web.id.  TIMIKA, PAPUA TENGAH – Pemerintah Kabupaten Mimika kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pelaksanaan rapat koordinasi dan pelaporan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Dalam kegiatan tersebut, Perencana Ahli Madya, Benjamin Sibarani, menyampaikan apresiasi atas keseriusan Pemerintah Kabupaten Mimika dalam menjalankan berbagai program yang berkaitan dengan pemenuhan hak dasar masyarakat.

Menurut Benjamin, terdapat sejumlah langkah strategis yang harus segera dilakukan untuk memastikan penerapan SPM berjalan secara optimal dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Salah satu langkah utama yang didorong adalah penetapan target pemenuhan pelayanan dasar bagi seluruh warga hingga tahun 2027. Selain itu, pemerintah daerah juga diminta untuk segera menetapkan target perubahan yang akan dituangkan secara resmi melalui keputusan kepala daerah.

"Kami melihat adanya komitmen yang sangat baik dari Pemerintah Kabupaten Mimika. Semangat ini harus terus dijaga agar pelayanan kepada masyarakat semakin berkualitas dan tepat sasaran," ujar Benjamin.

Ia juga memberikan apresiasi kepada Inspektorat Kabupaten Mimika yang telah melakukan verifikasi terhadap capaian SPM di enam bidang pelayanan dasar, yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, serta pelayanan sosial.

Menurutnya, langkah tersebut menjadi bukti nyata bahwa Pemerintah Kabupaten Mimika tidak hanya berfokus pada pencapaian target administratif, tetapi juga pada kualitas pelayanan yang dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

Benjamin menegaskan bahwa pelaksanaan SPM merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang harus menjadi prioritas utama pemerintah daerah. Dasar hukum tersebut meliputi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, serta berbagai peraturan teknis dari kementerian terkait.

"Seluruh proses penyelenggaraan dan pembiayaan dalam penerapan standar pelayanan minimal harus menjadi prioritas. Inilah fondasi utama untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik, merata, dan berkeadilan," tegasnya.

Benjamin juga mengungkapkan bahwa capaian Kabupaten Mimika pada tahun 2025 menunjukkan hasil yang sangat baik dan diharapkan dapat terus ditingkatkan pada tahun-tahun mendatang.

Ia mengingatkan bahwa pada tahun 2024, Kabupaten Mimika berhasil meraih peringkat pertama dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal di wilayah Papua. Prestasi tersebut diharapkan dapat dipertahankan sekaligus menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah untuk terus berinovasi.

"Kami berharap Mimika tidak hanya mempertahankan prestasi yang telah diraih, tetapi juga mampu menjadi daerah percontohan dalam penerapan standar pelayanan minimal di Tanah Papua," katanya.

Pemerintah Kabupaten Mimika pun diharapkan mampu mempertahankan predikat tersebut melalui penguatan sistem pengawasan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta sinergi yang lebih kuat antara pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan