MISTERI LOLOSNYA KAYU SANTIGI DI KAIWATU: PERNYATAAN PELABUHAN DAN POLHUT BERTABRAKAN, PUBLIK CURIGA ADA “MAIN MATA”
MOA - TIAKUR - MALUKU BARAT DAYA –TRIBUN NUSANTARA - Web - id - / Polemik pengangkutan kayu santigi melalui Pelabuhan Kaiwatu kini menjadi sorotan tajam publik. Di balik lolosnya kayu bernilai ekonomi tinggi itu ke Kapal Tol Laut Kendhaga 5, muncul rangkaian pernyataan yang saling bertentangan antara pihak pelabuhan dan Polisi Kehutanan (Polhut). Situasi ini memunculkan dugaan adanya kelalaian, pembiaran, bahkan indikasi permainan terselubung dalam proses pengawasan hasil hutan di wilayah perbatasan laut Maluku Barat Daya.
Kasus ini bermula ketika aktivitas pemuatan kayu santigi diketahui berlangsung di Pelabuhan Kaiwatu. Meski kayu santigi bukan termasuk kategori kayu dilindungi, tingginya nilai jual komoditas tersebut membuat proses pengangkutannya seharusnya tetap berada dalam pengawasan ketat dan mengikuti prosedur administrasi yang berlaku.
Namun fakta di lapangan justru memunculkan tanda tanya besar. Pernyataan pejabat pelabuhan dan Polisi Kehutanan terkait proses pemuatan kayu tersebut saling bertolak belakang dan memicu kecurigaan publik mengenai transparansi pengawasan.
Penilik Kelaiklautan Kapal Kantor UPP Kelas III Wonreli, Engel Soplanit, saat ditemui wartawan di Kantor Pelabuhan Kaiwatu, Jumat (1/5/2026), menegaskan bahwa pihaknya sempat menolak proses pengangkutan kayu santigi karena dokumen dianggap belum memenuhi ketentuan.
“Saya tolak pengangkutan kayu ini karena saya membutuhkan kepastian dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam atau Luar Negeri (SATS-LN). Dokumen harus asli, bukan scan atau fotokopi,” tegas Engel.
Ia juga menekankan bahwa pengawasan terhadap kayu santigi merupakan kewenangan Polisi Kehutanan. Karena itu, menurutnya, pemuatan kayu ke kapal seharusnya tidak bisa dilakukan tanpa kehadiran pihak Polhut.
“Kalau Polhut tidak ada, kayu santigi tidak bisa naik ke kapal,” ujarnya.
Namun pernyataan tersebut justru berbanding terbalik dengan pengakuan Polisi Kehutanan KPH Maluku Barat Daya, Yakob Knyarilay, saat dikonfirmasi wartawan pada Senin (4/5/2026).
Yakob mengaku tidak berada di lokasi saat proses pemuatan berlangsung. Bahkan, ia menyatakan tidak pernah menerima panggilan atau pemberitahuan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kayu santigi yang diangkut.
“Kayu sudah naik tanpa pemeriksaan dari kami pihak Polisi Kehutanan. Saya tidak dipanggil untuk proses pemuatan di Kapal Tol Laut Kendhaga 5 dan saya juga tidak berada di pelabuhan saat pemuatan dilakukan,” ungkap Yakob.
Kontradiksi dua pernyataan tersebut langsung memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat. Jika pihak pelabuhan menegaskan bahwa pengangkutan kayu wajib melalui pengawasan Polhut, lalu bagaimana kayu santigi itu bisa tetap lolos dan diberangkatkan ketika Polhut sendiri mengaku tidak mengetahui proses tersebut?
Situasi ini dinilai bukan sekadar persoalan administrasi biasa, melainkan menyangkut kredibilitas pengawasan dan dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas perdagangan kayu bernilai tinggi.
Sorotan publik semakin tajam ketika kasus di Kaiwatu dibandingkan dengan penanganan kayu santigi di Pelabuhan Letti sebelumnya. Dalam kasus di Letti, Polisi Kehutanan disebut sempat memerintahkan kayu santigi diturunkan dari kapal. Namun di Kaiwatu, kayu dengan jenis yang sama justru berhasil dimuat dan diberangkatkan.
Perbedaan perlakuan ini memunculkan dugaan adanya standar ganda dalam penegakan pengawasan hasil hutan di wilayah Maluku Barat Daya.
Tak hanya itu, keabsahan dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam atau Luar Negeri (SATS-LN) juga menjadi perhatian serius. Hingga kini, wartawan mengaku belum pernah diperlihatkan dokumen asli sebagaimana yang disebutkan pihak pelabuhan.
Kepala UPP Kelas III Wonreli, Mohamad Yahya Maricar, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Senin (4/5/2026), menyatakan bahwa seluruh dokumen pengangkutan kayu santigi telah lengkap dan asli.
“Dokumennya asli, semuanya lengkap,” ujarnya singkat.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, dokumen asli SATS-LN yang dimaksud belum juga diperlihatkan kepada wartawan meski telah diminta untuk kepentingan konfirmasi publik.
Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang bermain di balik proses pengangkutan kayu santigi. Ketika pihak pelabuhan menyebut kehadiran Polhut sebagai syarat wajib, sementara Polhut mengaku tidak mengetahui proses pemuatan, maka publik berhak mempertanyakan siapa sebenarnya yang memberi izin hingga kayu tersebut bisa lolos ke kapal.
Kasus ini sekaligus membuka persoalan yang lebih besar terkait lemahnya sistem pengawasan hasil hutan di wilayah kepulauan dan perbatasan laut Maluku Barat Daya. Jika pengawasan dokumen dan proses pemuatan masih diwarnai saling lempar tanggung jawab, maka potensi praktik penyelundupan kayu bernilai tinggi dikhawatirkan akan terus terjadi.
Hingga kini belum ada penjelasan resmi yang mampu menjawab secara utuh kontradiksi antara pernyataan pihak Pelabuhan Kaiwatu dan Polisi Kehutanan. Publik pun menunggu transparansi, ketegasan, dan penegakan aturan yang benar-benar berjalan tanpa tebang pilih.
(KAREL MOA)








































Komentar via Facebook