MK Hapus Celah Penugasan Polisi Aktif ke Jabatan Sipil: 3.698 Personel Wajib Tarik Diri
Jakarta, TribunNusantara.web.id | Mahkamah Konstitusi (MK) menutup perdebatan panjang soal penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil. Melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025, MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Putusan ini sekaligus menegaskan kembali makna asli pasal tersebut: setiap anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar institusinya wajib mengundurkan diri atau pensiun. Dengan dicabutnya frasa itu, celah hukum yang selama dua dekade memungkinkan pejabat kepolisian aktif mengisi kursi strategis birokrasi sipil resmi ditutup.
Latar Belakang dan Persoalan yang Diakhiri MK
Sebelum keluarnya putusan ini, terdapat sedikitnya 3.698 personel Polri yang ditugaskan di luar struktur kepolisian. Mereka tersebar di 34 kementerian, 51 lembaga negara, dan 16 BUMN atau BUMD — termasuk jabatan-jabatan kunci seperti Ketua KPK, Kepala BNN, Kepala BNPT, Wakil Kepala BSSN, hingga sekretaris jenderal kementerian.
Model tersebut menuai kritik karena dianggap sebagai bentuk “polisisasi birokrasi” yang mengaburkan batas institusi, mengganggu sistem merit Aparatur Sipil Negara, dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa penjelasan undang-undang tidak boleh mengandung norma baru yang bertentangan dengan batang tubuh. Ambiguitas penjelasan Pasal 28 ayat (3) itulah yang selama ini membuka jalan bagi penugasan anggota Polri aktif ke jabatan sipil.
Dampak Putusan: Penarikan Personel dan Potensi Kekosongan Pos Strategis
Putusan MK membawa konsekuensi besar terhadap tata kelola pemerintahan. Pertama, kementerian dan lembaga harus menarik 3.698 personel Polri yang selama ini mengisi pos-pos di luar kepolisian. Mereka harus digantikan oleh ASN atau tenaga profesional melalui mekanisme seleksi terbuka.
Kedua, sejumlah jabatan strategis berpotensi mengalami kekosongan, seperti pucuk pimpinan BNN dan BNPT yang selama ini identik dengan perwira kepolisian. Ketiga, pemerintah wajib menata ulang sistem merit ASN yang selama ini tersisihkan oleh pola penugasan lintas lembaga.
Respons Pemerintah, Polri, dan DPR
Istana dan Kemenko Polhukam menyatakan akan mempelajari dan menjalankan putusan tersebut karena bersifat final dan mengikat. Polri menyebut akan menghormati putusan MK dan menunggu salinan resmi untuk menentukan langkah teknis selanjutnya.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyambut putusan ini sebagai momentum memperkuat profesionalisme Polri dan supremasi sipil dalam birokrasi. Sementara sebagian anggota DPR menilai putusan itu memerlukan penyesuaian regulasi di sejumlah lembaga keamanan negara.
Rekomendasi Transisi: Satgas hingga Harmonisasi Regulasi
Sejumlah pakar tata negara dan kebijakan publik mendorong pemerintah segera membentuk Satgas Transisi untuk mengelola penarikan personel Polri dari jabatan sipil. Pemerintah juga dinilai perlu membuka seleksi jabatan pimpinan tinggi secara transparan serta menata ulang manajemen SDM Polri — termasuk penyelesaian overstok perwira menengah dan tinggi.
Selain itu, pemerintah didorong melakukan harmonisasi terhadap undang-undang sektor keamanan, seperti UU BNN dan UU BNPT, agar selaras dengan putusan MK. Sebagai langkah transisi, purnawirawan Polri yang masih produktif dapat dipertimbangkan untuk mengisi sementara jabatan-jabatan yang lowong.
Penutup
Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menjadi tonggak penting dalam memperjelas batas kewenangan Polri, memperkuat meritokrasi ASN, sekaligus memastikan supremasi sipil dalam birokrasi negara. Dengan transisi yang terukur, kebijakan ini diperkirakan dapat memperbaiki kualitas tata kelola pemerintahan tanpa mengganggu stabilitas keamanan nasional.
(BR)








































Komentar via Facebook