MK Putuskan Masyarakat Adat Tak Perlu Izin Pemerintah untuk Buka Kebun di Hutan
Jakarta, TribunNusantara.web.id | Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa masyarakat adat yang hidup secara turun-temurun di dalam kawasan hutan tidak wajib mengantongi izin dari pemerintah untuk membuka kebun, selama kegiatan tersebut tidak bersifat komersial.
Putusan itu tertuang dalam perkara Nomor 181/PUU-XXII/2024, yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2025).
“Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai ‘dikecualikan untuk masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial,’” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Perlindungan Konstitusional bagi Masyarakat Adat
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa ketentuan yang mewajibkan izin bagi setiap orang untuk melakukan kegiatan perkebunan di kawasan hutan harus dikecualikan bagi masyarakat adat yang hidup di wilayah tersebut secara turun-temurun.
“Larangan melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin pemerintah pusat tidak berlaku bagi masyarakat adat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial,” jelas Enny.
Ia menambahkan, norma ini sejalan dengan Putusan MK Nomor 95/PUU-XII/2014, yang menegaskan pengakuan negara terhadap hak-hak masyarakat hukum adat atas wilayahnya.
Makna dan Implikasi Putusan
Putusan ini menjadi angin segar bagi komunitas adat yang selama ini menghadapi hambatan hukum dalam mengelola lahan secara tradisional.
MK menilai, kegiatan masyarakat adat yang bersifat subsisten atau untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari tidak dapat disamakan dengan aktivitas usaha yang memerlukan izin berusaha.
“Perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya,” kata Enny. Karena itu, norma izin tersebut tidak relevan diterapkan pada masyarakat adat yang hidup dari pengelolaan lahan secara tradisional dan non-komersial.
Dengan demikian, MK menegaskan bahwa negara tetap wajib melindungi dan menghormati hak-hak masyarakat hukum adat, sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang menyebutkan negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Putusan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat posisi masyarakat adat di tengah regulasi yang kerap berpihak pada pelaku usaha besar.
Kini, mereka memiliki dasar hukum yang jelas untuk tetap mengelola hutan dan lahan secara lestari sesuai tradisi turun-temurun tanpa dibayang-bayangi ancaman pidana akibat ketiadaan izin pemerintah.








































Komentar via Facebook