MK Tegaskan Pilkada Langsung, Viktor Kabey: Jangan Rampas Hak Rakyat Demi Kepentingan Elite
MK Tegaskan Pilkada Langsung, Viktor Kabey: Jangan Rampas Hak Rakyat Demi Kepentingan Elite
Jakarta Tribunnusantara-web.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan arah demokrasi Indonesia. Melalui Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026, MK mempertahankan mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung dan menutup ruang bagi wacana mengembalikan pilkada melalui DPRD.01/07/2026
Menanggapi putusan tersebut, Viktor Kabey menilai perdebatan bangsa saat ini seharusnya tidak lagi berkutat pada pilihan antara pilkada langsung atau tidak langsung. Yang lebih mendesak adalah membenahi kualitas demokrasi agar bebas dari politik uang, dominasi elite, dan praktik oligarki.
Menurut Viktor, pilkada langsung merupakan salah satu pencapaian penting reformasi yang harus dijaga karena memberikan hak kepada rakyat untuk menentukan sendiri pemimpin daerahnya.
"Yang perlu diperbaiki bukan sistemnya, tetapi kualitas penyelenggaraannya," tegas Viktor.
Ia mendorong Bawaslu memperkuat penegakan hukum dengan menjatuhkan sanksi tegas, termasuk diskualifikasi terhadap pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang. Selain itu, partai politik didorong melakukan kaderisasi yang sehat dan transparan agar praktik "borong partai" maupun munculnya calon tunggal tidak terus berulang.
Kembali ke DPRD Dinilai Langkah Mundur
Viktor menilai, mengembalikan pilkada kepada DPRD justru berpotensi menggeser kedaulatan rakyat ke tangan segelintir elite politik.
Menurutnya, apabila kepala daerah dipilih DPRD, proses demokrasi yang semula terbuka akan berubah menjadi transaksi politik di ruang-ruang fraksi.
"Politik uang tidak akan hilang. Yang berubah hanyalah sasarannya. Dari jutaan pemilih menjadi puluhan anggota DPRD dengan nilai transaksi yang jauh lebih besar," ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa sistem tersebut dapat memperkuat dominasi elite partai politik dalam menentukan kepala daerah, sehingga aspirasi masyarakat berpotensi terpinggirkan.
MK Dinilai Menjadi Benteng Kedaulatan Rakyat
Viktor menilai Putusan MK menjadi benteng konstitusi dalam menjaga hak politik warga negara.
Ia merujuk Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Menurutnya, putusan MK menegaskan bahwa mekanisme yang telah berkembang melalui pemilihan langsung merupakan bentuk pelaksanaan prinsip demokrasi yang harus dipertahankan.
Ia juga menyoroti pertimbangan MK bahwa keberadaan daerah dengan status khusus atau istimewa tidak dapat dijadikan dasar untuk menghapus pilkada langsung secara luas.
Demokrasi Harus Diperkuat, Bukan Dimundurkan
Viktor menegaskan, tantangan demokrasi Indonesia bukanlah mekanisme pemilihannya, melainkan integritas penyelenggaraan pemilu.
Ia mengajak seluruh elemen bangsa memperkuat pengawasan, membangun partai politik yang demokratis, serta memastikan setiap proses pilkada berlangsung jujur, adil, dan bebas dari politik uang.
"Putusan Mahkamah Konstitusi adalah benteng terakhir yang menjaga agar hak suara rakyat tidak dirampas oleh kepentingan elite. Pilkada langsung adalah amanat reformasi yang menempatkan kedaulatan sepenuhnya di tangan rakyat. Yang harus dilakukan adalah memperbaiki kualitas demokrasinya, bukan kembali ke masa lalu," tutup Viktor Kabey.
Editor: Bruce Elang








































Komentar via Facebook