MK Tegaskan Polisi Aktif Tak Boleh Isi Jabatan Sipil, Pemerintah Siapkan Transisi Penarikan 3.698 Personel

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 14 November 2025

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

MK Tegaskan Polisi Aktif Tak Boleh Isi Jabatan Sipil, Pemerintah Siapkan Transisi Penarikan 3.698 Personel

Jakarta, TribunNusantara.web.id |  Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan larangan bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) aktif untuk menduduki jabatan sipil. Penegasan itu tertuang dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dengan demikian, setiap anggota Polri yang ingin mengemban tugas di luar institusi kepolisian wajib mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun. Putusan MK menghapus celah hukum yang selama ini memungkinkan perwira aktif menempati posisi di berbagai kementerian dan lembaga negara.

Penugasan Selama Dua Dekade

Sebelum keluarnya putusan ini, setidaknya 3.698 anggota Polri tercatat bertugas di luar struktur kepolisian. Mereka tersebar di 34 kementerian, 51 lembaga negara, dan 16 BUMN maupun BUMD.

Sejumlah posisi strategis yang selama ini ditempati perwira Polri aktif antara lain Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), hingga pimpinan pada unit-unit penegakan hukum di kementerian.

Model penugasan tersebut kerap menuai kritik karena dinilai mengaburkan batas kewenangan antar-institusi dan memengaruhi sistem merit Aparatur Sipil Negara (ASN). MK dalam pertimbangannya menyatakan bahwa penjelasan undang-undang tidak boleh menambahkan norma baru yang tidak termuat dalam batang tubuh undang-undang.

Dampak dan Tantangan Implementasi

Putusan MK memiliki implikasi signifikan terhadap tata kelola pemerintahan. Kementerian dan lembaga dituntut menyiapkan proses transisi untuk menarik ribuan personel Polri dari jabatan non-kepolisian. Proses tersebut berpotensi menimbulkan kekosongan pada sejumlah jabatan strategis, terutama di lembaga-lembaga yang selama ini bergantung pada pengisian melalui penugasan Polri.

Selain itu, pemerintah harus menata kembali sistem promosi dan rotasi ASN agar lebih konsisten dengan prinsip meritokrasi. Putusan MK membuka kesempatan bagi ASN karier untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi yang sebelumnya diisi perwira kepolisian aktif.

Respons Pemerintah dan Polri

Istana dan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan menegaskan akan mematuhi dan menindaklanjuti putusan MK. Polri menyatakan menghormati putusan tersebut dan menunggu salinan resmi untuk menentukan langkah teknis, termasuk mekanisme penarikan dan penataan ulang personel.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyambut positif putusan ini karena dinilai dapat memperkuat profesionalisme Polri dan memperjelas pembagian kewenangan antara kepolisian dan lembaga sipil.

Langkah Transisi yang Direkomendasikan

Sejumlah pakar mendorong pemerintah membentuk satuan tugas transisi untuk mengelola perpindahan personel secara bertahap dan menghindari gangguan layanan publik. Seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi, harmonisasi sejumlah undang-undang sektor keamanan, dan pemanfaatan purnawirawan Polri sebagai pengisi sementara jabatan strategis menjadi beberapa opsi yang dinilai realistis.

Penegasan Batas Kewenangan

Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menjadi penanda penting dalam penataan struktur birokrasi Indonesia. Putusan ini tidak hanya memperkuat kepastian hukum, tetapi juga mempertegas pemisahan fungsi kepolisian dari ranah administrasi sipil.

Dengan proses transisi yang tepat, kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat sistem merit dan meningkatkan profesionalisme penyelenggaraan pemerintahan.
 

(BR)