MK Tutup Celah Rangkap Jabatan: Polisi Aktif Wajib Mundur Sebelum Duduki Kursi Sipil

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 16 November 2025

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

MK Tutup Celah Rangkap Jabatan: Polisi Aktif Wajib Mundur Sebelum Duduki Kursi Sipil

Jakarta, TribunNusantara.web.id | Mahkamah Konstitusi mengetuk palu sebuah putusan penting pada Kamis, 13 November 2025. Melalui perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, para hakim konstitusi menegaskan satu prinsip baru yang akan mengubah lanskap birokrasi dan relasi sipil–kepolisian di Indonesia: polisi aktif tidak lagi boleh merangkap jabatan sipil tanpa melepaskan status keanggotaannya.

Putusan ini mencabut frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.

Selama dua dekade, celah kecil dalam penjelasan pasal itu menjadi pintu bagi puluhan perwira aktif Polri menempati jabatan strategis di lembaga negara maupun kementerian, cukup dengan “penugasan” dari Kapolri.

MK menilai celah tersebut bertentangan dengan prinsip konstitusional mengenai supremasi sipil dan batasan kewenangan institusi kepolisian.

“Frasa tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka peluang penyalahgunaan kewenangan,” demikian salah satu pertimbangan putusan MK. Dengan dihapusnya frasa itu, seluruh penugasan polisi aktif pada jabatan sipil kini kehilangan dasar hukum.

Dampaknya langsung terasa. Sejumlah pejabat tinggi yang saat ini menduduki kursi sipil sambil tetap berstatus polisi aktif berada di persimpangan jalan. Mereka antara lain:

1. Komjen Panca Putra Simanjuntak, yang bertugas di Lemhannas.
2. Komjen Marthinus Hukom, Kepala Badan Narkotika Nasional.
3. Irjen Muhammad Iqbal, Inspektur Jenderal DPD RI.
4. Komjen Nico Afinta, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM.
5. Komjen Albertus Rachmad Wibowo, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara.
6. Komjen Eddy Hartono, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
7. Komjen Setyo Budiyanto, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.
8. Komjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho, Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Kini, para perwira tersebut dihadapkan pada dua pilihan: kembali ke institusi kepolisian atau mengundurkan diri—bahkan pensiun dini—untuk mempertahankan jabatan sipil yang mereka emban. Tidak ada lagi ruang untuk setengah langkah.

Selain menutup celah hukum, putusan MK ini dipandang sebagai upaya mengembalikan hirarki kewenangan negara pada rel yang seharusnya. Lembaga sipil, kata MK, tidak boleh terkooptasi oleh struktur komando institusi bersenjata apa pun, termasuk kepolisian.

Pemerintah dan Polri masih merumuskan langkah transisi. Namun, keputusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga perubahan struktur birokrasi di sejumlah lembaga negara hampir pasti terjadi dalam waktu dekat.

Di tengah dinamika itu, satu pesan MK bergema: negara membutuhkan batas yang jelas antara kekuasaan sipil dan kekuatan bersenjata—agar demokrasi tetap sehat dan lembaga negara bekerja tanpa bayang-bayang komando lain di belakangnya.