Modernisasi Pelayanan dan Amankan Aset, Pemkot Ambon Luncurkan Retribusi Digital QRIS hingga Sertifikasi Lahan Jalan
AMBON,Tribun-nusantara.web.id. Pemerintah Kota Ambon resmi meluncurkan Sistem Pembayaran Retribusi Rumah Tangga secara Non-Tunai menggunakan QRIS, Selasa (6/10/2026).
Langkah digitalisasi ini dirangkaikan dengan penyerahan simbolis peralatan kerja bagi 810 petugas kebersihan, pemberian penghargaan masyarakat peduli lingkungan, serta serah terima sertifikat Fasilitas Umum (Fasum), Fasilitas Sosial (Fasos), dan aset tanah jalan di Kota Ambon.
Acara yang berlangsung dalam Apel Pagi di Lapangan Apel Balaikota Ambon ini dipimpin langsung oleh Wakil Walikota Ambon, Eli Toisutta. Agenda strategis ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon, Perwakilan PT Modern Multiguna, Kepala Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Ambon, Sekretaris Kota, serta para pimpinan OPD dan ASN di lingkup Pemkot Ambon.
Dalam amanatnya, Wakil Walikota Eli Toisutta menegaskan bahwa pemberlakuan retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan rumah tangga menggunakan QRIS merupakan terobosan besar dari Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP).
"Mulai hari ini, sistem non-tunai ini diharapkan bisa berlangsung di seluruh lapisan masyarakat Kota Ambon. Kelurahan Waehaong telah sukses menjadi pilot project sejak 1 Oktober 2026 lalu," ujar Eli Toisutta.
Program digitalisasi finansial ini terwujud berkat kolaborasi erat antara Pemkot Ambon melalui DLHP dan BTN Cabang Ambon.
Selain digitalisasi retribusi, Pemkot Ambon juga memberikan perhatian konkret pada kesejahteraan dan operasional gardu kebersihan di lapangan.
Sebanyak 810 petugas kebersihan menerima paket peralatan kerja baru yang terdiri dari sapu lidi, rompi, mantel, sekop, dan penggaruk untuk mendukung performa kerja harian mereka di seluruh penjuru kota.
Pemkot Ambon juga memberikan penghargaan khusus kepada Hamdin Tuankota atas dedikasi luar biasanya dalam menjaga kebersihan lingkungan secara swadaya, khususnya di wilayah Ahuru.
Sertifikasi Aset: Langkah Tegas Pemkot Ambon Kawal Rekomendasi KPK
Momentum apel ini juga menjadi babak baru penataan aset daerah. PT Modern Multiguna (MMG) secara resmi menyerahkan sertifikat Fasum dan Fasos di Perumahan Bukit Laeri Indah kepada Pemkot Ambon, yang meliputi:
1.Lapangan olahraga
2.Pos dan halte
3.Masjid
4.Lapangan Terbuka Hijau (RTH)
5.Gereja
6.Pos satpam
Tak hanya itu, Pemkot Ambon menerima sertifikat kepemilikan tanah sah untuk 9 ruas jalan utama dalam kota yang selama ini krusial bagi mobilitas warga, meliputi:
-Jalan Kapitan Ulupaha
•-Jalan Slamet Riyadi
•-Jalan Wem Remwaru
•-Jalan Kakiali 1 & Jalan Kakiali 2
-Jalan Tulukabessy 1 Dan Jalan Tulukabessy 2
-Jalan Imam Bonjol
-Jalan Setiabudi
Eli Toisutta menegaskan, sertifikasi ini adalah wujud nyata pengamanan aset daerah secara administrasi, fisik, dan hukum. Langkah berani ini diambil guna memenuhi target area intervensi manajemen aset dalam kerangka Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Setiap jengkal tanah milik daerah harus memiliki status hukum yang jelas. Kita harus pastikan seluruh aset terlindungi dan terhindar dari potensi sengketa di masa yang akan datang," tegas Wakil Walikota.
Atas kelancaran proses ini, Pemkot memberikan apresiasi tinggi kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon beserta jajaran yang bergerak cepat melakukan legalisasi aset di Bumi Manise.
Menutup amanatnya dengan nada tajam, Wakil Walikota Ambon memberikan 3 instruksi wajib kepada seluruh perangkat daerah pengelola aset:
1.Tertib Administrasi: Lakukan pencatatan dan penatausahaan yang rapi. Seluruh dokumen sertifikat wajib disimpan, didokumentasikan, dan diintegrasikan secara akurat ke dalam Sistem Informasi Barang Daerah.
2.Kawal Fisik Lapangan: Segera pasang tanda batas atau plang kepemilikan di lokasi aset. Manfaatkan tanah sesuai peruntukan Rencana Tata Ruang Kota (RTRW) demi pelayanan publik yang optimal.
3.Genjot Sinergi dengan BPN: Jangan kendur! Terus tingkatkan kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menuntaskan target sertifikasi ruas jalan, fasum, fasos, maupun aset Pemkot lainnya yang saat ini masih dalam proses.
(H.R)








































Komentar via Facebook