MUSDA PEMUDA PAPUA TENGAH DIGUNCANG PROTES: OKP TUDING PROSES PROSEDURAL, SARAT KEPENTINGAN DAN RAWAN MEMECAH PEMUDA

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 03 Oktober 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

MUSDA PEMUDA PAPUA TENGAH DIGUNCANG PROTES: OKP TUDING PROSES PROSEDURAL, SARAT KEPENTINGAN DAN RAWAN MEMECAH PEMUDA

MUSDA PEMUDA PAPUA TENGAH DIGUNCANG PROTES: OKP TUDING PROSES PROSEDURAL, SARAT KEPENTINGAN DAN RAWAN MEMECAH PEMUDA

Jika Musda hanya mengejar legitimasi administratif, di mana ruang aspirasi OKP dan semangat persatuan pemuda Papua Tengah?

TIMIKA Tribunnusantara-web.id  — Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Pemuda Papua Tengah menuai kritik keras dari sejumlah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP). Forum yang semestinya menjadi ruang konsolidasi, demokrasi dan persatuan generasi muda Papua Tengah justru dinilai berpotensi melahirkan persoalan baru apabila prosesnya tidak memberikan ruang yang adil kepada seluruh OKP yang memiliki basis dan legitimasi di daerah.

Sejumlah perwakilan OKP mempertanyakan proses Musda yang mereka nilai terlalu menitikberatkan pada aspek prosedural dan administratif, sementara keterlibatan serta aspirasi organisasi pemuda di tingkat kabupaten dinilai belum mendapatkan ruang yang memadai.3/10/26

Juru bicara forum OKP bahkan menilai, Musda tidak boleh sekadar menjadi panggung untuk mengesahkan sebuah kepengurusan, tetapi harus menjadi forum yang benar-benar mencerminkan kehendak dan kepentingan bersama pemuda Papua Tengah.

“Kalau organisasi pemuda ingin berbicara atas nama persatuan, maka proses menuju persatuan itu sendiri harus dilakukan secara terbuka, demokratis dan melibatkan seluruh unsur,” demikian sikap yang disampaikan dalam forum tersebut.

OKP Pertanyakan Hak Suara dan Keterlibatan Organisasi

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah dugaan pengabaian terhadap hak dan ruang partisipasi sejumlah OKP dalam proses Musda.

Menurut kelompok yang menyampaikan keberatan, organisasi kepemudaan tidak semestinya diposisikan hanya sebagai pelengkap administrasi. Setiap organisasi yang memiliki kedudukan sesuai aturan internal forum harus memperoleh ruang untuk menyampaikan pandangan, mengajukan aspirasi dan menggunakan haknya sesuai ketentuan AD/ART yang berlaku.

Sorotan tersebut menjadi penting karena UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan menempatkan organisasi kepemudaan sebagai instrumen penting dalam pemberdayaan potensi, pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan dan kepeloporan pemuda.

Artinya, semangat organisasi kepemudaan bukan sekadar membentuk struktur kepengurusan, melainkan memastikan pemuda benar-benar memiliki ruang untuk berpartisipasi dan berkembang.

Jangan Sampai Musda Melahirkan Perpecahan Baru

Kekhawatiran lain yang muncul adalah potensi terbentuknya polarisasi baru apabila proses Musda tidak mampu mengakomodasi seluruh kepentingan organisasi pemuda.

Sejumlah OKP juga mempertanyakan rekam jejak figur yang disebut berada di sekitar proses kepemimpinan. Mereka mengingatkan agar pengalaman konflik atau perbedaan internal organisasi di tingkat kabupaten jangan sampai terbawa menjadi persoalan pada level Provinsi Papua Tengah.

Pemuda Papua Tengah membutuhkan kepemimpinan yang mampu merajut perbedaan, bukan memperlebar garis pemisah.

Karena itu, kritik terhadap figur maupun proses Musda seharusnya dijawab secara terbuka melalui mekanisme organisasi, bukan dengan saling mengklaim paling sah atau paling mewakili seluruh pemuda.

Dugaan Kepentingan Oknum Harus Dibuktikan, Bukan Sekadar Dilemparkan

Tuduhan mengenai adanya kepentingan pragmatis oknum tertentu juga menjadi bagian dari sorotan.

Namun demikian, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui fakta dan mekanisme organisasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai istilah “kepentingan oknum” hanya menjadi tudingan politik tanpa bukti.

Sebaliknya, penyelenggara Musda juga perlu membuka proses secara transparan agar seluruh tudingan dapat dijawab dengan dokumen, aturan dan fakta.

Transparansi adalah cara paling sederhana untuk mematahkan kecurigaan.

UU Kepemudaan Menempatkan Pemuda sebagai Kekuatan Strategis

UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan menegaskan bahwa pemuda mempunyai fungsi dan peran strategis dalam pembangunan bangsa. Undang-undang tersebut juga mengatur organisasi kepemudaan sebagai wadah yang dibentuk oleh pemuda dan memiliki fungsi mendukung kepentingan nasional serta mengembangkan kepemimpinan dan kepeloporan.

Sementara itu, kerangka hukum mengenai organisasi kemasyarakatan melalui UU Nomor 17 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah antara lain melalui UU Nomor 16 Tahun 2017 menempatkan AD dan ART sebagai bagian penting dalam kehidupan organisasi. AD merupakan peraturan dasar organisasi, sedangkan ART merupakan penjabaran dari AD.

Selain itu, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 24, menjamin hak setiap orang untuk berkumpul, berapat dan berserikat untuk maksud-maksud damai.

Dengan demikian, proses konsolidasi organisasi pemuda semestinya menghormati mekanisme internal, partisipasi organisasi serta hak untuk menyampaikan pendapat secara damai.

TIGA TUNTUTAN OKP

Atas persoalan tersebut, forum OKP menyampaikan sejumlah tuntutan:

1. MENOLAK HASIL MUSDA APABILA TERBUKTI CACAT PROSEDUR

OKP meminta agar hasil Musda ditinjau apabila dalam prosesnya terbukti terdapat pelanggaran terhadap AD/ART, tata tertib, hak suara atau ketentuan organisasi yang berlaku.

2. MENDESAK PENGURUS PUSAT TURUN TANGAN

Pengurus pusat diminta tidak terburu-buru memberikan legitimasi terhadap kepengurusan yang dipersoalkan. Evaluasi dan verifikasi terhadap proses Musda dinilai perlu dilakukan secara objektif dan transparan.

3. MENDORONG MUSYAWARAH REKONSILIASI

Apabila terdapat perbedaan serius mengenai keabsahan Musda, forum OKP mendorong dilaksanakannya konsolidasi atau musyawarah rekonsiliasi dengan melibatkan seluruh unsur pemuda dan OKP dari kabupaten/kota di Papua Tengah.

JANGAN PAKSA PERSATUAN DI ATAS PERPECAHAN

Persatuan pemuda Papua Tengah tidak boleh berhenti sebagai slogan.

Persatuan harus dibangun melalui proses yang adil, terbuka dan mampu menerima perbedaan.

Jika sebagian OKP merasa tidak didengar, maka persoalannya bukan lagi sekadar siapa yang terpilih, tetapi menyangkut legitimasi moral dan kepercayaan terhadap proses organisasi itu sendiri.

Karena itu, penyelenggara Musda dan seluruh pihak yang terlibat perlu menjawab satu pertanyaan sederhana:

Apakah Musda ini benar-benar dirancang untuk menyatukan pemuda Papua Tengah, atau hanya untuk melahirkan kepengurusan yang kemudian diklaim sebagai representasi seluruh pemuda?

Sebab, persatuan yang lahir dari proses yang dipersoalkan justru berisiko melahirkan konflik yang lebih besar.

Papua Tengah membutuhkan organisasi pemuda yang kuat, inklusif dan berwibawa—bukan sekadar kepengurusan yang menang secara prosedural, tetapi kehilangan kepercayaan dari sebagian pemuda yang seharusnya menjadi bagian dari rumah bersama.

Editor: Bruce Elang