Nama Dirjen Bea Cukai Disebut dalam Dakwaan Kasus Dugaan Suap Impor, KPK Beberkan Aliran Dana di Persidangan

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 08 Juni 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Nama Dirjen Bea Cukai Disebut dalam Dakwaan Kasus Dugaan Suap Impor, KPK Beberkan Aliran Dana di Persidangan

Nama Dirjen Bea Cukai Disebut dalam Dakwaan Kasus Dugaan Suap Impor, KPK Beberkan Aliran Dana di Persidangan

JAKARTA Tribunnusantara-web.id – Persidangan perkara dugaan suap terkait kegiatan impor yang melibatkan PT Blueray Cargo mengungkap sejumlah fakta baru. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut adanya aliran dana yang diduga mengalir kepada sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Berdasarkan uraian dakwaan yang dibacakan jaksa, nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai turut disebut sebagai pihak yang diduga menerima sejumlah uang terkait pengurusan barang impor. Jaksa menyatakan aliran dana tersebut diduga diberikan untuk memperlancar proses pengeluaran barang dari pengawasan kepabeanan.

Selain itu, dakwaan juga menyebut sejumlah pejabat pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC yang diduga ikut menerima aliran dana dalam perkara tersebut.08/06/2026

JPU KPK mengungkapkan bahwa nilai dugaan suap dalam kasus ini mencapai puluhan miliar rupiah, termasuk dalam bentuk mata uang asing, fasilitas hiburan, serta barang-barang bernilai tinggi. Jaksa menegaskan seluruh uraian dalam dakwaan didasarkan pada alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.

Dalam persidangan, sejumlah saksi yang diperiksa memberikan keterangan terkait mekanisme pengurusan impor dan hubungan dengan para terdakwa. Namun, beberapa saksi mengaku tidak mengetahui secara langsung mengenai dugaan pemberian uang yang menjadi pokok perkara.

KPK menyatakan akan membuktikan seluruh dakwaan melalui pemeriksaan saksi, dokumen, dan alat bukti lainnya selama proses persidangan berlangsung.

Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan di pengadilan. Para pihak yang disebut dalam dakwaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun pembelaan, dan asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.Catatan: Penyebutan nama seseorang dalam dakwaan atau persidangan tidak berarti yang bersangkutan terbukti bersalah. Pembuktian akhir tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Editor : Bruce Elang