Oknum Pemilik Lahan di Sungai Awan Kiri Terancam Dipolisikan, Sengaja Di Sumbat Saluran Air,
Ketapang,Tribun Nusantara,Di duga oknum pemilik lahan berinisial NS degan sengaja menutup aliran sungai yang mengalir, Kelompok Tani Kali Baru, Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang provinsi Kalimantan Barat.
NS diduga kuat sengaja membuang limbah batang sawit yang tidak produktif ke dalam saluran air (parit) utama.Tindakan yang tidak terpuji ini memicu protes keras dari petani Kelompok tani karena mengakibatkan penyumbatan aliran air secara total yang berpotensi menyebabkan banjir.
Menanggapi keluhan warga, Asri Ruslan selaku Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Ketapang, angkat bicara,langsung ke lokasi bersama masyarakat Kelompok Tani di desa sungai awan Kalik Baru dan beberapa tim media.dari iwo i Kamis (14/05/2026).
Asri Ruslan menegaskan bahwa tindakan menyumbat drainase adalah perbuatan melangar hukum yang sangat merugikan orang banyak.
"Penyumbatan aliran air ini sama sekali tidak dibenarkan. Apalagi sampai menimbulkan air bergenang yang akan menyebabkan kebanjiran lahan milik petani lain. Jika tidak ada respon dari yang bersangkutan (saudari NS) yang sengaja membuang sawit tidak produktif ke pengairan parit, kami akan melaporkan secara resmi. Ini sangat merugikan orang ramai," tegas Asri Ruslan di hadapan warga dan media.
Pelanggaran Unsur Kesengajaan
Berdasarkan Ketua DPC LAKI, tumpukan batang sawit terlihat memenuhi badan parit di wilayah Desa Sungai awan Kelik baru, RT 09/ RW 04. Masyarakat menilai ada unsur kesengajaan dari oknum tersebut untuk membuang limbah batang sawit ke saluran air tanpa memikirkan dampak lingkungan bagi petani sekitar.
Berdasarkan aturan yang berlaku, tindakan oknum NS dapat dijerat dengan pasal berlapis sebagai berikut:
1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pasal 60 dan 104 mengenai larangan membuang limbah ke, lingkungan dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
2. UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air: Larangan merusak prasarana sumber daya air yang mengganggu kepentingan masyarakat luas.
3. Pasal 192 KUHP: Barangsiapa dengan sengaja merintangi jalan air yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum/pertanian, diancam pidana penjara paling lama 9 tahun.
Hingga saat ini, Asri Ruslan bersama Masyarakat Kelompok Tani Kalik Baru masih memantau situasi di lapangan. Jika dalam waktu singkat tidak ada tindakan nyata dari saudari NS untuk menormalisasi kembali parit tersebut, maka laporan hukum akan segera dilayangkan ke pihak kepolisian.
(Agustami)








































Komentar via Facebook