Oknum Polisi Biadab di Tanimbar, Martabat Perempuan Seira Dipermainkan, Kapolres Diminta Bertindak Tegas
Saumlaki, TribunNusantara.web.id | Kasus yang melibatkan seorang anggota kepolisian berinisial YAF, yang bertugas di Polsek Wermaktian, kembali menyeret nama institusi Polri ke pusaran sorotan publik.
YAF diduga mempermainkan kehormatan seorang perempuan di Seira, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Peristiwa ini bermula ketika YAF kerap mendatangi rumah korban berinisial BB. Kunjungan itu berujung pada kecurigaan keluarga, hingga suatu malam YAF dipergoki berada di dalam kamar korban.
Situasi itu berakhir dengan tuntutan keluarga agar YAF bertanggung jawab. Tekanan sosial dan adat membuat YAF menerima prosesi perkawinan adat, dengan simbol lelbutir, uang, sopi, dan kain tenun sebagai pengikat sah menurut adat Seira.
Namun, ironinya, setelah adat ditegakkan, YAF justru berbalik arah. Ia menolak mengakui ikatan adat tersebut sebagai pernikahan, bahkan disebut jarang datang ke rumah istrinya.
Sikap ingkar janji ini memicu kemarahan keluarga korban sekaligus menimbulkan gejolak sosial di tengah masyarakat adat yang sangat menjunjung tinggi martabat perempuan.
Aib Sosial yang Mengancam Wibawa Hukum
Masyarakat Seira menilai tindakan YAF bukan sekadar pelanggaran moral, melainkan penghinaan terhadap sistem adat yang selama ini menjadi pilar kehormatan kampung.
Dalam pandangan adat, perempuan bukanlah objek yang bisa diperlakukan sesuka hati. Tindakan YAF dianggap meruntuhkan nilai luhur yang diwariskan leluhur.
Lebih jauh, kasus ini juga mencoreng nama institusi kepolisian. Aparat yang semestinya menjadi teladan justru menjadi sumber keresahan. Bagi publik, persoalan ini bukan lagi sekadar urusan pribadi, melainkan cerminan kegagalan penegakan disiplin internal.
“Kalau seorang polisi bisa seenaknya mengingkari adat dan mempermainkan perempuan, bagaimana masyarakat bisa percaya pada hukum?” ujar salah satu tokoh masyarakat Seira dengan nada kecewa.
Institusi Polri di Persimpangan
Keluarga korban bersama masyarakat adat kini menuntut langkah tegas dari Kapolres Kepulauan Tanimbar. Mereka mendesak agar YAF segera diproses melalui mekanisme hukum maupun etik, bahkan bila perlu diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Pelanggaran seperti ini, bila dibiarkan, akan menjadi preseden buruk. Polri tidak hanya kehilangan wibawa, tetapi juga berisiko dianggap melindungi anggotanya yang bersalah. Padahal, Kapolsek Wermaktian sendiri telah mengingatkan YAF untuk memegang tanggung jawab adatnya.
“Ini menyangkut harkat dan martabat seorang perempuan. Kalau sudah dilaksanakan adat, maka harus dijalankan dengan konsekuen. Kalau tidak, siap terima akibatnya,” tegas Kapolsek Marthins Nifan.
Jalur Hukum Menanti
Merasa dilecehkan dan dipermainkan, pihak keluarga menegaskan akan menempuh jalur hukum. Mereka siap melaporkan YAF secara resmi ke kepolisian maupun lembaga pengawas, menuntut agar kasus ini diproses tanpa kompromi.
Langkah ini dipandang perlu, sebab jalan adat yang seharusnya menyelesaikan masalah justru diabaikan. Ketika adat dilecehkan, masyarakat kehilangan pegangan, dan konflik sosial bisa saja muncul.
Tuntutan Publik: Tegakkan Disiplin, Pulihkan Martabat
Kasus YAF menjadi ujian serius bagi institusi Polri. Masyarakat Tanimbar kini menunggu sikap Kapolres—apakah akan melindungi anggotanya atau berdiri di pihak korban serta adat.
Jika YAF terbukti bersalah, sanksi tegas berupa pemecatan dinilai layak dijatuhkan. Bukan semata demi memberi efek jera, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan publik serta mengembalikan wibawa hukum di mata masyarakat adat.
Perempuan Seira, bagi masyarakat setempat, adalah simbol kehormatan yang tak ternilai. Mempermainkan martabatnya sama saja dengan merobek kain kebudayaan Tanimbar.
Karena itu, kasus ini bukan sekadar soal hubungan pribadi, melainkan soal harga diri sebuah komunitas adat yang menolak dipermainkan oleh aparat negara sendiri.
Kini bola panas ada di tangan Kapolres. Masyarakat menunggu: apakah hukum akan benar-benar berdiri tegak, atau justru tunduk pada arogansi seorang oknum polisi?
Writter : JCS








































Komentar via Facebook