OTT KPK Bongkar Mafia Pajak di Jakarta Utara, Uang dan Emas Rp 6,38 Miliar Disita
Jakarta, TribunNusantara.web.id | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar praktik mafia pajak yang melibatkan aparatur negara. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, KPK menyita uang tunai, valuta asing, dan emas dengan total nilai mencapai Rp 6,38 miliar.
OTT yang dilakukan pada Sabtu (10/1/2026) tersebut menjerat delapan orang, terdiri dari pegawai pajak, konsultan pajak, serta pihak wajib pajak. Dari jumlah itu, lima orang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengaturan pajak PT Wanatiara Persada (PT WP).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa barang bukti yang disita meliputi uang tunai sebesar Rp 793 juta, uang asing 165.000 dolar Singapura senilai sekitar Rp 2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram dengan nilai taksiran Rp 3,42 miliar.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp 6,38 miliar,” ujar Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).
Barang bukti tersebut dipamerkan kepada publik. Dari kotak yang dibuka penyidik, terlihat kepingan emas batangan bermerek Antam, menegaskan besarnya nilai suap yang beredar dalam kasus ini.
Lima Tersangka, Pejabat Pajak Terlibat
KPK menetapkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) Agus Syaifudin, serta anggota Tim Penilai Askob Bahtiar sebagai tersangka penerima suap. Sementara itu, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin dan staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
“Perkara ini naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan kecukupan alat bukti,” kata Asep.
Rekayasa Pajak, Negara Rugi Puluhan Miliar
Kasus ini bermula ketika KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada sebesar Rp 75 miliar. PT WP kemudian mengajukan sanggahan atas nilai tersebut.
Dalam prosesnya, Agus diduga meminta agar nilai kekurangan pajak diturunkan menjadi Rp 23 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp 8 miliar diminta sebagai “fee” yang akan dibagi ke sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Namun, pihak PT WP keberatan dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. Setelah kesepakatan tercapai, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pajak yang harus dibayar PT WP sebesar Rp 15,7 miliar.
Dengan demikian, nilai pajak PT WP turun drastis sekitar Rp 59,3 miliar atau sekitar 80 persen dari nilai awal yang seharusnya dibayarkan.
Jeratan Hukum
KPK menjerat Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Dwi Budi, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini kembali menegaskan komitmen KPK dalam membersihkan praktik korupsi di sektor perpajakan, sekaligus menjadi peringatan keras bahwa pengkhianatan terhadap kepercayaan publik akan berujung pada jerat hukum.
(Evav)








































Komentar via Facebook