Pabrik Aspal Ilegal di Fakfak Dibongkar Satpol PP, Aroma Permainan dan Pembangkangan Hukum Menguat

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 18 Mei 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Pabrik Aspal Ilegal di Fakfak Dibongkar Satpol PP, Aroma Permainan dan Pembangkangan Hukum Menguat

Pabrik Aspal Ilegal di Fakfak Dibongkar Satpol PP, Aroma Permainan dan Pembangkangan Hukum Menguat

FAKFAK, Tribunnusantara-web.id  — Ketika rakyat kecil membangun kios tanpa izin langsung dibongkar, tetapi perusahaan besar bisa leluasa mendirikan pabrik tanpa dokumen lengkap, maka publik patut bertanya: hukum di Fakfak sebenarnya bekerja untuk siapa? 18/05/2026

Skandal pembangunan pabrik aspal atau AMP (Asphalt Mixing Plant) milik PT Tiga Menara Karya kini meledak ke permukaan setelah aparat Satpol PP Kabupaten Fakfak akhirnya turun tangan menghentikan proyek yang diduga ilegal tersebut.

Perusahaan milik pengusaha asal Kaimana bernama Jems itu diketahui nekat membangun fasilitas industri di Kompleks Wrikapal, Jalan Kokas, Fakfak, tanpa mengantongi izin-izin dasar yang diwajibkan negara.

Bukan hanya satu izin yang belum ada. Hampir seluruh dokumen vital diduga belum dikantongi: IMB, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), AMDAL, UKL-UPL, izin gangguan, Sertifikat Laik Operasi (SLO), hingga izin usaha berbasis risiko.

Namun anehnya, pembangunan terus berjalan seolah hukum bisa dibeli dan aturan hanyalah formalitas belaka.

Mes karyawan dibangun. Kantor operasional berdiri. Aktivitas proyek berjalan. Alat berat keluar masuk lokasi.

Pertanyaannya: siapa yang selama ini tutup mata?

Publik sulit percaya proyek sebesar pabrik AMP bisa berjalan tanpa ada pihak yang mengetahui. Sebab ini bukan bangunan kecil di gang sempit. Ini proyek industri yang berpotensi berdampak serius terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, hingga keselamatan publik.

Jika benar perusahaan menjalankan pembangunan tanpa AMDAL dan izin lingkungan, maka tindakan itu bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, tetapi patut diduga sebagai bentuk pembangkangan hukum yang serius.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan tegas mengatur bahwa setiap usaha yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki AMDAL sebelum aktivitas dimulai. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

Artinya, perusahaan tidak bisa berlindung di balik alasan “izin sedang diproses” sambil tetap membangun seenaknya.

Dalih seperti itu justru memperlihatkan mentalitas tabrak aturan: Bangun dulu. Kerjakan dulu. Kalau ketahuan baru urus izin.

Inilah pola yang selama ini membuat penegakan hukum terlihat compang-camping di mata masyarakat.

Plt Kepala Satpol PP Fakfak, Nerius Kabes, menegaskan penghentian proyek dilakukan karena perusahaan belum memenuhi syarat hukum yang wajib dipenuhi sebelum pembangunan dimulai.

Tetapi publik kini menunggu lebih dari sekadar penghentian sementara.

Masyarakat ingin tahu: Apakah ada oknum yang bermain? Apakah ada pembiaran? Apakah ada “orang kuat” di belakang proyek ini sehingga pembangunan bisa berjalan tanpa hambatan?

Sebab dalam logika publik, mustahil proyek sebesar ini bisa bergerak bebas tanpa adanya dukaan perlindungan dari pihak tertentu.

Karena itu, aparat penegak hukum diminta tidak berhenti pada penyegelan simbolis semata. Kejaksaan Negeri Fakfak, Polres Fakfak, Dinas Lingkungan Hidup, hingga PUPR harus berani membuka seluruh rantai perizinan dan aliran kepentingan di balik proyek tersebut.

Jika ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, manipulasi dokumen, atau permainan izin, maka kasus ini harus diproses sebagai dugaan kejahatan korporasi, bukan sekadar pelanggaran administrasi biasa.

Fakfak bukan wilayah tanpa hukum. Dan pengusaha, sebesar apa pun modalnya, tidak boleh merasa lebih tinggi dari aturan negara.

"Pemburu Korup"