PAD KKT Baru 49 Persen, Bapenda Bidik Aset Perumahan Dinas
PAD KKT Baru 49 Persen, Bapenda Bidik Aset Perumahan Dinas
TANIMBAR Tribunnusantara-web.id — Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) memasuki fase krusial. Hingga Agustus 2026, realisasi PAD baru berada di kisaran 49 persen dari target Rp40 miliar, atau sekitar Rp19,6 miliar.
Capaian tersebut menjadi alarm bagi pemerintah daerah. Dengan waktu efektif menuju akhir tahun yang semakin terbatas, Bapenda KKT dituntut tidak sekadar mengejar angka, tetapi berani membongkar seluruh potensi pendapatan yang selama ini belum dikelola secara optimal.
Kepala Bapenda KKT, Elisabeth I. Werembinan, S.E., M.T., menegaskan evaluasi pendapatan harus menghasilkan langkah konkret. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Evaluasi Pendapatan Daerah yang berlangsung di Aula Resto 3 Koki, Kampung Kuliner Saumlaki.21/8/26
“Realisasi masih berada di angka 49 persen. Kita harus bergerak cepat mengidentifikasi kendala dan mencarikan solusinya. Dalam sisa waktu tahun anggaran ini, pengelolaan PAD pada setiap OPD pengampu harus dipacu secara maksimal,” tegas Elisabeth.
Menurutnya, persoalan PAD KKT bukan semata-mata soal rendahnya penerimaan. Persoalan yang lebih mendasar adalah ketepatan penetapan target, keberanian menggali sumber pendapatan, serta konsistensi OPD dalam melakukan penagihan dan pengelolaan potensi daerah.
Dalam evaluasi tersebut, Bapenda menemukan adanya target sejumlah OPD yang dinilai terlalu optimistis dibandingkan potensi riil di lapangan. Di sisi lain, terdapat sektor yang justru memiliki peluang penerimaan tetapi belum digarap secara maksimal.
Karena itu, Bapenda membuka ruang evaluasi dan penyesuaian target melalui mekanisme yang sesuai ketentuan. Target PAD, menurut Bapenda, harus disusun berdasarkan data, potensi objektif, kemampuan penagihan, serta kondisi riil masyarakat dan dunia usaha, bukan sekadar angka administratif.
Rapat yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah KKT, Brampi Moriolkossu, juga menghasilkan kesepakatan agar evaluasi pendapatan dilakukan secara rutin setiap dua bulan. Langkah tersebut diharapkan membuat persoalan penerimaan dapat diketahui lebih awal dan tidak menumpuk menjelang akhir tahun anggaran.
Perumahan Dinas Jadi Sasaran Optimalisasi Aset
Salah satu isu yang mencuat adalah pemanfaatan perumahan dinas milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Bapenda menilai aset daerah harus dikelola dengan prinsip tertib, transparan, berkeadilan, dan memberikan manfaat bagi daerah. Karena itu, muncul gagasan untuk menata kembali pemanfaatan rumah dinas, termasuk kemungkinan penerapan sewa resmi bagi pihak yang menggunakan fasilitas tersebut, sepanjang ditetapkan melalui regulasi dan mekanisme penilaian aset sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Elisabeth menegaskan, kebijakan tersebut tidak semata-mata diarahkan untuk mengejar tambahan PAD.
“Legitimasi melalui regulasi dan penilaian formal penting, bukan hanya untuk menambah kas daerah, tetapi juga sebagai wujud penegakan keadilan sosial dan transparansi dalam pengelolaan aset,” ujarnya.
Menurutnya, fasilitas perumahan pemerintah tidak boleh dibiarkan menjadi aset yang pemanfaatannya tidak jelas. Jika terdapat pejabat atau pegawai yang menggunakan aset daerah, maka harus ada kepastian status pemanfaatan, dasar hukum, kewajiban pengguna, serta mekanisme pertanggungjawabannya.
“Ketika masyarakat umum menghadapi kesulitan memperoleh hunian yang layak, pemanfaatan fasilitas perumahan daerah juga perlu ditata berdasarkan asas keadilan. Jika secara hukum memungkinkan untuk dikenakan sewa, maka penerimaannya dapat menjadi sumber pendapatan daerah yang sah,” tegas Elisabeth.
Jangan Biarkan Aset Daerah Menganggur
Selain perumahan dinas, Bapenda juga menyoroti retribusi pemanfaatan aset pasar yang memasuki masa jatuh tempo pada triwulan IV. Penagihan diminta dipercepat agar potensi penerimaan tidak kembali menjadi piutang.
Sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga menjadi perhatian. Bapenda mendorong pembaruan mekanisme pendataan dan penagihan agar penerimaan tidak hanya bergantung pada pola lama.
Capaian tahun sebelumnya menjadi pembanding. Pada 2025, Bapenda KKT mencatat realisasi PAD mencapai Rp31 miliar atau sekitar 108 persen dari target Rp29 miliar.
Namun, capaian tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk berpuas diri.
Tahun 2026 justru menuntut kerja lebih keras karena target telah dinaikkan menjadi Rp40 miliar. Dengan realisasi baru sekitar Rp19,6 miliar hingga Agustus, pemerintah daerah masih harus mengejar sekitar Rp20,4 miliar untuk mencapai target tahunan.
Karena itu, tantangan Bapenda KKT kini bukan sekadar “mengejar PAD”, tetapi memastikan setiap rupiah potensi daerah benar-benar dipetakan, ditagih, dikelola, dan dipertanggungjawabkan.
Aset daerah jangan menjadi fasilitas gratis tanpa kepastian. Potensi PAD jangan dibiarkan tidur. Dan target jangan hanya tinggi di atas kertas—harus terukur dan nyata di lapangan.
Penulis: JCS
Editor: Bruce Elang








































Komentar via Facebook