Pansus DPRD MBD Diduga Melampaui Wewenang, Publik Pertanyakan Transparansi
Tiakur, TribunNusantara.web.id —
Sikap Panitia Khusus (Pansus) DPRD Maluku Barat Daya (MBD) dalam menelusuri seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 menuai kritik tajam. Alih-alih menjadi forum aspirasi publik, rapat dengar pendapat yang digelar pada Rabu, 24 September 2025, justru berubah menyerupai ruang interogasi.
Undangan resmi bernomor 400.14.6/107/2025 menginstruksikan 22 orang hadir di ruang rapat Komisi I DPRD. Namun suasana forum jauh dari kata terbuka. Para undangan—terdiri dari kepala desa dan kepala sekolah—diminta menunggu di luar ruangan, lalu dipanggil masuk satu per satu untuk ditanyai oleh pimpinan dan anggota Pansus.
“Kami sangat kecewa. Diundang untuk berdiskusi, tapi diperlakukan layaknya tersangka,” ujar seorang kepala desa, menahan geram.
Nada serupa muncul dari kepala sekolah yang hadir. Ia menyebut proses tersebut tidak transparan dan terkesan ditutup-tutupi. “Rapat ini mestinya terbuka. Masyarakat berhak tahu temuan Pansus. Jangan ada yang disembunyikan,” katanya.
Kritik paling tajam diarahkan pada gaya kerja Pansus yang dianggap melampaui batas kewenangan. “Pansus bukan penyidik kepolisian. Kalau ada indikasi pidana, itu ranah polisi, bukan DPRD,” tegas seorang undangan lain yang menolak disebutkan namanya.
Publik Mulai Gerah
Kekecewaan masyarakat kian meluas. Bagi mereka, DPRD yang semestinya menjadi corong rakyat malah terjebak memainkan peran yang bukan kewenangannya. Alih-alih menyajikan solusi atas kisruh seleksi PPPK, Pansus justru dinilai menghadirkan ketegangan baru.
“Yang kami butuhkan jawaban dan kejelasan. Jangan malah dipersulit dengan prosedur yang seakan-akan mengadili,” ujar seorang warga Tiakur.
Tindakan Pansus ini dinilai berpotensi menabrak sejumlah aturan. Mulai dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD, hingga Kode Etik DPRD yang mengikat perilaku anggota dewan.
Jika terbukti melanggar, anggota Pansus bisa terancam sanksi internal hingga etik. “Masalahnya bukan sekadar prosedural. Ini menyangkut kredibilitas DPRD MBD di mata publik,” kata seorang pemerhati hukum di Tiakur.
Desakan Tindakan Tegas
Gelombang kritik kini bermuara pada tuntutan agar DPRD MBD segera mengevaluasi langkah Pansus. Masyarakat meminta seluruh proses penelusuran seleksi PPPK dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada rakyat.
“DPRD adalah perwakilan rakyat, bukan institusi penyidik. Jangan sampai rakyat merasa berhadapan dengan lembaga yang mestinya membela mereka,” pungkas seorang kepala desa.
Kini, sorotan publik tertuju pada pimpinan DPRD MBD. Apakah mereka akan membiarkan Pansus terus melampaui kewenangan, atau menegakkan kembali marwah lembaga legislatif sebagai penyambung lidah rakyat?
Writter : Karel








































Komentar via Facebook