Pasal Perlindungan Wartawan Digugat ke MK, Dinilai Multitafsir dan Rawan Kriminalisasi

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 19 Januari 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Pasal Perlindungan Wartawan Digugat ke MK, Dinilai Multitafsir dan Rawan Kriminalisasi

Jakarta, Tribunnusantara.web.id | Ketentuan perlindungan wartawan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers kembali menjadi sorotan. Jenderal (Purn) Ponco Sulaksono mengajukan uji konstitusionalitas Pasal 8 beserta Penjelasannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai multitafsir dan belum memberikan kepastian hukum bagi wartawan.

Pasal 8 UU Pers menyatakan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Namun, penjelasan pasal tersebut hanya menyebut perlindungan berupa jaminan dari pemerintah dan/atau masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa mekanisme perlindungan yang jelas, tegas, dan operasional.

Dalam permohonannya, Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) menilai rumusan Pasal 8 justru tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik, terutama dalam kegiatan investigasi dan pemberitaan yang menyangkut kepentingan publik.

Bahkan, pasal tersebut dinilai membuka ruang kriminalisasi terhadap wartawan, baik melalui jalur pidana maupun perdata, meskipun karya jurnalistik telah dilakukan sesuai kode etik jurnalistik dan prinsip profesionalisme pers.

Menurut pemohon, ketiadaan batasan dan jaminan perlindungan yang eksplisit membuat wartawan tetap rentan dilaporkan, diproses hukum, hingga diadili atas produk pemberitaan. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan semangat kebebasan pers yang dijamin konstitusi.

IWAKUM juga membandingkan perlindungan wartawan dengan profesi lain yang telah memiliki jaminan hukum yang lebih tegas. Advokat, misalnya, secara eksplisit dilindungi dari tuntutan hukum selama menjalankan tugas dengan itikad baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Advokat. Perlindungan serupa juga diberikan kepada jaksa dalam Undang-Undang Kejaksaan.

“Wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial dan kepentingan publik, namun justru perlindungan hukumnya sangat lemah,” demikian pokok argumentasi yang disampaikan pemohon dalam permohonan uji materi tersebut.

Atas dasar itu, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir konstitusional yang memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan, atau menyatakan Pasal 8 beserta Penjelasannya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Langkah uji materi ini dinilai penting untuk menjaga kemerdekaan pers, mempertegas perlindungan terhadap kerja jurnalistik, serta mencegah praktik kriminalisasi yang kerap menimpa wartawan di Indonesia.

( BR )