Pasar Toma Kuliner Evav Resmi Didorong Jadi Etalase UMKM Maluku Tenggara, Anggaran Rp150 Juta Bersumber dari APBD 2025

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 15 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Pasar Toma Kuliner Evav Resmi Didorong Jadi Etalase UMKM Maluku Tenggara, Anggaran Rp150 Juta Bersumber dari APBD 2025

Pasar Toma Kuliner Evav Resmi Didorong Jadi Etalase UMKM Maluku Tenggara, Anggaran Rp150 Juta Bersumber dari APBD 2025

Dekranasda Aktifkan Kembali Kawasan Perdagangan, Pemerintah Daerah Diminta Pastikan Pengelolaan Transparan dan Berpihak pada Pelaku UMKM

LANGGUR, TribunNusantara-web.id — Upaya menghidupkan kembali aktivitas ekonomi masyarakat di kawasan Dekranasda Kabupaten Maluku Tenggara mulai diwujudkan melalui Pasar Dekranasda Toma Kuliner Evav.

Program tersebut diarahkan menjadi ruang bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya sektor kuliner, sekaligus menata kembali kawasan pedestrian dan lingkungan sekitar Gedung Dekranasda agar lebih tertib dan memiliki fungsi ekonomi yang jelas.

Berdasarkan Laporan Ketua Harian Dekranasda Kabupaten Maluku Tenggara tertanggal 15 September 2026, reaktivasi kawasan Dekranasda merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah daerah untuk menata kembali kawasan pedestrian sekaligus mengoptimalkan fungsi Gedung Dekranasda.

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa pedagang dan pelaku usaha kuliner malam yang sebelumnya beraktivitas di pelataran Dekranasda ditata dan dikembalikan ke kawasan landmark, dengan tujuan menjaga estetika kawasan sekaligus memberikan ruang usaha yang lebih tertata.

Rp150 Juta dari APBD 2025

Yang menjadi perhatian publik adalah sumber pembiayaan kegiatan tersebut.

Dalam dokumen resmi yang disampaikan Dekranasda, pembangunan dan reaktivasi Pasar UMKM tersebut dibebankan kepada APBD Kabupaten Maluku Tenggara sebesar Rp150 juta melalui DPA Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2025.

Karena menggunakan uang daerah, pelaksanaan kegiatan tentunya harus mengikuti prinsip pengelolaan keuangan daerah serta ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah apabila terdapat pekerjaan atau belanja yang masuk dalam rezim pengadaan.

Perpres Nomor 46 Tahun 2025 saat ini menjadi perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan berstatus berlaku. Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar hukum dalam penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah yang bersumber dari APBN maupun APBD.

Bukan Sekadar Tempat Jualan

Pasar Toma Kuliner Evav diharapkan tidak berhenti sebagai tempat berjualan pada malam hari.

Kawasan tersebut dapat menjadi ruang promosi produk lokal, pengembangan usaha, sekaligus sarana memperkuat ekonomi masyarakat apabila dikelola secara konsisten dan memberikan kesempatan yang adil kepada pelaku UMKM.

Secara nasional, pemberdayaan UMKM memiliki landasan melalui UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yang telah mengalami perubahan antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. UU tersebut mengatur antara lain pemberdayaan, pengembangan usaha, pembiayaan, kemitraan, serta penciptaan iklim usaha bagi UMKM.

Lebih lanjut, PP Nomor 7 Tahun 2021 mengatur kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi serta UMKM. Regulasi ini juga mengatur peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan, pelindungan, pemberdayaan, pembinaan, dan fasilitas bagi UMKM.

Bahkan, PP tersebut memuat ketentuan bahwa kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, BUMN, BUMD dan/atau badan usaha swasta wajib menyediakan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil paling sedikit 30 persen dari total luas area komersial, tempat perbelanjaan, dan/atau tempat promosi strategis pada infrastruktur publik.

Dengan demikian, keberadaan Pasar Toma Kuliner Evav dapat ditempatkan sebagai bagian dari upaya menciptakan ruang promosi dan pengembangan usaha masyarakat. Namun, apakah kawasan tersebut telah memenuhi ketentuan teknis dan persentase sebagaimana diatur regulasi harus dibuktikan melalui data dan dokumen pengelolaannya.

Dekranasda Dorong Kolaborasi

Dalam laporannya, Dekranasda Kabupaten Maluku Tenggara menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah, TP-PKK beserta jajaran, serta seluruh pelaku UMKM yang telah berkolaborasi dalam kegiatan tersebut.

Selanjutnya, Ketua Harian Dekranasda meminta Bupati Maluku Tenggara selaku Pembina Dekranasda memberikan arahan dan sambutan sekaligus meresmikan pembangunan Pasar Dekranasda Toma Kuliner Evav Kabupaten Maluku Tenggara.

Dokumen tersebut mencatat kegiatan berlangsung di Langgur pada 15 September 2026.

Transparansi Tetap Menjadi Kunci

Di tengah semangat mengembangkan UMKM, aspek transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah juga tidak boleh diabaikan.

Publik berhak mengetahui bagaimana Rp150 juta APBD 2025 tersebut digunakan, apa saja pekerjaan yang dilaksanakan, siapa pelaksana kegiatannya, bagaimana hasil pekerjaannya, serta bagaimana pertanggungjawaban anggarannya.

Hal tersebut penting karena pengadaan barang/jasa pemerintah mencakup seluruh proses sejak identifikasi kebutuhan hingga serah terima hasil pekerjaan.

Karena itu, keberhasilan Pasar Toma Kuliner Evav nantinya tidak cukup hanya diukur dari berdirinya fasilitas atau ramainya pedagang. Ukuran keberhasilan yang lebih penting adalah apakah UMKM lokal benar-benar mendapatkan ruang usaha, omzet dan akses pasar meningkat, kawasan tertata, serta anggaran publik dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Menjadikan Dekranasda sebagai Pusat Ekonomi Rakyat

Kehadiran Pasar Toma Kuliner Evav diharapkan menjadi momentum menghidupkan kembali kawasan Dekranasda sekaligus memperkuat ekonomi kerakyatan di Maluku Tenggara.

Jika dikelola secara profesional, transparan, dan konsisten, kawasan ini berpotensi menjadi salah satu etalase produk lokal Kei, khususnya kuliner dan usaha kreatif masyarakat.

Namun pemerintah daerah juga perlu memastikan agar program tersebut tidak berhenti pada seremoni pembukaan. Fasilitas yang dibangun dengan APBD harus benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat dan pelaku UMKM.

Sebab, pada akhirnya, ukuran keberhasilan pembangunan bukan hanya berapa besar anggaran yang dibelanjakan, tetapi seberapa besar manfaat yang kembali kepada masyarakat.

Editor: Bruce Elang