Pelaku Penyerangan Kompleks Mangga Dua Langgur Ditetapkan Tersangka, Terancam 7 Tahun Penjara

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 16 Januari 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Pelaku Penyerangan Kompleks Mangga Dua Langgur Ditetapkan Tersangka, Terancam 7 Tahun Penjara

Pelaku Penyerangan Kompleks Mangga Dua Langgur Ditetapkan Tersangka, Terancam 7 Tahun Penjara

 

Langgur, Tribunnusantara-web.id Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara resmi menetapkan seorang pemuda berinisial D.F. sebagai tersangka atas kasus kepemilikan senjata tajam ilegal yang diduga akan digunakan untuk melakukan penyerangan di Kompleks Mangga Dua, Langgur.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H., dalam kegiatan press release yang digelar pada Kamis, 16 Januari 2026, pukul 16.00 WIT.

Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada 15 September 2025 sekitar pukul 23.45 WIT, saat personel Polres Maluku Tenggara bersama personel Batalyon C Pelopor Tual melaksanakan patroli rutin. Dalam patroli tersebut, petugas menemukan sekelompok pemuda yang dicurigai membawa senjata tajam dan diduga hendak melakukan aksi tawuran di Kompleks Mangga Dua, Langgur.

“Pada saat dilakukan penyergapan, petugas berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial D.F. yang kemudian langsung dibawa ke Mapolres Maluku Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKBP Rian Suhendi.

Dari hasil pemeriksaan intensif, terungkap bahwa D.F. tertangkap tangan memiliki sebila?h pisau, katapel, serta anak panah (panah wayer) yang diduga akan digunakan untuk melakukan penyerangan. Atas perbuatannya tersebut, D.F. resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata tajam ilegal.

“Tersangka kami persangkakan dengan Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun pidana penjara,” tegas Kapolres.

Pasca kejadian tersebut, Polres Maluku Tenggara meningkatkan pengamanan di kawasan Kompleks Mangga Dua dan sekitarnya. Selain itu, Polres Malra juga bersinergi dengan Perangkat Ohoi Langgur serta pemuda setempat untuk melaksanakan patroli dan ronda bersama guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah preventif dan represif dalam menjaga keamanan wilayah hukum Kabupaten Maluku Tenggara, khususnya dengan sasaran minuman keras (miras) dan senjata tajam.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pemuda, agar menjauhi miras dan tidak memiliki, membawa, apalagi menggunakan senjata tajam secara ilegal. Hindari pergaulan yang dapat merusak masa depan, karena setiap perbuatan melanggar hukum akan dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkas AKBP Rian Suhendi.

Jika ingin versi lebih singkat, judul alternatif, atau penyesuaian redaksi sesuai standar media online tertentu, tinggal bilang saja.

" Evav"