Pelaku Penyerangan Mangga Dua Dilimpahkan ke Kejaksaan, Polres Malra Tegaskan Perang terhadap Sajam Ilegal
Langgur, TribunNusantara.web.id | Kepolisian Resor Polres Maluku Tenggara melimpahkan seorang tersangka kasus dugaan penyerangan di Kompleks Mangga Dua, Langgur, ke jaksa penuntut umum. Tersangka berinisial D.F. alias Delon resmi diserahkan bersama barang bukti setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy, dalam keterangan pers pada 3 Maret 2026 pukul 16.00 WIT, menjelaskan bahwa pelimpahan tahap dua dilakukan pada 2 Maret 2026 ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara.
Perkara ini bermula pada 15 Januari 2026 sekitar pukul 23.45 WIT. Saat itu, personel Polres Maluku Tenggara bersama personel Batalyon C Pelopor Tual melaksanakan patroli rutin di kawasan Kompleks Mangga Dua Langgur. Aparat mendapati sekelompok pemuda yang diduga hendak melakukan aksi tawuran dan membawa senjata tajam.
“Dalam penyergapan tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial D.F. alias Delon,” kata Rian.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti berupa sebilah pisau, katapel, serta sejumlah anak panah jenis “waer” yang diduga akan digunakan untuk menyerang kawasan Mangga Dua. Polisi menyatakan tersangka tertangkap tangan sebagai pemilik senjata tersebut.
Atas perbuatannya, D.F. dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Kepemilikan senjata tajam tanpa hak, menurut polisi, merupakan perbuatan melawan hukum.
Rian menegaskan, pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan potensi konflik dan kekerasan jalanan di wilayah Langgur dan sekitarnya. Dalam beberapa bulan terakhir, kata dia, patroli preventif ditingkatkan di kawasan Mangga Dua yang dinilai rawan gesekan antarkelompok pemuda.
Selain patroli rutin, kepolisian juga menggandeng Polisi Lingkungan Masyarakat (Polima), perangkat Ohoi Langgur, serta pemuda setempat untuk menggelar ronda dan sosialisasi pencegahan kejahatan. Sasaran utama kegiatan tersebut adalah peredaran minuman keras dan kepemilikan senjata tajam ilegal.
“Kami tetap mengedepankan langkah preventif, namun tindakan represif berupa penegakan hukum akan dilakukan terhadap siapa pun yang melanggar,” ujar Rian.
Ia mengimbau masyarakat proaktif melaporkan potensi gangguan keamanan melalui layanan Call Center 110, Bhabinkamtibmas, atau kantor polisi terdekat. Kepada para pemuda, Kapolres mengingatkan agar menjauhi minuman keras serta tidak memiliki atau membawa senjata tajam secara ilegal.
“Jangan sampai terlibat kejahatan jalanan yang justru merugikan masa depan sendiri,” katanya.
Dengan pelimpahan perkara ini, proses hukum terhadap tersangka memasuki tahap penuntutan. Polisi berharap langkah tersebut memberi efek jera sekaligus menjadi pesan tegas bahwa tindakan kekerasan dan kepemilikan senjata tajam tanpa izin tidak akan ditoleransi di wilayah Maluku Tenggara.








































Komentar via Facebook