PELATIHAN PROKTOR TKA DI MIMIKA PERKUAT AKURASI DATA DAN JAMINAN ADMINISTRASI SISWA
PELATIHAN PROKTOR TKA DI MIMIKA PERKUAT AKURASI DATA DAN JAMINAN ADMINISTRASI SISWA
43 SMA-SMK Dibekali Kesiapan Teknis, Dinas Pendidikan Mimika Tekankan Validitas Data Peserta Didik Kelas XII
TIMIKA, PAPUA TENGAH Tribunnusantara-web.id — Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika terus memperkuat kesiapan satuan pendidikan dalam menghadapi pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA dan SMK.
Penguatan tersebut dilakukan melalui pelatihan proktor TKA yang berlangsung selama dua hari, 29–30 September 2026, di Timika. Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, Petrus Cahyono Balubun, S.Pd., M.S., dan diikuti perwakilan operator maupun proktor dari satuan pendidikan SMA dan SMK di Kabupaten Mimika.
Pelatihan tidak hanya diarahkan pada kemampuan teknis menjalankan sistem ujian, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memastikan data peserta didik, identitas siswa, serta kesiapan administrasi sekolah berada dalam kondisi akurat sebelum pelaksanaan TKA.
Data Siswa Menjadi Fondasi Pelaksanaan TKA
Petrus Cahyono Balubun menegaskan bahwa operator dan proktor sekolah memiliki posisi penting dalam memastikan data peserta didik yang digunakan dalam sistem pendidikan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Menurutnya, ketelitian dalam pengelolaan data menjadi sangat penting karena peserta didik kelas XII berada pada tahap akhir pendidikan menengah dan akan menghadapi berbagai proses administrasi untuk melanjutkan pendidikan maupun memasuki dunia kerja.
“Proktor dan operator sangat penting karena mereka yang menangani data siswa. Mereka harus memastikan identitas dan status peserta didik benar-benar jelas, sehingga ketika mengikuti ujian tidak muncul persoalan administrasi di kemudian hari,” ujar Cahyono.
Ia meminta sekolah tidak menunggu sampai pelaksanaan ujian baru melakukan pemeriksaan terhadap data peserta didik.
Setiap ketidaksesuaian identitas, status siswa maupun informasi administrasi lainnya perlu diidentifikasi dan ditindaklanjuti sedini mungkin melalui mekanisme sistem pendidikan yang berlaku.
43 Satuan Pendidikan Ikuti Penguatan Kapasitas
Pelatihan tersebut melibatkan 43 satuan pendidikan, yang terdiri dari 19 SMA dan 24 SMK di Kabupaten Mimika.
Para peserta mendapatkan pembekalan berkaitan dengan kesiapan teknis penyelenggaraan TKA, pengelolaan data peserta didik, kesiapan satuan pendidikan, serta mekanisme pelaksanaan tes berbasis sistem.
Kegiatan juga menjadi forum bagi sekolah untuk menyampaikan berbagai persoalan yang masih ditemukan dalam pengelolaan data sekaligus mencari langkah penyelesaiannya sebelum tahapan TKA dilaksanakan.
Dinas Pendidikan Mimika menilai pembenahan data tidak boleh dipandang sebagai pekerjaan administratif semata. Data pendidikan merupakan bagian penting dari tata kelola pendidikan karena menjadi dasar dalam berbagai proses perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelayanan pendidikan.
Sejalan dengan Kebijakan Satu Data Pendidikan
Penguatan akurasi data tersebut sejalan dengan Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Regulasi tersebut mengatur antara lain bahwa data pendidikan mencakup data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sumber daya pendidikan, substansi pendidikan, serta capaian pendidikan pada berbagai jenjang dan jalur pendidikan. Kebijakan Satu Data juga diarahkan untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, pembaruan data peserta didik di tingkat sekolah bukan sekadar kebutuhan teknis menghadapi ujian, tetapi bagian dari tata kelola data pendidikan secara lebih luas.
TKA Memiliki Dasar Hukum yang Jelas
Pelaksanaan TKA sendiri saat ini memiliki dasar hukum melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik.
Permendikdasmen tersebut mengatur penyelenggaraan TKA, hasil TKA, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan. Regulasi itu mulai berlaku pada 3 Juni 2025 dan menggantikan ketentuan sebelumnya mengenai Uji Kesetaraan yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2023.
Karena itu, kesiapan sekolah dalam menghadapi TKA harus mencakup aspek peserta didik, data, sumber daya manusia, sarana pendukung dan kesiapan teknis sistem.
Hak Siswa Harus Dilindungi
Cahyono menekankan bahwa pembenahan data pada akhirnya bertujuan untuk melindungi kepentingan siswa.
Jangan sampai seorang peserta didik yang telah mengikuti proses pembelajaran selama bertahun-tahun menghadapi hambatan administratif hanya karena terdapat data yang belum diperbarui atau tidak sesuai.
Prinsip tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengatur hak dan kewajiban warga negara, peserta didik, pemerintah, penyelenggaraan pendidikan, evaluasi dan pengelolaan pendidikan.
UU Sisdiknas juga menempatkan pendidikan sebagai sistem yang melibatkan berbagai komponen secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Pengelolaan Data Juga Harus Memperhatikan Privasi Siswa
Di sisi lain, akurasi data tidak berarti sekolah dapat membuka atau menyebarluaskan seluruh informasi siswa secara bebas.
Data peserta didik merupakan informasi yang harus dikelola secara bertanggung jawab dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
UU tersebut mengatur jenis data pribadi, hak subjek data pribadi, pemrosesan data pribadi, serta kewajiban pengendali dan prosesor data pribadi. Bahkan, data anak termasuk kategori data pribadi yang bersifat spesifik.
Karena itu, sekolah dan pihak yang menangani data peserta didik perlu menjaga keseimbangan antara akurasi, kebutuhan administrasi, keamanan dan kerahasiaan data siswa.
Kepala Sekolah Diminta Lakukan Pengawasan
Cahyono juga mengingatkan bahwa tanggung jawab pengelolaan data tidak boleh dibebankan hanya kepada operator.
Kepala sekolah perlu melakukan monitoring, sementara guru, tenaga administrasi dan operator harus membangun koordinasi untuk memastikan setiap perubahan data peserta didik segera ditindaklanjuti.
Hal ini juga berkaitan dengan Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, yang mencakup perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pendidikan pada satuan pendidikan.
“Kami berharap Dinas Pendidikan dan seluruh SMA/SMK dapat bekerja sama dengan baik. Kalau operator bekerja maksimal dan kepala sekolah melakukan monitoring, persoalan data dapat kita cegah sejak awal,” kata Cahyono.
Jangan Sampai Kesalahan Administrasi Menghambat Siswa
Dinas Pendidikan Mimika mendorong seluruh sekolah melakukan pemeriksaan ulang terhadap data peserta didik, khususnya siswa kelas XII yang akan mengikuti tahapan TKA.
Pemeriksaan dapat diarahkan pada kesesuaian identitas, status peserta didik dan kelengkapan administrasi sesuai ketentuan sistem yang berlaku.
Jika ditemukan kendala, sekolah diharapkan segera berkoordinasi dengan pihak terkait agar penyelesaiannya tidak dilakukan secara mendadak menjelang pelaksanaan tes.
Membangun Tata Kelola Pendidikan Berbasis Data
Pelatihan proktor TKA di Mimika pada akhirnya diharapkan tidak berhenti pada kesiapan menghadapi satu agenda ujian.
Lebih jauh, kegiatan tersebut dapat menjadi momentum membangun budaya pengelolaan data pendidikan yang akurat, tertib, aman dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi siswa kelas XII SMA dan SMK, kepastian data memiliki arti penting karena mereka berada di fase transisi menuju pendidikan tinggi atau dunia kerja.
Karena itu, kolaborasi antara Dinas Pendidikan, kepala sekolah, operator, proktor, guru, tenaga administrasi dan peserta didik menjadi bagian penting untuk memastikan tidak ada siswa yang dirugikan akibat persoalan administrasi yang sebenarnya dapat dicegah sejak awal.
“Kalau hari ini kita menemukan ada data yang belum akurat, mari kita benahi. Setelah kembali ke sekolah, para operator diharapkan memeriksa kembali data siswa dan berkoordinasi dengan tim di daerah apabila menemukan kendala,” ujar Cahyono.
Dengan demikian, pelatihan proktor TKA di Mimika bukan semata-mata tentang bagaimana mengoperasikan sistem ujian, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat tata kelola pendidikan berbasis data sekaligus memastikan hak peserta didik tetap terlindungi.
DASAR HUKUM DAN REGULASI
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 31 tentang hak warga negara memperoleh pendidikan dan penyelenggaraan sistem pendidikan nasional.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengatur sistem pendidikan nasional, peserta didik, pengelolaan pendidikan, evaluasi dan berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan.
3. Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik, sebagai regulasi khusus penyelenggaraan TKA, hasil TKA, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
4. Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, yang mengatur tata kelola data pendidikan agar akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan.
5. Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah, yang mencakup perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pendidikan.
6. UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, khususnya terkait pengelolaan dan pemrosesan data pribadi peserta didik serta perlindungan data anak.
Pesan utama:
DATA AKURAT ? IDENTITAS JELAS ? TKA TERTIB ? PRIVASI TERJAGA ? HAK SISWA TERLINDUNGI
TIMIKA | PAPUA TENGAH | 29–30 SEPTEMBER 2026
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MIMIKA
Penulis: M.G. FAKAUBUN
Editor: B.E.








































Komentar via Facebook