Pelatihan Proktor TKA di Mimika Perkuat Validasi Data Siswa SMA-SMK

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 29 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Pelatihan Proktor TKA di Mimika Perkuat Validasi Data Siswa SMA-SMK

Pelatihan Proktor TKA di Mimika Perkuat Validasi Data Siswa SMA-SMK

43 Satuan Pendidikan Dibekali Kesiapan Teknis, Dinas Pendidikan Tekankan Akurasi Data Peserta Didik Kelas XII

TIMIKA, PAPUA TENGAH Tribunnusantara-web.id — Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Pendidikan terus memperkuat kesiapan satuan pendidikan dalam menghadapi pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA dan SMK.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah menggelar pelatihan proktor TKA yang berlangsung di Hotel Kanguru, Timika, pada 29–30 September 2026. Kegiatan tersebut diikuti perwakilan operator dan proktor dari satuan pendidikan SMA dan SMK di Kabupaten Mimika.

Pelatihan tidak hanya diarahkan pada aspek teknis pelaksanaan TKA, tetapi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan ketertiban pengelolaan data peserta didik, khususnya siswa kelas XII yang dipersiapkan mengikuti tahapan asesmen.

Kepala Bidang SMA/SMK Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, Nius Wenda, S.Pd., M.Si., mengatakan akurasi data merupakan salah satu aspek penting yang harus diperhatikan sekolah dalam mempersiapkan peserta didik.

   “Proktor dan operator sekolah memiliki peran yang sangat penting. Mereka harus memastikan data siswa yang ditangani benar-benar valid, sehingga siswa yang memiliki hak mengikuti ujian tidak mengalami kendala akibat persoalan administrasi maupun data,” ujar Nius.

43 SMA dan SMK Ikuti Penguatan Kapasitas

Pelatihan tersebut melibatkan 43 satuan pendidikan, terdiri atas 19 SMA dan 24 SMK di Kabupaten Mimika.

Para peserta mendapatkan pembekalan mengenai kesiapan teknis dan mekanisme penyelenggaraan TKA serta pengelolaan data peserta didik. Pembekalan juga menjadi kesempatan bagi sekolah untuk mengidentifikasi berbagai kendala yang masih ditemukan dalam proses persiapan.

Menurut Nius, pemeriksaan data perlu dilakukan sejak awal dan tidak seharusnya menunggu sampai mendekati pelaksanaan asesmen.

   “Jangan sampai siswa sudah belajar selama bertahun-tahun, tetapi ketika memasuki tahapan ujian justru terkendala karena data identitasnya belum lengkap atau tidak sesuai. Ini yang harus kita cegah,” katanya.

Data Peserta Didik Perlu Diverifikasi Secara Berkala

Dinas Pendidikan Mimika juga menaruh perhatian terhadap kelengkapan data peserta didik dalam sistem pendidikan.

Dalam proses persiapan, menurut keterangan Nius, masih ditemukan sejumlah persoalan administrasi dan data pada beberapa sekolah, termasuk data identitas peserta didik yang belum sepenuhnya lengkap atau belum sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Persoalan tersebut perlu segera ditindaklanjuti melalui koordinasi antara sekolah dan pihak terkait agar tidak menimbulkan hambatan administratif bagi peserta didik.

Namun demikian, persoalan ketidaksesuaian data tidak serta-merta berarti seorang siswa kehilangan hak mengikuti pendidikan. Setiap persoalan perlu terlebih dahulu diverifikasi dan diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku.

Pendekatan tersebut penting agar pengelolaan data pendidikan tetap berorientasi pada kepentingan peserta didik sekaligus menjaga ketertiban administrasi.

Operator dan Proktor Jadi Bagian Penting Tata Kelola Sekolah

Nius menilai operator dan proktor memiliki posisi penting dalam mendukung pengelolaan pendidikan berbasis data di tingkat satuan pendidikan.

Meski demikian, tanggung jawab pengelolaan data tidak hanya berada pada operator. Kepala sekolah, tenaga administrasi, guru dan unsur terkait di sekolah juga perlu melakukan pengawasan serta memastikan informasi peserta didik diperbarui secara berkala.

   “Kalau operator bekerja maksimal dan kepala sekolah melakukan pengawasan dengan baik, maka persoalan data dapat diminimalkan. Karena itu, pekerjaan operator bukan sekadar pekerjaan administratif, tetapi bagian penting dari sistem pendidikan,” jelas Nius.

Dengan pola kerja tersebut, proses validasi data diharapkan tidak hanya dilakukan ketika sekolah menghadapi pelaksanaan TKA, tetapi menjadi bagian dari tata kelola pendidikan sehari-hari.

TKA Memiliki Landasan Regulasi Nasional

Pelaksanaan TKA memiliki dasar hukum yang jelas. Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik mengatur penyelenggaraan TKA, hasil tes, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan. Regulasi tersebut berlaku sejak 3 Juni 2025.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Pusat Asesmen Pendidikan menjelaskan bahwa TKA merupakan asesmen yang bertujuan memberikan informasi mengenai capaian akademik murid secara objektif dan adil. TKA juga diarahkan untuk menyediakan informasi capaian akademik yang terstandar, antara lain untuk kepentingan seleksi akademik.

Selain Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025, penyelenggaraan pendidikan nasional juga berada dalam kerangka Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022. PP tersebut antara lain mengatur standar nasional pendidikan, evaluasi hasil belajar peserta didik dan evaluasi sistem pendidikan.

Sementara untuk tata kelola data pendidikan, terdapat Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, yang berstatus berlaku.

Perlindungan Data Siswa Juga Harus Diperhatikan

Di sisi lain, akurasi data harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap data pribadi peserta didik.

Hal tersebut relevan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Regulasi tersebut mengatur antara lain jenis data pribadi, hak subjek data, pemrosesan data pribadi, serta kewajiban pengendali dan prosesor data pribadi. Data anak termasuk kategori data pribadi yang bersifat spesifik.

Karena itu, proses verifikasi dan pembaruan data siswa perlu dilakukan secara tertib, terbatas pada kepentingan pendidikan yang sah, serta tetap memperhatikan prinsip pelindungan data pribadi.

Sekolah Diminta Tidak Menunggu Sampai Hari Pelaksanaan

Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika berharap para operator dan proktor yang telah mengikuti pelatihan segera melakukan pemeriksaan kembali terhadap data peserta didik di sekolah masing-masing.

Apabila ditemukan perbedaan atau kekurangan data, sekolah diminta melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memperoleh penyelesaian sesuai prosedur.

  “Harapan kami, setelah kembali ke sekolah, para operator melakukan pengecekan kembali. Kalau ada kesalahan, segera koordinasikan dan kita cari jalan keluarnya. Jangan menunggu sampai hari pelaksanaan ujian,” pungkas Nius Wenda.

Pelatihan tersebut pada akhirnya bukan hanya menyangkut kesiapan perangkat dan teknis pelaksanaan TKA. Lebih dari itu, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pendidikan berbasis data di Kabupaten Mimika.

Dengan data yang lebih tertib, mekanisme yang sesuai ketentuan, serta koordinasi antara sekolah dan Dinas Pendidikan, proses pelaksanaan TKA diharapkan dapat berlangsung secara lebih terukur, tertib, objektif, dan berorientasi pada kepentingan peserta didik.

DASAR REGULASI

1. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2. PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022.

3. Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik.

4. Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

5. UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, khususnya dalam pengelolaan data peserta didik.

6. Pedoman dan petunjuk teknis TKA yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Pusat Asesmen Pendidikan.

TIMIKA | PAPUA TENGAH | 29–30 SEPTEMBER 2026

Penulis: M.G. Fakaubun

Editor: B.E.