Peletakan Batu Pertama Balai Kampung Pronggo, Pembangunan Didorong Selaras dengan Adat dan Kepentingan Masyarakat CV Fombath Utama Libatkan Pelaku Usaha OAP, Prosesi Adat Jadi Penanda Penting Pembang
Peletakan Batu Pertama Balai Kampung Pronggo, Pembangunan Didorong Selaras dengan Adat dan Kepentingan Masyarakat
CV Fombath Utama Libatkan Pelaku Usaha OAP, Prosesi Adat Jadi Penanda Penting Pembangunan di Mimika Tengah
MIMIKA, PAPUA TENGAH Tribunnusantara-web.id — Pembangunan Balai Kampung Pronggo, Distrik Mimika Tengah, Kabupaten Mimika, diawali dengan prosesi adat masyarakat setempat. Tahapan tersebut menjadi bagian dari rangkaian kegiatan sebelum pembangunan fisik dimulai sekaligus memperlihatkan pentingnya menempatkan adat dan kearifan lokal dalam proses pembangunan di tingkat kampung.
Peletakan batu pertama Balai Kampung Pronggo tidak hanya menjadi penanda dimulainya pekerjaan konstruksi. Bagi masyarakat setempat, momentum tersebut juga memiliki makna sosial dan budaya karena pembangunan berlangsung di tengah komunitas yang masih mempertahankan nilai adat sebagai bagian dari kehidupan masyarakat.
Pembangunan Balai Kampung Pronggo dilaksanakan melalui CV Fombath Utama dalam kegiatan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Mimika.26/9/26
Keterlibatan pelaku usaha lokal, khususnya Orang Asli Papua (OAP), dalam pembangunan daerah menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian dalam kegiatan tersebut.
Faya Naa, selaku bagian dari CV Fombath Utama, menyampaikan apresiasi atas kesempatan untuk mengambil bagian dalam pembangunan di Kabupaten Mimika.
Menurutnya, pembangunan infrastruktur kampung harus memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus tetap memperhatikan karakter sosial, budaya dan adat masyarakat setempat.
“Pembangunan bukan hanya tentang mendirikan sebuah bangunan. Pembangunan juga harus menghargai adat, budaya, masyarakat dan tanah tempat pembangunan itu dilaksanakan,” ujar Faya Naa.
PEMBANGUNAN TIDAK BOLEH MEMUTUS HUBUNGAN DENGAN ADAT
Prosesi adat yang dilakukan sebelum pembangunan Balai Kampung Pronggo menjadi pengingat bahwa pembangunan fisik di Papua memiliki dimensi sosial dan budaya yang tidak dapat dipisahkan begitu saja dari kehidupan masyarakat.
Karena itu, pembangunan kampung idealnya tidak hanya berbicara mengenai target fisik dan penyelesaian pekerjaan, tetapi juga memperhatikan partisipasi masyarakat, kondisi sosial serta nilai-nilai lokal yang hidup di wilayah tersebut.
Prinsip tersebut sejalan dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengakui hak asal-usul dan hak tradisional masyarakat desa serta menempatkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sebagai bagian penting penyelenggaraan pemerintahan desa. UU Desa juga memuat asas rekognisi, keberagaman, gotong royong dan musyawarah dalam penyelenggaraan desa.
Dalam konteks Mimika, penghormatan terhadap adat menjadi semakin penting karena pembangunan berlangsung di tengah masyarakat yang memiliki struktur sosial dan budaya yang kuat.
KETERLIBATAN OAP HARUS MEMBERI DAMPAK NYATA
Faya Naa juga menilai bahwa pembangunan di Papua perlu membuka ruang yang semakin luas bagi pelaku usaha OAP untuk berkontribusi.
Namun, keberpihakan kepada pelaku usaha lokal tidak cukup hanya diukur dari siapa yang mendapatkan pekerjaan. Yang lebih penting adalah apakah kegiatan pembangunan tersebut mampu memberikan manfaat ekonomi, meningkatkan kapasitas pelaku usaha, membuka kesempatan kerja dan menciptakan dampak bagi masyarakat setempat.
UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Papua menegaskan pentingnya afirmasi dan perlindungan hak dasar Orang Asli Papua, termasuk dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya. Regulasi tersebut juga menekankan percepatan pembangunan kesejahteraan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Papua secara akuntabel, efektif, transparan dan tepat sasaran.
Sementara PP Nomor 107 Tahun 2021 mengatur bahwa pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus harus memperhatikan prinsip keberpihakan kepada OAP, partisipasi masyarakat, akuntabilitas, kemanfaatan, keadilan dan keberlanjutan.
Dengan demikian, pembangunan yang melibatkan pelaku usaha OAP idealnya tidak berhenti pada label OAP semata, tetapi harus memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata.
PEMERINTAH DAN MASYARAKAT PERLU MENGAWAL PEMBANGUNAN
Pembangunan Balai Kampung Pronggo juga perlu dikawal dari sisi kualitas pekerjaan, transparansi anggaran, ketepatan sasaran dan manfaat bagi masyarakat.
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam pembagian urusan pemerintahan, daerah kabupaten/kota juga memiliki kewenangan dalam pemberdayaan lembaga kemasyarakatan, lembaga adat dan masyarakat hukum adat pada lingkup daerahnya.
Artinya, pembangunan kampung tidak boleh hanya menjadi urusan pemerintah dan pelaksana pekerjaan. Masyarakat juga memiliki posisi penting untuk ikut mengawasi agar pembangunan benar-benar sesuai kebutuhan.
Karena itu, proses pekerjaan perlu dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, ketentuan pengadaan serta mekanisme pengawasan yang berlaku.
BALAI KAMPUNG DIHARAPKAN MENJADI RUANG PUBLIK MASYARAKAT
Setelah selesai dibangun, Balai Kampung Pronggo diharapkan tidak sekadar menjadi bangunan fisik.
Fasilitas tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai ruang pelayanan pemerintahan kampung, musyawarah masyarakat, kegiatan sosial, kegiatan kemasyarakatan dan berbagai aktivitas yang mendukung pembangunan kampung.
Dengan fungsi tersebut, keberhasilan pembangunan seharusnya tidak hanya dilihat dari apakah bangunan selesai tepat waktu, tetapi juga dari seberapa besar bangunan tersebut digunakan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Pronggo.
ADAT DAN PEMBANGUNAN HARUS BERJALAN BERSAMA
Faya Naa menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Mimika atas dukungan terhadap pembangunan kampung serta kesempatan bagi pelaku usaha lokal untuk ikut mengambil bagian dalam pembangunan.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Mimika Johannes Rettob serta Abraham Kateyau atas dukungan dan kepercayaan yang disebut diberikan dalam proses pembangunan tersebut.
Namun, pembangunan yang baik pada akhirnya bukan hanya ditentukan oleh siapa yang mengerjakan dan siapa yang meresmikan.
Ukuran utamanya adalah kualitas pekerjaan, transparansi proses, manfaat bagi masyarakat serta keberlanjutan penggunaan fasilitas tersebut.
Prosesi adat yang mengawali pembangunan Balai Kampung Pronggo menjadi pesan bahwa pembangunan Papua tidak harus mempertentangkan kemajuan dengan tradisi.
Sebaliknya, kemajuan justru akan lebih bermakna ketika pembangunan berjalan bersama masyarakat, menghormati adat, menjaga lingkungan dan memberikan manfaat nyata bagi OAP serta seluruh warga kampung.
Dari Pronggo, pesan itu menjadi jelas: membangun infrastruktur boleh bergerak maju, tetapi akar budaya masyarakat tidak boleh ditinggalkan.
Faya Naa
CV Fombath Utama
Kampung Pronggo, Distrik Mimika Tengah – Kabupaten Mimika, Papua Tengah
Editor: Bruce Elang








































Komentar via Facebook