PEMERINTAH DAERAH SEBAGAI SUMBER INFORMASI, BUKAN PENGONTROL
Menegaskan Batas Peran dalam Relasi dengan Pers demi Transparansi Publik
Oleh: Buce Rahakbauw
Ketua PWI Kabupaten Maluku Tenggara
OPINI, TribunNusantara.web.id | Dalam sistem demokrasi, informasi merupakan fondasi utama partisipasi publik. Tanpa informasi yang terbuka dan akurat, masyarakat tidak dapat menilai kebijakan, mengawasi penyelenggaraan pemerintahan, maupun terlibat secara aktif dalam proses pembangunan. Dalam konteks ini, pemerintah daerah memegang peran strategis sebagai penyedia informasi publik. Namun, persoalan muncul ketika pemerintah tidak lagi sekadar menjadi sumber informasi, melainkan berupaya mengendalikan arus informasi yang beredar di media.
Fenomena tersebut menimbulkan dilema serius dalam praktik demokrasi di daerah: apakah pemerintah daerah berfungsi sebagai penyedia informasi yang transparan atau sebagai pengendali narasi publik? Jawaban atas pertanyaan ini dapat ditelusuri dalam kerangka hukum nasional, khususnya regulasi mengenai keterbukaan informasi dan kebebasan pers.
Landasan Hukum Keterbukaan Informasi
Kewajiban pemerintah daerah untuk bersikap terbuka bukan sekadar tuntutan moral, melainkan mandat konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Pasal 2 ayat (1) menegaskan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.
Lebih lanjut, Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa badan publik, termasuk pemerintah daerah, wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menahan atau memanipulasi informasi yang menjadi hak publik, kecuali dalam kategori informasi yang dikecualikan secara ketat, seperti yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara atau perlindungan hak pribadi.
Dengan dasar hukum tersebut, jelas bahwa peran pemerintah daerah adalah sebagai penyedia informasi, bukan pihak yang menentukan bagaimana informasi tersebut harus ditafsirkan oleh masyarakat.
Kebebasan Pers sebagai Pilar Demokrasi
Selain keterbukaan informasi, kebebasan pers dijamin melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pada ayat (2) ditegaskan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Ketentuan ini menegaskan bahwa pers memiliki kebebasan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa intervensi pihak mana pun, termasuk pemerintah daerah. Oleh karena itu, tidak terdapat legitimasi hukum bagi pemerintah untuk mengendalikan isi pemberitaan media.
Kebebasan pers memang bukan kebebasan tanpa batas. Kebebasan tersebut disertai tanggung jawab yang dijalankan melalui mekanisme etik dan hukum pers, bukan melalui kontrol kekuasaan.
Realitas di Lapangan
Meskipun kerangka hukum telah tersedia secara jelas, praktik di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan. Sengketa informasi publik masih terjadi, termasuk di tingkat daerah, akibat tidak terpenuhinya permintaan informasi oleh badan publik.
Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan implementasi. Secara normatif, pemerintah daerah wajib bersikap terbuka. Namun dalam praktiknya, masih terdapat kecenderungan untuk membatasi akses informasi, terutama terhadap isu-isu yang dianggap sensitif secara politik.
Bentuk-Bentuk Pengendalian Informasi
Pengendalian informasi oleh pemerintah daerah tidak selalu dilakukan secara terbuka. Dalam sejumlah kasus, upaya tersebut dilakukan melalui cara-cara yang tidak langsung, antara lain:
1. Memberikan tekanan kepada media untuk mengubah atau menunda pemberitaan.
2. Memanfaatkan anggaran iklan sebagai instrumen pengaruh terhadap media lokal.
3. Membatasi akses informasi bagi jurnalis yang bersikap kritis.
Praktik-praktik tersebut bertentangan dengan semangat UU Pers dan UU KIP karena menghambat aliran informasi yang seharusnya bebas dan terbuka.
Hak Jawab sebagai Mekanisme Koreksi
Pemerintah daerah tetap memiliki ruang untuk merespons pemberitaan media melalui mekanisme yang sah. Undang-Undang Pers Pasal 5 ayat (2) mengatur bahwa setiap orang memiliki hak jawab.
Hak jawab merupakan mekanisme koreksi yang legal dan etis. Apabila pemerintah daerah merasa dirugikan oleh pemberitaan yang tidak akurat, klarifikasi dapat disampaikan melalui media yang bersangkutan. Mekanisme ini lebih demokratis dan proporsional dibandingkan intervensi langsung terhadap redaksi.
Dengan demikian, pengendalian terhadap media tidak diperlukan karena telah tersedia mekanisme hukum yang adil untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan.
Penegasan Batas Peran
Agar hubungan antara pemerintah daerah dan pers berjalan secara sehat dan profesional, perlu ditegaskan batas peran masing-masing:
* Pemerintah daerah bertugas menyediakan informasi yang akurat, terbuka, dan dapat diakses publik.
* Pers bertugas mengolah, memverifikasi, serta menyampaikan informasi secara kritis, berimbang, dan bertanggung jawab.
Apabila kedua pihak menjalankan perannya sesuai ketentuan hukum dan etika, transparansi serta akuntabilitas publik akan terwujud.
Sebaliknya, apabila pemerintah daerah berupaya mengendalikan informasi, maka kualitas demokrasi akan terdistorsi. Publik tidak memperoleh informasi yang objektif, dan kepercayaan terhadap pemerintah pun berpotensi menurun.
Penutup
Kerangka hukum di Indonesia telah menegaskan bahwa pemerintah daerah adalah sumber informasi publik, bukan pengendali informasi. UU KIP mewajibkan keterbukaan, sedangkan UU Pers menjamin kemerdekaan pers.
Tantangan utama terletak pada implementasi. Selama masih terdapat upaya untuk mengendalikan arus informasi, transparansi akan sulit tercapai. Namun, apabila pemerintah daerah konsisten menjalankan perannya sebagai penyedia informasi yang terbuka dan akuntabel, kepercayaan publik akan tumbuh, dan demokrasi di tingkat lokal akan semakin kokoh.
Pada akhirnya, kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan informasi, tetapi juga oleh kebebasan informasi tersebut mengalir tanpa intervensi kekuasaan.








































Komentar via Facebook